TUGAS MATA KULIAH
HUKUM ACARA PERDATA
PROSES PERDAMAIAN DALAM PERADILAN PERDATA
Dosen Pengampu :
Rini Triastuti, S.H, M.Hum
Disusun oleh :
Dwi Yudianto
( K6410020 )
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Sebelas Maret
2012
Proses Perdamaian Dalam Peradilan Perdata
Dalam suatu proses persidangan perkara perdata, hal
pertama yang dilakukan oleh majelis hakim adalah mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara. Upaya
tersebut dilakukan oleh hakim sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung
Republik Indonesia No : 1 Tahun 2002 sebagai berikut :
1. Agar
semua hakim yang menyidangkan suatu perkara dengan sungguh-sungguhmengusahakan
perdamaian dengan menerapkan ketentuanPasal 130 HIR/RBg, tidak hanya sekedar
formalitas menganjurkanperdamaian.
2. Hakim
yang ditunjuk dapat sebagai fasilitator yang membantu para pihakbaik dari segi
waktu, tempat dan pengumpulan data serta argumentasipara pihak dalam rangka ke
arah perdamaian.
3. Pada
tahap selanjutnya apabila di kehendaki para pihak yangberperkara, hakim atau
pihak lain yang ditunjuk dapat bertindak sebagaimediator yang akan
mempertemukan para pihak yang bersengketa gunamencari masukan mengenai pokok
persoalan yang disengketakan, danberdasarkan informasi yang diperoleh serta
keinginan masing-masingpihak dalam rangka perdamaian, mencoba menyusun
proposalperdamaian yang kemudian di konsultasikan dengan para pihak
untukmemperoleh hasil yang saling menguntungkan.
4. Hakim
yang ditunjuk sebagai fasilitator atau mediator oleh para pihaktidak dapat
menjadi hakim majelis pada perkara yang bersangkutan,untuk menjaga
obyektifitas.
5. Untuk
pelaksanaan tugas sebagai fasilitator maupun mediator kepadahakim yang
bersangkutan diberikan waktu paling lama 3 ( tiga ) bulan,dan dapat diberikan
perpanjangan apabila ada alasan untuk itu denganpersetujuan Ketua Pengadilan
Negeri, dan waktu tersebut tidaktermasuk waktu penyelesaian perkara sebagaimana
dimaksud dalamSEMA No. 6 Tahun1992.
6. Persetujuan
para pihak dituangkan dalam persetujuan tertulis dan ditanda tangani, kemudian
dibuatkan akta perdamaian atau dading, agardengan akta perdamaian itu para
pihak menepati apa yang telahdisepakati tersebut.
7. Keberhasilan
penyelesaian perkara melalui perdamaian, dapat dijadikanpenilaian bagi hakim
yang menjadi fasilitator.
8. Apabila
usaha–usaha yang dilakukan oleh hakim tersebut tidak berhasil,hakim yang
bersangkutan melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeridan pemeriksaan perkara
dapat dilanjutkan oleh majelis hakim dengantidak menutup peluang bagi para pihak,
untuk berdamai selama prosespemeriksaan berlangsung.
9. Hakim
yang menjadi fasilitator atau mediator wajib membuat laporankepada Ketua
Pengadilan secara teratur.
10.
Apabila terjadi proses perdamaian, maka
proses perdamaiantersebut dapat dijadikan sebagai alasan penyelesaian perkara
melebihiketentuan 6 bulan.
Dalam
proses persidang perkara perdata, sebelum dilaksanakannya pemeriksaan pokok
gugatan oleh majelis hakim, pertama-tama hakim wajib mendamaikan para
pihak yang berperkara. Menurut pasal 130 HIR (Herziene
Indonesisch Reglement), jika pada hari sidang yang telah ditentukan kedua belah
pihak hadir, pengadilan negeri dengan pertolongan ketua mencoba mendamaikan
mereka. Jika perdamaian tercapai maka perdamaian itu dibuat dalam sebuah akta
(surat), dimana kedua belah pihak dihukum untuk menaati perjanjian yang dibuat.
Akta tersebut berkekuatan hukum sama seperti putusan pengadilan biasa.
Menurut Yahya Harahap, dalam prakteknya upaya hakim
untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa itu lebih merupakan suatu upaya
formalitas belaka. Pasal 130 dan 131 HIR dalam pelaksanaannya belum cukup
efektif meningkatkan jumlah perdamaian dalam sengketa dan mengurangi tumpukan
perkara di Mahkamah Agung. Kurang efektifnya pasal-pasal tersebut dalam
menciptakan perdamaian, merupakan motivasi dibentuknya regulasi teknis yang
lebih memaksa (imperatif). Dengan motivasi itu, kemudian Mahakamah Agung (MA)
membentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2003 yang merupakan
pelaksanaan lebih lanjut dari pasal 130 dan 131 HIR, yang secara tegas
mengintegrasikan proses mediasi kedalam proses beracara di
pengadilan. Sifat memaksa PERMA tersebut, tercermin dalam pasal 12 ayat (2),
dimana dijelaskan bahwa pengadilan baru diperbolehkan memeriksa perkara melalui
hukum acara perdata biasa apabila proses mediasi gagal menghasilkan
kesepakatan.
Menurut PERMA, MEDIASI merupakan proses
penyelesaian sengketa di pengadilan yang dilakukan melalui perundingan diantara
pihak-pihak yang berperkara. Perundingan itu dibantu
oleh mediator yang berkedudukan dan berfungsi sebagai pihak ketiga
yang netral. Mediator berfungsi membantu para pihak dalam mencari berbagai
alternatif penyelesaian sengketa yang sebaik-baiknya dan saling menguntungkan.
Mediator yang mendamaikan itu dapat berasal dari mediator
pengadilan maupun mediator luar pengadilan. Dari manapun asalnya,
mediator harus memenuhi syarat memiliki sertifikat mediator.
Pada hari sidang yang telah
ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk
menempuh mediasi. Hakim, melalui kuasa hukum atau langsung kepada para pihak,
mendorong para pihak untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi.
Kuasa hukum para pihak berkewajiban mendorong para pihak sendiri berperan
langsung atau aktif dalam proses mediasi. Hakim wajib menjelaskan prosedur
mediasi sesuai Perma No. 1 Tahun 2008 ini kepada para pihak yang bersengketa.
[Pasal 7 Perma No. 1 Tahun 2008]
Para
pihak berhak memilih mediator di antara pilihan-pilihan berikut:
a. Hakim
bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan;
b. Advokat
atau akademisi hukum;
c. Profesi
bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok
sengketa;
d. Hakim
majelis pemeriksa perkara;
e. Gabungan
antara mediator yang disebut dalam butir a dan d, atau gabungan butir b dan d,
atau gabungan butir c dan d.
Jika dalam sebuah proses mediasi
terdapat lebih dari satu orang mediator, pembagian tugas mediator ditentukan
dan disepakati oleh para mediator sendiri. [Pasal 7 Perma No. 1 Tahun
2008]
Setelah
para pihak hadir pada hari sidang pertama, hakim mewajibkan para pihak pada
hari itu juga atau paling lama 2 (dua) hari kerja berikutnya untuk berunding
guna memilih mediator termasuk biaya yang mungkin timbul akibat pilihan
penggunaan mediator bukan hakim. Jika setelah jangka waktu maksimal yaitu
2 (dua) hari, para pihak tidak dapat bersepakat memilih mediator yang
dikehendaki, maka para pihak wajib menyampaikan kegagalan mereka memilih
mediator kepada ketua majelis hakim. Setelah menerima pemberitahuan para pihak
tentang kegagalan memilih mediator, ketua majelis hakim segera menunjuk hakim
bukan pemeriksa pokok perkara yang bersertifikat pada pengadilan yang sama
untuk menjalankan fungsi mediator. [Pasal 11 Perma No. 1 Tahun 2008] Para pihak
wajib menempuh proses mediasi dengan iktikad baik. Salah satu pihak dapat
menyatakan mundur dari proses mediasi jika pihak lawan menempuh mediasi dengan
iktikad tidak baik. [Pasal 12 Perma No. 1 Tahun 2008]
Menurut pasal 13 PERMA, jika mediasi
gagal, maka terhadap segala sesuatu yang terjadi selama proses mediasi tersebut
tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti. Selain semua dokumen wajib
dimusnahkan, mediator juga dilarang menjadi saksi atas perkara tersebut – pihak
yang tidak cakap menjadi saksi. Pernyataan maupun pengakuan yang timbul dalam
proses mediasi, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti persidangan perkara
yang bersangkutan maupun perkara lain. Penggunaannya dalam persidangan menjadi
tidak sah dan tidak memiliki kekuatan bukti.
Tahap-Tahap
Proses Mediasi
Dalam waktu paling lama 5 (lima)
hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disepakati, masing-masing
pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada
mediator. Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak gagal
memilih mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada
hakim mediator yang ditunjuk.
Proses mediasi berlangsung paling
lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau
ditunjuk oleh ketua majelis hakim. Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka
waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
berakhir masa 40 (empat puluh) hari.
Jika diperlukan dan atas dasar
kesepakatan para pihak, mediasi dapat dilakukan secara jarak jauh dengan
menggunakan alat komunikasi. [Pasal 13 Perma No. 1 Tahun 2008] Mediator
berkewajiban menyatakan mediasi telah gagal jika salah satu pihak atau para
pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri
pertemuan mediasi sesuai jadwal pertemuan mediasi yang telah disepakati atau
telah dua kali berturutturut tidak menghadiri pertemuan mediasi tanpa alasan
setelah dipanggil secara patut. Jika setelah proses mediasi berjalan, mediator
memahami bahwa dalam sengketa yang sedang dimediasi melibatkan aset atau harta
kekayaan atau kepentingan yang nyata-nyata berkaitan dengan pihak lain yang
tidak disebutkan dalam surat gugatan sehingga pihak lain yang berkepentingan
tidak dapat menjadi salah satu pihak dalam proses mediasi, mediator dapat
menyampaikan kepada para pihak dan hakim pemeriksa bahwa perkara yang
bersangkutan tidak layak untuk dimediasi dengan alasan para pihak tidak
lengkap. [Pasal 13 Perma No. 1 Tahun 2008]
Mediator wajib mendorong para pihak
untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan
penyelesaian yang terbaik bagi para pihak. [Pasal 14 Perma No. 1 Tahun 2008] Jika
mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, para pihak dengan bantuan mediator
wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani
oleh para pihak dan mediator. Jika dalam proses mediasi para pihak diwakili
oleh kuasa hukum, para pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atas
kesepakatan yang dicapai.
Sebelum para pihak menandatangani
kesepakatan, mediator memeriksa materi kesepakatan perdamaian untuk menghindari
ada kesepakatan yang bertentangan dengan hukum atau yang tidak dapat
dilaksanakan atau yang memuat iktikad tidak baik. Para pihak wajib menghadap
kembali kepada hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk
memberitahukan kesepakatan perdamaian.
Para pihak dapat mengajukan
kesepakatan perdamaian kepada hakim untuk dikuatkan dalam bentuk akta
perdamaian. Jika para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan
dalam bentuk akta perdamaian, kesepakatan perdamaian harus memuat klausula
pencabutan gugatan dan atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai.
[Pasal 17 Perma No. 1 Tahun 2008]
Tugas-Tugas
Mediator:
1. Mediator
wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas
dan disepakati.
2. Mediator
wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
3. Apabila dianggap perlu, mediator dapat
melakukan kaukus.
4. Mediator wajib mendorong para pihak untuk
menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan
penyelesaian yang terbaik bagi para pihak. [Pasal 15 Perma No. 1 Tahun 2008]
Jika setelah batas waktu maksimal 40
(empat puluh) hari kerja, para pihak tidak mampu menghasilkan kesepakatan atau
karena sebab-sebab yang terkandung dalam Pasal 15 Perma No. 1 Tahun 2008,
mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan
memberitahukan kegagalan kepada hakim. Segera setelah menerima pemberitahuan
tersebut, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara
yang berlaku.
Pada tiap tahapan pemeriksaan
perkara, hakim pemeriksa perkara tetap berwenang untuk mendorong atau
mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan putusan. Upaya perdamaian
sebagaimana dimaksud diatas, berlangsung paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sejak hari para pihak menyampaikan keinginan berdamai kepada hakim
pemeriksa perkara yang bersangkutan. [Pasal 18 Perma No. 1 Tahun 2008]
Tempat
Penyelenggaraan Mediasi
Mediasi
dapat diselenggarakan di salah satu ruang Pengadilan Tingkat Pertama atau
ditempat lain yang disepakati oleh para pihak. Mediator hakim tidak boleh
menyelenggarakan mediasi di luar pengadilan. Penyelenggaraan mediasi di salah
satu ruang Pengadilan Tingkat Pertama tidak dikenakan biaya. [Pasal 20 Perma
No. 1 Tahun 2008]
Para pihak dengan bantuan mediator
besertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan
kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke
pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara
mengajukan gugatan. Pengajuan gugatannya harus disertai atau dilampiri dengan
kesepakatan perdamaian dan dokumen-dokumen yang membuktikan ada hubungan hukum
para pihak dengan objek sengketa.
Hakim dihadapan para pihak hanya akan
menguatkan kesepakatan perdamaian dalam bentuk akta perdamaian apabila
kesepakatan perdamaian tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a) Sesuai
kehendak para pihak;
b) Tidak bertentangan dengan hukum;
c) Tidak merugikan pihak ketiga;
d) Dapat dieksekusi.
e) Dengan
iktikad baik. [Pasal 23 Perma No. 1 Tahun 2008]
Perdamaian
Di Tingkat Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali
Para pihak, atas dasar kesepakatan
mereka, dapat menempuh upaya perdamaian terhadap perkara yang sedang dalam
proses banding, kasasi, atau peninjauan kembali atau terhadap perkara yang
sedang diperiksa pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali sepanjang
perkara itu belum diputus. [Pasal 23 Perma No. 1 Tahun 2008]
Kekuatan
Hukum Akta Perdamaian
Disamakan kekuatannya dengan Putusan
Yang Berkekuatan Hukum Tetap
·
Menurut pasal 130 ayat (2) HIR, akta
perdamaian memiliki kekuatan sama seperti putusan yang telah berkekuatan hukum
tetap – dan terhadapnya tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.
Mempunyai Kekuatan Eksekutorial
·
Karena telah berkekuatan hukum tetap,
akta perdamaian tersebut langsung memiliki kekuatan eksekutorial. Jika putusan
tersebut tidak dilaksanakan, maka dapat dimintakan eksekusi kepada pengadilan.
Putusan Akta Perdamaian Tidak Dapat
Dibanding
·
Karena berkekuatan hukum tetap dan dapat
dieksekusi, maka terhadap akta perdamaian tidak dapat diajukan banding maupun
kasasi.
Contoh
akta perdamaian
Akta Perdamaian
Pada
hari ..................., tanggal ............................, pada
persidangan terbuka dari Pengadilan Negeri di ....................... yang
mengadili perkara perdata, telah datang menghadap:
I.
A, pekerjaan .......................
bertempat tinggal di ........................... menurut surat gugatan dalam
perkara Daftar no. ........................... ialah sipenggugat, dan
II. B,
pekerjaan ....................... bertempat tinggal di
........................... menurut surat gugatan tersebut, ialah tergugat.
yang
menerangkan bersedia dan mau mengakhiri persengketaan antara mereka itu, yang
telah dimajukan dalam gugatan tersebut, dengan mengadakan perdamaian dan untuk
itu telah mengadakan persetujuan sebagai berikut: B berjanji akan membayar
kepada A suatu jumlah sebanyak Rp .............................., separuh
dengan uang tunai selambat-lambatnya pada ...............................dan
separuh lagi akan dibayar dengan beras Cianjur Kwalitet no. 1 menurut harga
pasar, selambat-lambatnya pada tanggal .................... .
Setelah
persetujuan itu dibuat atas surat dan dibacakan peda kedua belah pihak, maka
mereka itu masing-masing menyatakan menyetujui seluruhnya isi surat itu.
Kemudian
Ketua Majelis menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PUTUSAN
No:
.........................
“DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YNG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri
tersebut;
Setelah mendengar
persetujuan kedua belah pihak tersebut;
Mengingat pasal 130 HIR
dan Peraturan Mahkamah Agung No. ..... Tahun 2008
Mengadili:
Menghukum kedua belah pihak A dan B tersebut untuk
menepati persetujuan yang telah dimufakati itu ;
Demikianlah diputuskan pada hari
..........................., tanggal ........................., oleh
...........................Ketua (atau hakim) Pengadilan Negeri di
.......................... . keputusan mana pada hari itu juga diucapkan di
muka umum oleh ketua (atau hakim) tersebut, dengan dihadiri oleh
........................, Panitera Pengadilan Nergeri tersebut, dan kedua belah
pihak yang berperkara.
Panitera
tsb, Ketua
(atau hakim) tsb,
(tandatangan) (tandatangan)
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar