Senin, 08 April 2013

Analisis Pemberlakuan Peraturan Daerah Kab.Ponorogo No.5 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Dikaitkan Dengan Penutupan Sementara Tempat Hiburan di Bulan Puasa


Analisis Pemberlakuan Peraturan Daerah Kab.Ponorogo No.5 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Dikaitkan Dengan Penutupan Sementara Tempat Hiburan di Bulan Puasa

Guna Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Kebijakan Publik
Dosen Pengampu : Rima Vien PH, SH, MH


  



OLEH :
Dwi Yudianto
K6410020


PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012




BAB I
PENDAHULUAN
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
 Salah satu kegiatan yang menjadi kewajiban pemerintah adalah mengatur suatu daerah untuk menjadi daerah yang sejahtera, melaksanakan suatu kegiatan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu menjadikan rakyat yang adil makmur dan sejahtera. Yaitu dengan membuat suatu kebijakan publik untuk mengatur masyarakat menuju kearah yang benar. Dengan bersifat mengatur maka pemerintah harus mengatur apa yang harus diatur/diperbaiki suatu permasalahan yang bisa dijadikan suatu kebijakan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan oleh pemerintah, mengapa suatu kebijakan harus dilakukan dan apakah manfaat bagi kehidupan bersama harus menjadi pertimbangan yang holistik agar kebijakan tersebut mengandung manfaat yang besar bagi warganya dan berdampak kecil dan sebaiknya tidak menimbulkan persoalan yang merugikan, walaupun demikian pasti ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan, disinilah letaknya pemerintah harus bijaksana dalam menetapkan suatu kebijakan (Thomas Dye, 1992; 2-4).
Dengan pengertian kebijakan publik seperti di atas, yaitu harus mengandung suatu manfaat bagi kehidupan bersama. Di dalam paper ini saya mengangkat suatu permasalahan public sekitar 2 tahun yang lalu dimana sedang berkembangnya bisnis tempat karaoke keluarga, yang terkadang disalahgunakan untuk tempat prostitusi terselubung dengan kedok karaoke keluarga. Yang menjadi masalahnya yaitu disaat agama tertentu menjalankan ibadahnya disatu bulan tertentu, tempat ini dibuka dan menjadikan ketidaknyamanan dari umat beragama tersebut.















BAB II
PEMBAHASAN
Masalah publik yang saya angkat disini adalah tentang kenyamanan bagi umat beragama yaitu umat Muslim terhadap tempat-tempat hiburan malam yang dibuka pada waktu bulan ramadhan. Hal tersebut membuat para aktifis umat beragama tertentu sering mengadakan razia illegal, tanpa adanya surat izin merazia. Dengan begitu malah menimbulkkan suatu masalah baru yang meresahkan pengguna tempat hiburan tersebut. Dengan begitu maka pemerintah kabupaten Ponorogo menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo no.5 tahun 2011 yaitu tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.        

a.      Formulasi Kebijakan Publik
            Pembuatan kebijakan publik adalah salah satu tugas administrasi publik untuk mengelola publickness/kepublikan, yang mencakup baik aspek politik maupun managemen. Dan administrasi publik yaitu suatu kendaraan untuk mengekspresikan nilai-nilai dan preferensi warga Negara, komunitas dan masyarakat secara keseluruhan. Perangkat nilai dan preferensi tersebut mengarah pada apa yang disebut publikness/kepublikan.
            Formulasi kebijakan meliputi tiga hal, yaitu perumusan masalah kebijakan, agenda kebijakan dan peumusan kebijakan. Yang pertama yaitu perumusan masalah kebijakan yaitu permasalahan yang bersifat umum, luas dan berdampak pada banyak orang tidak hanya satu orang. Dengan begitu masalah publik ini sudah dijelaskan bahwa ketidaknyamanan umat islam terhadap tempat hiburan karaoke yang beroprasi dibulan ramadhan.
            Masalah publik adalah suatu masalah yang berdampak luas tidak kepada seseorang atau badan tertentu, berdampak kepada masyarakat luas(dominasi publik), menuntut penyelesaiannya dari orang banyak serta banyaknya jumlah orang yang terlibat dalam permasalahan ini. Masalah sendiri memiliki arti yaitu suatu kondisi kurang ideal yang dilakukan karena ketidak terpenuhinya suatu kebutuhan yang pada sebagian orang menginginkan perubahan/perbaikan/pertolongan.
            Jadi dengan begitu suatu umat beragama di ponorogo yang tidak nyaman terhadap suatu tempat hiburan yang buka ketika umat islam sedang melakukan ibadah di bulan tertentu yaitu pada bulan ramadhan. Dengan begitu sering terjadi razia secara illegal oleh suatu kelompok berazaskan keagamaan terhadap tempat-tempat hiburan seperti tempat karaoke keluarga. Hal tersebut malah menimbulkan suatu permasalahan baru mengenai ketidak nyamanan terhadap pengguna hiburan tersebut. Dengan masalah ini banyak pihak-pihak yang merasa tidak nyaman dengan aksi tersebut, terutama pihak pengelola bisnis tersebut.
            Maka pemerintah didesak oleh berbagai pihak untuk cepat menyelesaikan masalah tersebut dengan membuat kebijakan publik yang tepat. Masalah ini muncul sekitar 2 tahun yang lalu yaitu tahun 2010 yang sedang maraknya atau sedang berkembangnya bisnis tempat karaoke keluarga yang sangat digemari oleh banyak masyarakat. Tempat tersebut buka sampai menjelang pagi yaitu biasanya tutup sampai jam 2-3 pagi tergantung kepada pengelolanya. Lebih parahnya lagi, terkadang banyak oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab menyalahgunakan tempat hobi ini kearah yang negative yaitu tempat minum, bahkan kearah pelacuran. Sebab itulah yang membuat para aktifis keagamaan yang seolah-olah marah kepada penyedia tempat karaoke tersebut yang sering mereka razia tanpa memperdulikan etika dan norma tertentu, hal tersebut wajar karena kelakuan penikmat /oknum-oknum pengguna hiburan tersebut malah lebih tidak bermoral.
            Tetapi bagi para pengguna tempat hiburan karaoke keluarga tersebut dengan istri, teman, keluarga, dan kolega yang memang berniat untuk melepas penat setelah lelah dengan aktifitas pekerjaanya sehari-hari menjadi terganggu dan tidak nyaman lagi.
            Yang kedua yaitu agenda kebijakan pada masalah ini menurut saya bertipe agenda institusional atau agenda pemerintahan yang terdiri dari persoalan-persoalan yang tertuang dalam agenda sistemik dimana kemudian para pejabat publik memberikan perhatian yang serius dan aktif atas issu-issu yang berkembang dalam agenda sistemik. Agenda ini berisi masalah-masalah baru yang salah satunya yaitu ketidaknyamanan umat islam ketika menjalankan ibadah dibulan ramadhan dengan maraknya tempat-tempat karaoke keluarga yang disinyalir merupakan tempat ajang prostitusi terselubung.
            Dan yang terakhir yaitu perumusan kebijakan yang merupakan turunan dari perumusan masalah yang diagendakan dalam agenda kebijakan. Perumusan masalah mempunyai tujuan untuk mengembangkan rencana, metode, resep yang dalam hal ini berupaya untuk meringankan suatu masalah, kebutuhan serta suatu tindakan dalam menyelesaikan suatu permasalahan publik. Dengan begitu masalah publik yang sudah teragendakan kebijakan untuk segera dicari jalan tengah cara mengatasinya dengan membuat kebijakan itu sendiri.
            Dari berbagai model formulasi kebijakan publik menurut saya kebijakan yang saya ambil ini yaitu model pilihan publik. Dengan banyak orang yang beragama islam menolak tempat hiburan karaoke beroprasi dibulan ramadhan menjadikan dorongan yang kuat bagi pemerintah kabupaten ponorogo untuk segera mengesahkan perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tersebut. Bentuk dari kebijakan publik tersebut adalah perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tersebut, yang memuat banyak hal mengenai ketertiban umum dan untuk bertujuan menuju masyarakat yang tentram tanpa adanya kegelisahan-kelgelisahan dengan lingkungan sosialnya. Hal tersebut merupakan masalah yang diangkat oleh ormas masyarakat yaitu FPI(Fron Pembela Islam) atas nama masyarakat muslim ponorogo. Jika tidak segera disahkan akan selalu merazia sendiri/tanpa izin tempat-tempat hiburan tersebut.
            Perda tersebut ditetapkan di Ponorogo pada tanggal 25 Maret 2011 dan diundangkan dalam lembaran daerah kabupaten ponorogo tahun 2011, pada tanggal 25 Juli 2011 no 5. Salah satunya berisi tentang tertib lingkungan pada bab IV, pasal 12 ayat 2 yang berbunyi “Untuk melindungi hak setiap orang dalam pelaksanaan peribadatan/kegiatan keagamaan, Pemerintah Kabupaten dapat menutup dan/atau menutup sementara tempat-tempat hiburan atau kegiatan yang dapat mengganggu pelaksanaan peribadatan.”

b.      Implementasi Kebijakan Publik
            Dengan disahkannya peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tersebut, dan salah satu pasalnya yaitu pada bab IV Tertib Lingkungan, pasal 12 ayat 2 yang berbunyi “Untuk melindungi hak setiap orang dalam pelaksanaan peribadatan/kegiatan keagamaan, Pemerintah Kabupaten dapat menutup dan/atau menutup sementara tempat-tempat hiburan atau kegiatan yang dapat mengganggu pelaksanaan peribadatan.” Maka dengan diberlakukannya perda tersebut, sekarang mulai tahun 2011 lalu atas izin pemerintah kabupaten ponorogo dengan menutup sementara tempat karaoke pada bulan ramadhan. Dengan merazia dan mensosialisasikan kebijakan tersebut terhadap tempat-tempat hiburan karaoke untuk menutup sementara pada bulan ramadhan untuk menciptakan kenyamanan umat islam. Hal ini dijalankan oleh alat pemerintah untuk menjalankan serta mensosialisasikan kepada umum yaitu polisi pamong praja, dibantu oleh pihak kepolisian republik Indonesia dan tentara nasional Indonesia(Provos dan Polisi Militer).
            Model ini dinamakan model implementasi mekanisme paksa, yaitu peran pemerintah atau lembaga publik sebagai lembaga tunggal yang mempunyai monopoli atas mekanisme paksa di dalam negara dan tidak ada mekanisme insentif bagi yang menjalani, tetapi justru ada sanksi bagi yang menolak melaksanakan atau melanggarnya.
            Bisa dilihat dengan cara para penegak hukum dengan memberikan pemberitahuan dengan datang ke tempat hiburan karaoke sebulan sebelum bulan ramadhan disertai dengan razia gabungan yang dilakukan satpol pamong praja, tni dan polri. Dimaksudkan dengan adanya pemberitahuan sebelumnya pengelola bisa mempersiapkan waktu untuk menutup sebulan penuh. Selama bulan puasa 2012 dibulan agustus itu sudah tutup seperti yang diinginkan masyarakat, dengan pemberitahuan sekaligus razia oleh aparatur pemda pada bulan juli.

c.       Evaluasi Kebijakan Publik
            Evaluasi adalah kegiatan untuk menilai tingkat kinerja suatu kebijakan. Evaluasi baru dapat dilakuakan kalau suatu kebijakan sudah berjalan cukup waktu. Memang tidak ada batasan waktu yang pasti dari sebuah kebijakan bisa dievaluasi.
            Kebijakan publik tersebut dinilai baik karena telah bisa menanggulangi issu-issu yang beredar dimasyarakat yaitu tentang kenyamanan melaksanakan ibadah yang ada dibulan tertentu. Dengan begitu tidak ada razia yang illegal terhadap tempat karaoke tersebut dari pihak ormas atas dasar agama tersebut. Jadi dampak bagi umat islam di ponorogo yaitu senang dengan kebijakan tersebut karena telah memberikan kenyamanan dalam sebulan tidak beroprasinya tempat karaoke yang ada di kabupaten ponorogo, karena menganggap bahwa bulan ramadhan dinilai sebagai satu bulan yang sangat baik dibandingkan bulan-bulan lainnya, serta untuk pembelajaran para masyarakat ponorogo untuk tidak berbuat maksiat serta meningkatkan ketaatanya terhadap Tuhannya.
            Tetapi disisi lain, bagi para pengusaha tempat karaoke telah dirugikan dan para karyawan dan yang bekerja di tempat tersebut dirugikan karena kebijakan tersebut yang telah menutup selama bulan ramadhan. Jika dikalkulasikan pengusaha tempat karaoke bisa rugi sampai puluhan juta rupiah jika tidak beroprasi sebulan saja. Para karyawan dipaksa sebulan menganggur yang mengakibatkan terjadinya pengangguran walaupun jumlahnya hanya sekitar 100 orang di Ponorogo, selain itu pemerintah juga dinilai sudah mematikan sumber pencaharian warga masyarakat tertentu dari kebijakan ini selama bulan ramadhan misalnya yaitu tukang parkir dan lainnya. Tetapi hal itulah yang menjadi kesepakatan bersama agar tidak terjadi suatu ketidaknyamanan bagi pengelola/pengusaha serta umat Bergama yang lainnya.




















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kebijakan publik adalah sesuatu yang diprogamkan pemerintah untuk memberikan suatu manfaat atau juga menyelesaikan suatu masalah publik yang ada pada suatu tempat. Masalah publik yaitu berdampak luas tidak hanya terjadi pada seseorang, tetapi masyarakat luas, dan juga penyelesaiannya tidak bisa menggunakan satu orang saja tetapi harus diselesaikan oleh banyak orang, serta luasnya dalam arti masyarakat umum yang luas tentang keterlibatannya.
Dari masalah diatas maka dapat disimpulkan bahwa suatu kebijakan publik itu tidak ada yang sangat benar, atau sangat bagus untuk dilaksanakannya. Karena suatu kebijakan publik itu dirumuskan dari suatu masalah dan memiliki sisi positif dan negatif dari dampak pengimplementasiannya/pelaksanaannya. Serta bagaimana kebijakan publik itu berhasil atau tidaknya tergantung dari penggunakan alat pemerintah yang benar/baik dalam pelaksanaannya, ketepatan cara, efisien waktu yang harus dipertimbangkan dalam pelaksanaannya.
Dengan berlakunya perda no.5 tahun 2011 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat maka bertujuan untuk mengaplikasikan nama dari perda tersebut yaitu mentertibkan kehidupan umum serta mententramkan masyarakat luas agar menjadikan masyarakat ponorogo tentram dan damai, yaitu adalah sebuah hasil dari kebijakan publik yang diimplementasikan menjadi peraturan daerah.
Sumber Pustaka
Þ    Subarsono, 2011, Analisis Kebijakan Publik(konsep, teori dan aplikasi), Yogyakarta, PUSTAKA BELAJAR
Þ    Dwi Rutriana dkk, 2012, Public Governance(pemerintah dan masyarakat saling menguatkan dalam kepedulian dan sinergitas), Surakarta, UNS Press
Þ    Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo, Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar