Analisis
Pemberlakuan Peraturan Daerah Kab.Ponorogo No.5 Tahun 2011 Tentang Ketertiban
Umum dan Ketentraman Masyarakat Dikaitkan Dengan Penutupan Sementara Tempat
Hiburan di Bulan Puasa
Guna Memenuhi Salah Satu Tugas Mata
Kuliah Kebijakan Publik
Dosen Pengampu : Rima Vien PH, SH, MH
OLEH :
Dwi Yudianto
K6410020
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk
kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan
bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga
eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur
negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat
perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan
negara. Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga
negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam
arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban
yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang
bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di
samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan
pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi
yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
Salah
satu kegiatan yang menjadi kewajiban pemerintah adalah mengatur suatu daerah
untuk menjadi daerah yang sejahtera, melaksanakan suatu kegiatan untuk
mewujudkan tujuan negara yaitu menjadikan rakyat yang adil makmur dan
sejahtera. Yaitu dengan membuat suatu kebijakan publik untuk mengatur
masyarakat menuju kearah yang benar. Dengan bersifat mengatur maka pemerintah
harus mengatur apa yang harus diatur/diperbaiki suatu permasalahan yang bisa
dijadikan suatu kebijakan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Kebijakan
publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan oleh
pemerintah, mengapa suatu kebijakan harus dilakukan dan apakah manfaat bagi
kehidupan bersama harus menjadi pertimbangan yang holistik agar kebijakan
tersebut mengandung manfaat yang besar bagi warganya dan berdampak kecil dan
sebaiknya tidak menimbulkan persoalan yang merugikan, walaupun demikian pasti
ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan, disinilah letaknya pemerintah
harus bijaksana dalam menetapkan suatu kebijakan (Thomas Dye, 1992; 2-4).
Dengan
pengertian kebijakan publik seperti di atas, yaitu harus mengandung suatu
manfaat bagi kehidupan bersama. Di dalam paper ini saya mengangkat suatu
permasalahan public sekitar 2 tahun yang lalu dimana sedang berkembangnya
bisnis tempat karaoke keluarga, yang terkadang disalahgunakan untuk tempat
prostitusi terselubung dengan kedok karaoke keluarga. Yang menjadi masalahnya
yaitu disaat agama tertentu menjalankan ibadahnya disatu bulan tertentu, tempat
ini dibuka dan menjadikan ketidaknyamanan dari umat beragama tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
Masalah
publik yang saya angkat disini adalah tentang kenyamanan bagi umat beragama
yaitu umat Muslim terhadap tempat-tempat hiburan malam yang dibuka pada waktu
bulan ramadhan. Hal tersebut membuat para aktifis umat beragama tertentu sering
mengadakan razia illegal, tanpa adanya surat izin merazia. Dengan begitu malah
menimbulkkan suatu masalah baru yang meresahkan pengguna tempat hiburan
tersebut. Dengan begitu maka pemerintah kabupaten Ponorogo menerbitkan
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo no.5 tahun 2011 yaitu tentang ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat.
a. Formulasi
Kebijakan Publik
Pembuatan kebijakan publik adalah
salah satu tugas administrasi publik untuk mengelola publickness/kepublikan,
yang mencakup baik aspek politik maupun managemen. Dan administrasi publik
yaitu suatu kendaraan untuk mengekspresikan nilai-nilai dan preferensi warga
Negara, komunitas dan masyarakat secara keseluruhan. Perangkat nilai dan
preferensi tersebut mengarah pada apa yang disebut publikness/kepublikan.
Formulasi kebijakan meliputi tiga
hal, yaitu perumusan masalah kebijakan, agenda kebijakan dan peumusan
kebijakan. Yang pertama yaitu perumusan masalah kebijakan yaitu permasalahan
yang bersifat umum, luas dan berdampak pada banyak orang tidak hanya satu
orang. Dengan begitu masalah publik ini sudah dijelaskan bahwa ketidaknyamanan umat
islam terhadap tempat hiburan karaoke yang beroprasi dibulan ramadhan.
Masalah publik adalah suatu masalah
yang berdampak luas tidak kepada seseorang atau badan tertentu, berdampak
kepada masyarakat luas(dominasi publik), menuntut penyelesaiannya dari orang
banyak serta banyaknya jumlah orang yang terlibat dalam permasalahan ini.
Masalah sendiri memiliki arti yaitu suatu kondisi kurang ideal yang dilakukan
karena ketidak terpenuhinya suatu kebutuhan yang pada sebagian orang
menginginkan perubahan/perbaikan/pertolongan.
Jadi dengan begitu suatu umat
beragama di ponorogo yang tidak nyaman terhadap suatu tempat hiburan yang buka
ketika umat islam sedang melakukan ibadah di bulan tertentu yaitu pada bulan
ramadhan. Dengan begitu sering terjadi razia secara illegal oleh suatu kelompok
berazaskan keagamaan terhadap tempat-tempat hiburan seperti tempat karaoke
keluarga. Hal tersebut malah menimbulkan suatu permasalahan baru mengenai
ketidak nyamanan terhadap pengguna hiburan tersebut. Dengan masalah ini banyak
pihak-pihak yang merasa tidak nyaman dengan aksi tersebut, terutama pihak
pengelola bisnis tersebut.
Maka pemerintah didesak oleh
berbagai pihak untuk cepat menyelesaikan masalah tersebut dengan membuat
kebijakan publik yang tepat. Masalah ini muncul sekitar 2 tahun yang lalu yaitu
tahun 2010 yang sedang maraknya atau sedang berkembangnya bisnis tempat karaoke
keluarga yang sangat digemari oleh banyak masyarakat. Tempat tersebut buka
sampai menjelang pagi yaitu biasanya tutup sampai jam 2-3 pagi tergantung
kepada pengelolanya. Lebih parahnya lagi, terkadang banyak oknum-oknum yang
tidak bertanggungjawab menyalahgunakan tempat hobi ini kearah yang negative
yaitu tempat minum, bahkan kearah pelacuran. Sebab itulah yang membuat para
aktifis keagamaan yang seolah-olah marah kepada penyedia tempat karaoke
tersebut yang sering mereka razia tanpa memperdulikan etika dan norma tertentu,
hal tersebut wajar karena kelakuan penikmat /oknum-oknum pengguna hiburan
tersebut malah lebih tidak bermoral.
Tetapi bagi para pengguna tempat
hiburan karaoke keluarga tersebut dengan istri, teman, keluarga, dan kolega
yang memang berniat untuk melepas penat setelah lelah dengan aktifitas
pekerjaanya sehari-hari menjadi terganggu dan tidak nyaman lagi.
Yang kedua yaitu agenda kebijakan
pada masalah ini menurut saya bertipe agenda institusional atau agenda
pemerintahan yang terdiri dari persoalan-persoalan yang tertuang dalam agenda
sistemik dimana kemudian para pejabat publik memberikan perhatian yang serius
dan aktif atas issu-issu yang berkembang dalam agenda sistemik. Agenda ini
berisi masalah-masalah baru yang salah satunya yaitu ketidaknyamanan umat islam
ketika menjalankan ibadah dibulan ramadhan dengan maraknya tempat-tempat
karaoke keluarga yang disinyalir merupakan tempat ajang prostitusi terselubung.
Dan yang terakhir yaitu perumusan
kebijakan yang merupakan turunan dari perumusan masalah yang diagendakan dalam
agenda kebijakan. Perumusan masalah mempunyai tujuan untuk mengembangkan
rencana, metode, resep yang dalam hal ini berupaya untuk meringankan suatu
masalah, kebutuhan serta suatu tindakan dalam menyelesaikan suatu permasalahan publik.
Dengan begitu masalah publik yang sudah teragendakan kebijakan untuk segera
dicari jalan tengah cara mengatasinya dengan membuat kebijakan itu sendiri.
Dari berbagai model formulasi
kebijakan publik menurut saya kebijakan yang saya ambil ini yaitu model pilihan
publik. Dengan banyak orang yang beragama islam menolak tempat hiburan karaoke
beroprasi dibulan ramadhan menjadikan dorongan yang kuat bagi pemerintah
kabupaten ponorogo untuk segera mengesahkan perda tentang ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat tersebut. Bentuk dari kebijakan publik tersebut adalah
perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tersebut, yang memuat
banyak hal mengenai ketertiban umum dan untuk bertujuan menuju masyarakat yang
tentram tanpa adanya kegelisahan-kelgelisahan dengan lingkungan sosialnya. Hal
tersebut merupakan masalah yang diangkat oleh ormas masyarakat yaitu FPI(Fron
Pembela Islam) atas nama masyarakat muslim ponorogo. Jika tidak segera disahkan
akan selalu merazia sendiri/tanpa izin tempat-tempat hiburan tersebut.
Perda tersebut ditetapkan di
Ponorogo pada tanggal 25 Maret 2011 dan diundangkan dalam lembaran daerah
kabupaten ponorogo tahun 2011, pada tanggal 25 Juli 2011 no 5. Salah satunya
berisi tentang tertib lingkungan pada bab IV, pasal 12 ayat 2 yang berbunyi
“Untuk melindungi hak setiap orang dalam pelaksanaan peribadatan/kegiatan
keagamaan, Pemerintah Kabupaten dapat menutup dan/atau menutup sementara
tempat-tempat hiburan atau kegiatan yang dapat mengganggu pelaksanaan
peribadatan.”
b. Implementasi
Kebijakan Publik
Dengan disahkannya peraturan daerah
tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tersebut, dan salah satu
pasalnya yaitu pada bab IV Tertib Lingkungan, pasal 12 ayat 2 yang berbunyi
“Untuk melindungi hak setiap orang dalam pelaksanaan peribadatan/kegiatan
keagamaan, Pemerintah Kabupaten dapat menutup dan/atau menutup sementara
tempat-tempat hiburan atau kegiatan yang dapat mengganggu pelaksanaan
peribadatan.” Maka dengan diberlakukannya perda tersebut, sekarang mulai tahun
2011 lalu atas izin pemerintah kabupaten ponorogo dengan menutup sementara
tempat karaoke pada bulan ramadhan. Dengan merazia dan mensosialisasikan
kebijakan tersebut terhadap tempat-tempat hiburan karaoke untuk menutup
sementara pada bulan ramadhan untuk menciptakan kenyamanan umat islam. Hal ini
dijalankan oleh alat pemerintah untuk menjalankan serta mensosialisasikan
kepada umum yaitu polisi pamong praja, dibantu oleh pihak kepolisian republik
Indonesia dan tentara nasional Indonesia(Provos dan Polisi Militer).
Model ini dinamakan model
implementasi mekanisme paksa, yaitu peran pemerintah atau lembaga publik
sebagai lembaga tunggal yang mempunyai monopoli atas mekanisme paksa di dalam
negara dan tidak ada mekanisme insentif bagi yang menjalani, tetapi justru ada
sanksi bagi yang menolak melaksanakan atau melanggarnya.
Bisa dilihat dengan cara para
penegak hukum dengan memberikan pemberitahuan dengan datang ke tempat hiburan
karaoke sebulan sebelum bulan ramadhan disertai dengan razia gabungan yang
dilakukan satpol pamong praja, tni dan polri. Dimaksudkan dengan adanya
pemberitahuan sebelumnya pengelola bisa mempersiapkan waktu untuk menutup
sebulan penuh. Selama bulan puasa 2012 dibulan agustus itu sudah tutup seperti
yang diinginkan masyarakat, dengan pemberitahuan sekaligus razia oleh aparatur
pemda pada bulan juli.
c. Evaluasi
Kebijakan Publik
Evaluasi adalah kegiatan untuk
menilai tingkat kinerja suatu kebijakan. Evaluasi baru dapat dilakuakan kalau
suatu kebijakan sudah berjalan cukup waktu. Memang tidak ada batasan waktu yang
pasti dari sebuah kebijakan bisa dievaluasi.
Kebijakan publik tersebut dinilai
baik karena telah bisa menanggulangi issu-issu yang beredar dimasyarakat yaitu
tentang kenyamanan melaksanakan ibadah yang ada dibulan tertentu. Dengan begitu
tidak ada razia yang illegal terhadap tempat karaoke tersebut dari pihak ormas
atas dasar agama tersebut. Jadi dampak bagi umat islam di ponorogo yaitu senang
dengan kebijakan tersebut karena telah memberikan kenyamanan dalam sebulan
tidak beroprasinya tempat karaoke yang ada di kabupaten ponorogo, karena
menganggap bahwa bulan ramadhan dinilai sebagai satu bulan yang sangat baik
dibandingkan bulan-bulan lainnya, serta untuk pembelajaran para masyarakat
ponorogo untuk tidak berbuat maksiat serta meningkatkan ketaatanya terhadap
Tuhannya.
Tetapi disisi lain, bagi para pengusaha
tempat karaoke telah dirugikan dan para karyawan dan yang bekerja di tempat
tersebut dirugikan karena kebijakan tersebut yang telah menutup selama bulan
ramadhan. Jika dikalkulasikan pengusaha tempat karaoke bisa rugi sampai puluhan
juta rupiah jika tidak beroprasi sebulan saja. Para karyawan dipaksa sebulan
menganggur yang mengakibatkan terjadinya pengangguran walaupun jumlahnya hanya
sekitar 100 orang di Ponorogo, selain itu pemerintah juga dinilai sudah
mematikan sumber pencaharian warga masyarakat tertentu dari kebijakan ini
selama bulan ramadhan misalnya yaitu tukang parkir dan lainnya. Tetapi hal
itulah yang menjadi kesepakatan bersama agar tidak terjadi suatu
ketidaknyamanan bagi pengelola/pengusaha serta umat Bergama yang lainnya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kebijakan
publik adalah sesuatu yang diprogamkan pemerintah untuk memberikan suatu
manfaat atau juga menyelesaikan suatu masalah publik yang ada pada suatu
tempat. Masalah publik yaitu berdampak luas tidak hanya terjadi pada seseorang,
tetapi masyarakat luas, dan juga penyelesaiannya tidak bisa menggunakan satu
orang saja tetapi harus diselesaikan oleh banyak orang, serta luasnya dalam
arti masyarakat umum yang luas tentang keterlibatannya.
Dari
masalah diatas maka dapat disimpulkan bahwa suatu kebijakan publik itu tidak
ada yang sangat benar, atau sangat bagus untuk dilaksanakannya. Karena suatu
kebijakan publik itu dirumuskan dari suatu masalah dan memiliki sisi positif
dan negatif dari dampak pengimplementasiannya/pelaksanaannya. Serta bagaimana
kebijakan publik itu berhasil atau tidaknya tergantung dari penggunakan alat
pemerintah yang benar/baik dalam pelaksanaannya, ketepatan cara, efisien waktu
yang harus dipertimbangkan dalam pelaksanaannya.
Dengan
berlakunya perda no.5 tahun 2011 tentang ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat maka bertujuan untuk mengaplikasikan nama dari perda tersebut yaitu
mentertibkan kehidupan umum serta mententramkan masyarakat luas agar menjadikan
masyarakat ponorogo tentram dan damai, yaitu adalah sebuah hasil dari kebijakan
publik yang diimplementasikan menjadi peraturan daerah.
Sumber Pustaka
Þ Subarsono,
2011, Analisis Kebijakan Publik(konsep,
teori dan aplikasi), Yogyakarta, PUSTAKA BELAJAR
Þ Dwi
Rutriana dkk, 2012, Public Governance(pemerintah
dan masyarakat saling menguatkan dalam kepedulian dan sinergitas),
Surakarta, UNS Press
Þ
Peraturan Daerah
Kabupaten Ponorogo, Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman
Masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar