Rabu, 11 April 2012

Pemenuhan Hak Warga dengan Kesejahteraan dan Harmoni Sosial Masyarakat “Studi Kasus di Kampung Idiot Desa Krebet Kec.Jambon Kab.Ponorogo”


Pemenuhan Hak Warga dengan Kesejahteraan dan Harmoni Sosial Masyarakat
“Studi Kasus di Kampung Idiot Desa Krebet Kec.Jambon Kab.Ponorogo”



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Di zaman yang serba modern ini masih ada suatu kampung  yang penduduknya masih dalam keterbatasan dan jauh dari modern ini, tetapi sejak media sudah masuk dalam kampung tersebut, kesejahteraan mereka semakin meningkat. Walaupun tidak berlaku pada semua warga masyarakat. Di luar sana jauh di dalam suatu desa, terdapat suatu penduduk yang mendiami suatu wilayah yang kebanyakan adalah orang yang mengalami keterbelakangan mental atau idiot. Hal tersebut sebagian besar disebabkan karena faktor makanan yang berarti juga menyangkut faktor ekonominya. Mereka biasa memanfaatkan sawah yang tadah hujan, dan jika musimnya jelek untuk menanam atau bertani berarti mereka juga kesulitan dalam makannya karena tanaman yang mereka tanam tidak jadi. Jadi tidak ada hasil pertanian yang mereka punya untuk dijual ke pasar.
Kemiskinan adalah masalah yang sangat komplek dan mendalam di negeri ini. Karena masalah tersebut sudah lama dibuat solusinya oleh pemerintah dan sampai saat ini juga masih ada di dalam negeri ini. Pengertian dari kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan.
Jadi tidak hanya Negara Indonesia yang sangat giat memerangi kemiskinan, Negara lain juga banyak yang memerangi kemiskinan dan bisa dibilang lebih parah dari Indonesia pada bidang pendapatan perkapitanya, misalnya negara Timor Leste, Somalia, Palestina, kongo, dan negara-negara lain.
Seperti di Indonesia usaha-usaha pemerintah dalam meningkatkan nilai kesejahteraan atau mengurangi kemiskinan dengan berbagai macam cara, yaitu yang sangat berpengaruh sekali adalah otonomi daerah yang bisa mengetahui potensi-potensi daerahnya masing-masing sehingga daerah tersebut bisa berkembang.

B.     Rumusan Masalah
Dari makalah yang saya angkat ini ada beberapa permasalahan yang bisa dibahas yaitu yang pertama apakah daerah tersebut memang terindikasi daerah yang kurang subur ataukah memang cara berfikir masyarakatnya yang keliru tentang makanan dan kebiasaan hidup mereka yang menimbulkan banyaknya terdapat orang-orang idiot dalam kampung tersebut. Yang kedua yaitu apakah usaha pemerintah secara nyata dalam menangani problema tersebut. Yang ketiga, benarkah usaha pemerintah tersebut mampu dalam mengatasi kampung-kampung yang kebanyakan penghuninya orang idiot tersebut untuk peningkatan kesejahteraan mereka. Dari ketiga masalah tersebut akan dibahas dengan bukti-bukti langsung dari lapangan.

C.     Tujuan
Dari makalah yang saya tulis ini saya bertujuan agar para pembaca dan saya tahu akan penyebab dari masalah kampung idiot tersebut. Yang kedua yaitu bisa mengatahui usaha nyata dari pemerintah dalam menanggulangi masalah sosial tersebut. Yang ketiga yaitu apakah usaha dari pemerintah tersebut sudah kongrit dalam menaggulangi masalah sosial tersebut dalam pemenuhan hak warga yaitu kesejahteraan masyarakat.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Penyebab dari Kampung Idiot, desa Krebet, Kec. Jambon, Kab. Ponorogo
Idiot merupakan kelompok individu terbelakang yang paling rendah dengan kemampuan intelektual. Mereka umumnya memiliki keterbatasan mental dan kecerdasan, antara lain tidak dapat berbicara atau hanya dapat mengucapkan beberapa kata saja. Mereka biasanya tidak dapat mengurus dirinya sendiri, seperti mandi, berpakaian, makan dan sebagainya, serta harus diurus oleh orang lain.
Populasi orang yang menderita tunagrahita atau retardasi mental di Ponorogo mencapai 500 jiwa lebih. Jumlah ini merupakan jumlah terbesar di tanah air untuk tingkat distrik atau kabupaten. Ironisnya pasca 66 tahun kemerdekaan bangsa ini, bantuan kepada mereka masih sangat minim.
Pemandangan semacam keluarga Idiot juga tak jauh lebih baik di keluarga lainnya. Bahkan  menurut keterangan Kepala Desa Krebet Jumiran, miratun dan keluarganya hanya sebagian kecil dari jumlah populasi tunagrahita di desanya. Total keseluruhan penyandang tunagrahita di Desa Krebet ada 104 orang dari total 841 penduduk.
Jika dirata-ratakan hampir sekitar 90 persen berasal dari keluarga yang berada dibawah garis kemiskinan dengan latar belakang pendidikan yang kurang. Jumiran mengatakan dirinya tak mengetahui secara pasti kapan penduduk Desa Krebet mulai mengalami keterbelakangan mental. Yang jelas sejak kakek-nenek Jumiran masih muda sudah banyak orang yang menderita tunagrahita di kampungnya. Kondisinya pun tak lebih baik dari sekarang.
Tunagrahita merupakan suatu keadaan keterbelakangan mental atau retardasi mental. Orang yang menderita tunagrahita memiliki tingkat kecerdasan yang dibawah rata-rata. Jika dilihat secara teori intelligence quotient (IQ) skala binet-skala weschler mereka berada dibawah 70. Disamping itu mereka juga mengalami kesulitan dalam berperilaku adaptif.
Menurut analisis yang dilakukan balai besar rehabilitasi sosial bina grahita (BBRSBG) Kartini di temanggung, Jawa Tengah, banyak faktor yang menyebabkan maraknya penderita tunagrahita. Seperti keturunan atau genetis, faktor kelayakan gizi yang rendah, kecelakaan bahkan bisa jadi perpaduan dari berbagai faktor. Faktor genetis yang kerap dijadikan faktor utama merupakan kesalahan yang dilakukan oleh warga setempat yang melakukan perkawinan sedarah. Hal ini juga tak lepas dari minimnya tingkat pendidikan masyarakat dan kondisi demografi daerah yang terpencil sehingga tidak terjadi banyak interaksi dengan penduduk daerah lainnya.
Staff bagian perencanaan BBRSBG kabupaten Temanggung, supriyono menambahkan bahwa tunagrahita bukanlah penyakit yang dapat disembuhkan dengan minum obat secara teratur. Melainkan penyamdang tunagrahita perlu dibimbing dan dilatih untuk mandiri. Setidaknya mereka bisa makan dan mandi tanpa bantuan orang lain. Persoalannya, penddidikan dan pelatihan kepada penyandang tunagrahita tidaklah sama. Bahkan tidak semua penyandang tunagrahita bisa dididik dan dilatih, misalnya orang idiot.
Adanya penyakit keterbelakangan mental secara massal ini, menurut sejumlah ahli kesehatan antara lain karena faktor genetik, perkawinan sedarah, kurang gizi dan lingkungan buruk sehingga mereka menjalani hidup dipinggirkan.
Bahkan, di antara mereka ada yang hidup dengan memakan daun-daunan dan tinggal dalam pasungan selama 20 tahun, di rumah yang beratap jerami dan beralaskan tanah. Di Kabupaten Ponorogo warga idiot yang tersebar di Desa Krebet, Sidoharjo (keduanya di Kecamatan Jambon), Karangpatian, dan Panda (Bandong) yang mencapai 503 orang.


B.     Usaha dari Pemerintah dalam menanggulangi masalah sosial yaitu kampung idiot tersebut
Langkah pemerintah prorakyat di bawah kepemimpinan Presiden SBY sangatlah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mengalami kelemahan mental alias idiot. Secara nyata pemerintah prorakyat membangun rumah kasih sayang bagi masyarakat idiot di Dukuh Pakis, Desa Krebet, Kecamatan Jambon, Ponorogo. 
Langkah nyata tersebut ditandai dengan kedatangan Menteri Sosial RI Salim Segaf Al Jufri ke Bumi Reyog untuk meresmikan Rumah Kasih Sayang pertama di Indonesia. Rumah Kasih Sayang yang rencananya bakal dijadikan pilot project ini, dibangun di atas lahan Dukuh Pakis, Desa Krebet, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. Luas bangunannya 7,5x12,5 meter pada hari senin tanggal 11 Juli 2011. 
Dalam program ini setiap harinya pemerintah memberikan makanan bergizi pada warga yang mengalami keterbelakangan mental atau idiot yang ditampung dalam sebuah rumah khusus. Rencananya, rumah ini dibangun untuk melayani 104 penyandang cacat baik mental, tuna rungu wicara, cacat tubuh, cacat netra dan cacat bina lara. Peruntukannya adalah untuk dua desa di Kecamatan Jambon yaitu Desa Krebet dan Desa Sidoharjo yang terdiri dari sembilan Dukuh.
Selama kegiatan launching, Mensos bersama Bupati Ponorogo akan makan bersama dengan 1000 warga dan pendamping program. Dari 1000 warga yang diundang, 500 warga diantaranya adalah yang mengalami keterbelakangan mental. Dalam program ini, pemerintah setiap harinya akan memberikan 100 makanan bergizi. Program ini akan dilakukan secara bergiliran dari satu desa kedesa lainnya. Program yang pendanaannya bersumber dari APBN ini adalah sebagai upaya pemerintah menumpas keterbelakangan mental akibat kemiskinan. Dalam kesempatan itu, Mensos juga menyerahkan bantuan uang operasional Rumah Kasih Sayang dasar sebesar Rp 350 juta dan untuk masing-masing desa Rp 120 juta, yang diterima Jemiran selaku Kepala Desa Krebet dan selaku Kepala Desa Sidoharjo. Keseluruhan dana diambil dari anggaran Kementerian Sosial RI. Dikatakannya, dalam pelaksanaan program, Kementerian Sosial menunjuk sejumlah organisasi sosial (Orsos) sebagai pendamping program.
Orsos tersebut bertugas menyalurkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan, apakah makanan benar tersalurkan secara merata pada penerima program atau tidak. Sejumlah Orsos yang ditunjuk, yakni Karangtaruna, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Taruna Siaga Bencana (Tagana).
Rumah tersebut nantinya tidak hanya sekedar sebagai tempat berkumpulnya penderita keterbelakangan mental untuk mendapatkan menu makanan, akan tetapi mereka juga akan dilatih dan diberdayakan supaya bisa berkarya.
Pemerintah daerah juga diharapkan berkomitmen dalam menunjang operasional Rumah Kasih Sayang. Dia juga memberi tahu bahwa Kemensos memiliki Balai Besar di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah yang khusus melayani kelompok idiot.
Masalah ini sangat serius. Instruksi presiden sangat jelas, pembangunan harus berkeadilan, pembangunan untuk rakyat miskin harus diwujudkan, tidak hanya dalam perkataan tapi juga action, ini adalah buktinya.

C.     Pendapat Tentang Usaha dari Pemerintah Dalam Pemenuhan Hak Warga yaitu Kesejahteraan
Menurut saya usaha yang dilakukan pemerintah tersebut ada benarnya juga ada salahnya. Mengingat bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 1 menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara”. Tegas disebutkan dalam pasal tersebut bahwa fakir miskin dipelihara oleh pemerintah dan sudah ada bukti nyata dari pemerintah dalam menjalankan UUD 1945 tersebut. Dalam menjalankan perannya pemerintah membangun rumah kasih saying yang ada pada desa krebet tersebut untuk membuat makanan dan mendistribusikan makanan tersebut ke warga yang keterbelakangan mental tersebut berupa nasi bungkus.
Rumah ini harus jadi percontohan untuk daerah lain yang mungkin jumlah penderita cacatnya lebih besar. Misalnya daerah-daerah lain yang lebih parah dari daerah di wilayah kab.Ponorogo. Karena rumah kasih sayang ini juga merupakan progam dari pemerintah dalam pembangunan, yaitu pembangunan itu harus berkeadilan sehingga pembangunan untuk rakyat miskin juga harus diwujudkan.
Dalam teorinya Lincoln Arsyad yaitu peran pemerintah memiliki empat macam, antara lain sebagai Interprener, Koordinator, Fasilitator, dan Atimulator. Progam Rumah Kasih Sayang dari pemerintah telah menjalankan peran pemerintah sebagai Koordinator, yaitu pemerintah mengkoordinasi pembangunan ekonomi yang ada pada daerah-daerah yang minus, artinya daerah-daerah yang tertinggal. Serta mengusulkan kebijakan-kebijakan atau strategi-strategi pembangunan ekonomi yang dirasa sangat bisa dalam menjalankan tugasnya yaitu memajukan daerah tersebut. Dalam peran ini pemerintah juga melibatkan kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk proses pengumpulan data dan evaluasi tentang informasi yang berkaitan dengan kondisi perekonomian di daerah. Pemerintah juga dapat melibatkan lembaga-lembaga pemerintah lainnya, misalnya seperti kementrian sosial yang telah membuat rumah kasih sayang tersebut di desa Krebet kec.Jambon tersebut.
Strategi yang digunakan pemerintah dalam meningkatkan ekonomi di wilayah ini yaitu dengan strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia (Human Resource Delevelopment Strategy). Stategi tersebut melalui pengembangan terhadap orangnya, dengan dasarnya pembangunan ekonomi harus sejalan dengan peningkatan kualitas hidup dan ketrampilan sumber daya manusianya tersebut. Dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan bagi yang tergolong masih bisa dilatih, serta peningkatan mutu atau gizi makanan yang diberikan kepada masyarakat yang keterbelakangan tersebut. Dengan memberikan makanan bergisi setiap hari maka diharapkan nantinya masyarakat tersebut akan bisa memperbaiki taraf hidupnya.
Tetapi dengan memberikan makanan cuma-cuma tersebut setiap hari maka selama ini mereka hanya mengandalkan makanan dari Rumah Kasih Sayang tersebut daja, tidak berusaha dalam mendapatkannya. Kemalasan dalam bekerja akan berdampak pada masyarakat kampumng idiot tersebut. Dengan mengantisipasi hal tersebut pemerintah dan para dermawan juga memberikan pelatihan-pelatihan bekerja untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Diberikan pelatihan kepada orang-orang yang berusia produktif dan masih bisa berinteraksi dengan orang. Misalnya dengan mengajarkan mereka membuat batu bata dan jika sudah bisa mereka bekerja dengan membuat batu bata dan digaji sesuai dengan pekerjaan mereka, tetapi pekerjaan mereka tidak selayak orang normal pada umumnya. Dengan cara semacam itu berarti suatu usaha pemerintah dalam menjalankan tugasnya yaitu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat sudah terbukti. Yaitu terbukti di wilayah kampung idiot desa Krebet Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo.



BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Kampung idiot di desa krebet adalah julukan bagi masyarakat yang tinggal disuatu daerah didalamnya terdapat suatu kelompok kecil yang orangnya tersebut adalah penderita tuna grahita atau idiot. Ada beberapa macam penyebab dari penyakit tersebut yaitu kurang layaknya makanan yang mereka konsumsi atau tidak bergizi karena dulu mereka hidup di musim yang paceklik padahal makanan yang mereka makan hanya bersumber dari wilayah pertanian tersebut, lalu ada juga yang menyebutkan kurang zat yodium ditandai dengan adanya penyakit gondok pada masyarakat tersebut, dan yang menjadi sangat memprihatinkan adalah menurut cerita dari orang-orang sekitar adalah penyebabnya yaitu dari perkawinan sedarah yang dari ajaran agama Islam melarangnya.
Dari masalah yang ada di desa krebet yaitu kampung idiot tersebut pemerintah sudah menjalankan tugasnya dalam pemenuhan hak kesejahteraan kepada warga yaitu dengan mendirikan Rumah Kasih Sayang. Rumah tersebut digunakan untuk kegiatan sosial bagi masyarakat yang terindikasi idiot yaitu dengan membuatkan makanan yang bergizi dan didistribusikan kepada yang berhak tersebut.

B.     Saran
Dengan kondisi masyarakat kampung idiot di desa Krebet ini yang semakin maningkat juga harus dibarengi dengan kampung idiot di desa-desa lain di wilayah kabupaten Ponorogo selain di desa krebet tersebut, misalnya di desa Karangpatihan, kecamatan Balong.
Dengan begitu tindakan pemerintah akan lebih merata tidak hanya difokuskan pada daerah tertentu yang menimbulkan kecemburuan sosial pada masyarakat yang lain. Jadi tidak hanya itu ponorogo juga yang terkenal dengan keseniannya yaitu Seni Reyog tetapi juga terkenal didalamnya ada kampung Idiot tersebut, tetapi jika lebih membanggakan lagi progam pemerintah tersebut akan berhasil dalam mensejahterakan masyarakatnya.
  
DAFTAR PUSTAKA

Þ    http://mediamataraman.wordpress.com/2011/05/24/menelusuri-kampung-idiot-desa-krebet-kecamatan-jambon/
Þ    http://www.persakademika.com/kampung-tunagrahita-miskin-perhatian-pemerintah.html
Þ    http://id.wikipedia.org/wiki/Krebet,_Jambon,_Ponorogo
Þ    http://www.kabarindonesia.com/beritaprint.php?id=20110711154843
Þ    http://news.okezone.com/read/2011/05/30/340/462265/potret-kampung-idiot-di-ponorogo
Þ    http://www.tribunnews.com/2011/05/21/kepedihan-warga-desa-krebet
Þ    http://www.wilayahindonesia.com/kelurahan/kode-wilayah-desa-krebet-kecamatan-jambon-kabupaten-ponorogo-propinsi-jawa-timur
Þ    Wijianto, S.Pd.2011.Bahan Kuliah Sistem Perekonomian Negara. Surakarta
Þ    Undang-Undang Dasar RI 1945

Selasa, 27 Maret 2012

Peran Pemerintah Dalam Mengembangkan Ekonomi Kerakyatan Di Kota Batu Malang


Peran Pemerintah Dalam Mengembangkan Ekonomi Kerakyatan Di Kota Batu Malang
 (guna memenuhi tugas mata kuliah Sistem Perekonomian Negara)
Dosen Pengampu:
Wijianto,S.Pd.








Oleh :
DWI YUDIANTO
K 6410020


PROGAM PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU KEPENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
2012



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
Indonesia sekarang ini sedang meningkatkan ekonomi untuk menuju ke kemakmuran pada rakyatnya. Salah satu cara yang digunakannya yaitu dengan menjadikan pemerintahan ke bentuk otonomi daerah. Dengan cara itulah masing-masing daerah diberi keleluasaan dalam meningkatkan perekonomian warga masyarakatnya. Misalnya dengan meningkatkan pendapatan pada sektor pariwisatanya. Dengan pariwisata suatu daerah akan lebih terkenal dan dijadikan objek kunjungan wisatawan baik itu wisatawan domestik maupun manca negara ketika akhir pekan.
Banyak daerah-daerah di Indonesia yang berkembang perekonomiannya lewat sektor pariwisatanya. Pengembangan sektor pariwisata suatu daerah sangatlah diperhatikan  apalagi bila daerah tersebut memiliki objek-objek alam yang indah. Dengan pengembangan tersebut akan menambah tenaga kerja pada daerah tersebut. Tingkat pengangguran juga berkurang. Peran pemerintah dalam hal ini sangat diperlukan dalam upaya pengembangan bidang ekonomi. Pemerintah harus bisa memikirkan cara agar daerahnya menjadi daerah yang plus, alias daerah yang ekonominya keatas. Jika sudah menemukan caranya, maka akan diterapkan pada daerahnya dan masyarakat juga harus memiliki kemauan yang kuat untuk memajukan daerahnya.
Suatu daerah akan tergolong daerah yang plus adalah ditandai dengan kesejahteraan masyarakatnya. Jika masyarakatnya masih pada ekonomi rendah walaupun daerahnya itu adalah daerah yang memiliki sda bagus berarti peran otonomi daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah itu belum berjalan dengan benar.  
Dalam makalah ini saya mengambil contoh dari daerah Kota Batu, yang masih dalam wilayah Malang JawaTimur. Yang terkenal dengan daerah wisatanya seperti puncak, kebun apel, BNS, dan lain-lainnya. Dari daerah tersebut, Pemerintah Kota Batu apakah sudah berhasil dalam menjalankan perannya sebagai pembangun ekonomi daerah.
B.     Rumusan Masalah

a.       Bagaimanakah peran pemkot dalam Pembangunan ekonomi khususnya di daerah kota Batu yang dikaitkan dengan otonomi daerah?
b.      Apakah peran pemerintah dalam pembangunan ekonomi daerah menurut Lincolin Arsyad(2000) yaitu peran pemerintah sebagai interprener, koordinator, fasilitator dan stimulator sudah terlaksana?
c.       Apakah strategi yang dipakai oleh pemerintah dalam pembangunan ekonomi daerah Batu tersebut?

C.     Tujuan Penulisan
Dari pembuatan makalah ini dapat bertujuan untuk mendiskripsikan apasaja yang dilakukan pemerintah daerah untuk memberdayaan manusia dan alam sebagai upaya pembangunan ekonomi atau peningkatan ekonomi daerah. Apakah semua berjalan dengan lancer atau pun belum.
Peran otonomi daerah untuk meningkatkan perekonomian daerah apakah sudah terlaksana atau belum, untuk menjadikan syarat majunya daerah tersebut. dari hasil penulisan ini dapat diketahui bahwa nanti akan dijelaskan untuk memberi pengetahuan tentang otonomi daerah.






BAB II
PERMASALAHAN

Sekarang ini sudah diberlakukannya dari pemerintah pusat yaitu sistem otonomi daerah. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No.22 tahun 1999 tentang otonomi daerah. Dengan berlakunya UU tersebut maka sistem pemerintahan juga berubah dari yang dulu pembangunannya hanya bersifat memusat sekarang berubah menjadi menyebar pada tiap-tiap daerah atau pemerintah daerah leluasa dalam pembangunan pada daerahnya.
Pembangunan dalam otonomi daerah tersebut juga termasuk pembangunan di sektor ekonomi, yaitu pemerintah juga lebih leluasa dalam meningkatkan perekonomian pada wilayah masing-masing. Caranya yaitu pemerintah daerah harus mengetahui potensi-potensi apa yang dimiliki dari daerah tersebut. biasanya satu daerah tersebut memiliki sifat-sifat yang sama, misalnya pada sosial budaya, geografisnya, dan sebagainya. Dengan kesamaan tersebut maka pemerintah akan lebih mampu dalam memberikan perannya untuk mengembangkan perekonomian kerakyatan di daerahnya tersebut.
Dari uraian tersebut, saya mengangkat masalah yaitu apakah peran pemerintah kota Batu dalam melaksanakan pembangunan ekonomi sudah berjalan atau kah hanya berjalan pada sektor tertentu dan dari dampak otonomi daerah tersebut pengaruhnya lebih pada peningkatan pendapatan perkapita ataukah menurun.
Yang kedua yaitu menurut Lincolin Arsyad, (2000) mengatakan bahwa ada empat peran yang dapat diambil oleh pemerintah daerah dalam proses pembangunan ekonomi daerah, yaitu sebagai interpreneur, koordinator, fasilitator dan stimulator untuk melakukan inisiatif dan inovatif dalam pembangunan di daerah. Pemkot Batu apakah sudah semua dijalankan perannya tersebut supaya lebih inisiatif dan inovatif dalam membangunan ekonomi di daerahnya tersebut.
Yang ketiga yaitu tujuan dari strategi pembangunan ekonomi yaitu meningkatkan kesempatan kerja bagi penduduk yang ada sekarang dan upaya untuk mencapai stabilitas ekonomi serta mengembangkan basis ekonomi dan kesempatan kerja yang beragam. Lincolin Arsyad (2000), berpendapat bahwa secara garis besar menggambarkan strategi pembangunan ekonomi daerah dapat dikelompokkan menjadi empat yaitu strategi pengembangan fisik, strategi pengembangan dunia usaha, strategi pengembangan sumber daya manusia dan strategi pengembangan masyarakatnya. Dari uraian tersebut termasuk dalam manakah strategi yang digunakan oleh pemkot Batu dalam mengembangkan ekonomi di daerah tersebut.



 
 









BAB III
PEMBAHASAN
A.     Sejarah singkat kota Batu.
Tanggal 28 Mei 2001 proses peningkatan status Kota Administratif Batu menjadi pemerintah kota mulai dilaksanakan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi daerah. Tanggal 30 Juni 2001 UU No.11 tentang peningkatan status kota Administratif Batu disahkan, setelah beberapa bulan kemudian yaitu pada tanggal 17 Oktober 2002 secara resmi Kotatif Batu ditingkatkan statusnya menjadi pemerintah kota. Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2002 Gubernur Jawa Timur atas nama Menteri Otonomi Daerah melantik Drs. Imam Kabul sebagai Walikota Batu. Esok harinya maasyarakat Batu menyambutnya dengan bersyukur kepada Allah SWT, mulai menyambut dengan acara syukuran tumpengan bersama. Setelah Batu ditingkatkan statusnya dengan pejabat Walikota Drs. Imam Kabul, Batu ingin meningkatkan lagi pembangunannya, baik pembangunan fisik maupun non fisik. Sejak statusnya meningkat, pemerintah kota Batu bersama masyarakat mulai menyiapkan diri bagaimana agar pamor dan citra kota dingin ini tetap ada dan tetap dikenang banyak orang baik domestik maupun luar negeri.
B.     Pengertian Otonomi Daerah
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) definisi otonomi daerah adalah sebagai berikut:  “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Atau lebih jelasnya yaitu Otonomi Daerah adalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, yang melekat pada negara kesatuan maupun pada negara federasi. Di negara kesatuan otonomi daerah lebih terbatas dari pada di negara yang berbentuk federasi. Kewenangan mengantar dan mengurus rumah tangga daerah di negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh Pemerintah Pusat seperti, hubungan luar negeri, pengadilan, moneter dan keuangan, pertahanan dan keamanan.
C.     Pembahasan
Peran otonomi daerah dalam pembangunan Kota malang yaitu dengan meningkatkan perekonomian pada sektor periwisata. Banyak sekali pariwisata yang ada pada kota apel ini, contohnya yaitu kawasan wisata Songgoriti, paralayang atau paragliding di bukit-bukit daerah wisata Songgoriti, Canggar, Jatim Park, dan Batu Night Spectacular. Dari wisata-wisata tersebut sudah banyak dikenal oleh wisatawan-wisatawan khusunya dari daerah Jawa Timur. Wisata-wisata tersebut tidak hanya dari alam saja, tetapi ada yang sengaja dibuat oleh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pemkot itu sendiri.
Dengan semakin bertambahnya pengunjung tiap tahunnya maka kota ini semakin dikenal sebagai kota wisata. Pada sektor pertanian, kota Batu juga dikenal sebagai penghasil buah apel yang besar. Buah apel di daerah ini tidak hanya dijual buahnya tersebut tetapi ada yang dijual dalam bentuk olahan seperti keripik apel, dodol apel, es apel dan lain sebagainya. Usaha-usaha tersebut dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan produksi usaha kecil menengah di Batu, misalnya seperti pemberian pinjaman atau kredit kepada pengusaha-pengusaha kecil menengah dan PNPM mandiri. Seperti kinerja PNPM mandiri yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai.
Peran pemerintah dalam pembangunan ekonomi daerah sebagai interprenuer di sini adalah tetap menjaga usaha rakyat tersebut walaupun usaha tersebut milik swasta. Seperti BNS atau Batu Night Spectaculer ini adalah milik dan dikelola oleh PT Mutiara Indah Sejahtera, tetapi pemerintah tidak lepas tangan dalam pembangunan ini. Pemerintah juga ikut andil dengan memakai dana BUMD sebagai tambahan dana untuk pembangunan proyek ini. Hal ini dilakukan untuk ikut bertanggung jawab dalam menjalankan usaha bisnis di daerahnya.
Peran pemerintah sebagai koordinator oleh pemkot Batu adalah pengusulan dan pelaksanaan strategi pembangunan ekonomi yaitu melalui sektor pariwisata. Dengan pariwisata nantinya ditujukan kota ini akan menjadi kota pariwisata dengan penghasilan perkapitanya tinggi atau untuk kesejahteraan masyarakatnya. Dengan peran pemerintah sebagai koordinator ini sangat berpotensi dalam menjaga konsistensi pembangunan daerah dan pembangunan nasional, serta untuk menjamin bahwa perekonomian di daerah akan mendapatkan manfaat dan hasil yang optimal.
Pemkot Batu juga berperan sebagai fasilitator. Yaitu dengan memfasilitasi usaha-usaha tersebut melalui transportasi dan infrastruktur yang baik. Akses jalan menuju daerah ini mudah, tidak harus berbelit-belit atau bergonta-ganti angkutan umum. Dengan begitu pemerintah juga ikut dalam pemberian fasilitas umum sebagai penunjang keberhasilan usaha bisnis di daerah ini.
Di daerah ini, pemerintah juga mengiklankan melalui visit jatim atau iklan-iklan tentang pariwisata dan banyak disiarkan di televisi, internet dan media yang lain. Dari hasil usaha-usaha kecil menengah juga sudah banyak yang dijual di luar daerah kota Batu. Dengan begitu pemerintah juga ikut mengembangkan usaha-usaha bisnis yang ada melalui tindakan-tindakan khusus dan menjaga keeksisan usaha bisnis yang sudah besar di daerah ini.
Pemerintah kota Batu menggunakan strategi pengembangan dunia usaha dalam membangun perekonomian masyarakatnya. Dengan usaha-usaha yang ada pemerintah tetap menambah usaha bisnis yang lain untuk bisa menyejahterakan masyarakatnya dalam berusaha bisnis. Misalnya penambahan tempat hiburan akhir pekan yaitu jika pagi tempat di JatimPark, dan jika malam tempatnya di BNS. Untuk usaha-usaha kecil menengah sangat dikelola untuk keberlangsungannya, yaitu dengan menyediakan outlet-outlet di wilayah wisata-wisata tersebut misalnya sebagai pusat oleh-oleh khas. Dengan begitu akan menunjang usaha-usaha kecil tersebut muncul dan dikenal oleh masyarakat luar.


BAB IV
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Keberhasilan pemerintah dalam mengembangkan perekonomian masyarakatnya bukan semata-mata adalah jerih payah pemerintah itu sendiri, melainkan dari kerjasama antara pemerintah dan masyarakatnya dengan ikut membangun daerahnya supaya menjadi daerah yang berhasil dan untuk meningkatkan perekonomian nasional.
Keberhasilan tersebut juga tergantung pada keuletan masyarakatnya dalam usah-usahanya, atau bisnisnya. Semakin kuat juga akan menambah kelancaran dalam berusaha dan berbisnis. Peran pemerintah juga sengat perlu dalam membangun perekonomian sebagai penunjang-penunjang keberhasilan usaha bisnis di daerahnya untuk menaikkan pendapatan daerah sehingga akan meningkatkan perekonomian nasional.

B.     Saran
Dengan terselesaikan makalah ini semoga kita bisa ikut dalam mengembangkan perekonomian kerakyatan agar negara menjadi negara yang sejahtera. Ikut serta dalam peningkatan ekonomi tersebut dapat dikatakan sebagai warga negara yang baik. Pemerintah juga harus berorientasi pada peningkatan ekonomi nasional tidak hanya peningkatan ekonominya sendiri. Korupsi dalam pembangunan-pembangunan tersebut membuat merosotnya dan melemahnya pembangunan dalam hal untuk meningkatkan ekonomi rakyat Indonesia. Moral masyarakat juga harus diperbaiki, caranya yaitu dimulai dari diri sendiri.



       

DAFTAR PUSTAKA


Kamis, 22 Maret 2012

JEPRETAN KUU

 at Jogja Night Code bridge
 at Jogja Night on street
 at Piyungan 
 at Kolam's Mang Yat Resto

Kamis, 23 Februari 2012

this is a CELLPHONE




Setiap orang memberi pengertian yang berbeda pada sarana komunikasi yang bernama telepon genggam. fungsinya sebagai alat komunikasi tapi juga tak jarang menjadi sebuah gaya hidup//lifestyle.Dalam pengertian fungsi,telepon genggam tak mempedulikan bentuk, model, dan merek. Selama ia telah bisa menjalankan fungsinya sebagai alat komunikasi (berbicara dan mengirim pesan) Telepon gengam atau dalam pengistilahannya handphone atau HP telah menyelesaikan tugasnya.

Tetapi dalam pengertian sebagai sebuah gaya hidup, hp tidak lagi sekedar menjadi alat komunikasi. Ia telah menjadi sebuah aksesoris yang tak bisa lagi dilepaskan dalam fashion. Merek, model,bentuk, dan keluaran terbaru menjadi harga standar yang digunakan. Bentuknya bagaimana? Mereknya apa? Serinya apa? Berkamerakah atau tidak? "Tattittut apa udah jadi suara orang nyanyi"? Standar-standar ini menjadi patokan-patokan untuk pemaknaannya sebagai gaya hidup seseorang.

Tak jarang orang-orang membeli Hp keluaran terbaru dengan harga selangit hanya untuk menjadikannya pelengkap gaya tanpa tahu dan paham fitur-fitur apa saja yang mampu dilakukan oleh hp selangit itu.Bahkan chasing hp pun menjadi patokan dalam fashion.Warna-warnanya disenadakan dengan warna baju. Lihat saja di sinetron-sinetron dan iklan. Warna hpnya akan selalu senada dengan hpnya. Dan gara-gara dianggap tren masa kini, banyak yang meniru tren tersebut sejak sekolah, anak sekolahan dan kuliahan yang sangatlah fasionabel. Sangat keren (MENURUTNYA), apakah gara-gara LEBAY & ALAY,, what ever lah,,cucok deh mungkin...,,,
Tapi mungkin itu adalah semacam gaya hidup mereka yang masih dalam proses ikut2an tren masa kini.

Tidak sedikit orang tua yang memberikan HP pada buah hatinya di SD ataupun sederajatnya, jadi sejak kecil orang Indonesia sudah dibiasakan memegang hp,, tapi ini mungkin, saya belum melakukan penelitian dalam bidang itu.

Dan ini adalah faktanya bahwa HP tersebut adalah sebuah kebutuhan bukan barang tersier ataupun sekunder, sudah menjadi barang pokok yang harus dimiliki oleh semua orang. Makanya disetiap orang memiliki HP.

Banyak orang yang sangat menggantungkan hidup nya pada HP sampai-sampai dia tidak bisa hidup bila tanpa HP, setiap menit HP selalu ditengok, kadang pula sampai tidak menghargai orang yang ada disampingnya..,, Padahal jika bertatap muka secara langsung dengan orang yg kita ajak komunikasi pastilah lebih jelas. Misalnya pawa waktu kita bersama-sama kawan-kawan lama kita, jika kita terus mainan HP, padahal kita jarang-jarang bisa ngbrol  bareng sperti dulu kala,, apakah kita tidak akan rugi jika hal tersebut cepat berlalu. Teman kita pasti akan merasa terganggu atau risih karena yg diajak ngbrol malah fokus ke HPnya, sungguh ironis.
Saat ini juga ada peraturan lalu lintas yang melarang penggunaan HP pada waktu di kendaraan gara-gara tindakan tersebut dianggap membahayakan pengguna jalan lain karena si pengendara jadi fokus ke HP tidak ke jalan nya.


Maka saya kadang berfikir seperti ini, filosofinya dari HP adalah "MENJAUHKAN YANG DEKAT dan MENDEKATKAN YANG JAUH"


 Makanya kita harus bisa mengatur waktu dengan HP tersebut untuk lebih bijaksana dan tidak merasa dirugikan oleh HP tersebut.Jangan sampai kita diperdaya oleh HP tersebut sehingga kita akan menjadi ketergantungan dengan HP.
HARGAILAH ORANG LAIN BILA ANDA INGIN DIHARGAI JUGA 

































Selasa, 21 Februari 2012

SEBUAH UNGKAPAN KASIH SAYANG



 
Kasih sayang itu tidak hanya dapat diungkapkan dengan kata-kata tetapi lebih bermakna itu jika diungkapkan dengan perbuatan. Bisa kasih sayang dengan orang tua, kakak, adik, teman, maupun pasangan kalian. Perbuatan kamulah yang bisa menjadikan orang tua itu menangis karena bangga akan keberhasilan buah hatinya atau sebaliknya menangis karena kegagalan anaknya.
Sering ada ungkapan bahwa hari kasih sayang hanya untuk pasangan kalian, itu sebenarnya salah. Kasih sayang itu luas tidak hanya untuk kasih sayang pada pasangan tetapi orang disekitar kita yaitu kawan kita. Kita sering bermain bersama, berantem dan banyak hal lagi yang kita lakuin bersama kawan. Hal tersebut akan  menjadi kenangan saat kita sudah tidak dapat bersama-sama lagi. Apakah kenangan itu baik ataupun buruk itu tergantung kita memaknai suatu arti persahabatan itu. Ingatlah kawan jika disaat kita susah dan senang mereka selalu ada, apakah kita juga bertindak seperti mereka yang selalu ada pada kita kawan, bukankah menyenangkan orang lain itu adalah suatu nikmat yang sangat luar biasa.
Makna hari kasih sayang pada pasangan kita juga demikian, filosofi cokelat itu menurut saya adalah seseorang itu akan memberikan kasih sayang yang bisa membuat pasangan kita senang, gembira, dan nyaman kepada kita seperti manis dari cokelat yang membuat perasaan nyaman pada yang memakannya. Tetapi kasih sayang bukan nafsu, nafsu hanya akan mempengaruhi kita dalam keterpurukan.
 
Ibu Bpak, apapun akan kulakukan agar ibu dan bpak tersenyum bangga dengan hasil jerih payahku, aku sayang ibuk bpak……dan semua keluarga ku, aku sayang kalian semua…..
 
Kawan, engkaulah yang saat ini yang paling berharga buatku,,,,, mari kita berjuang kawan….,sukses untuk kita semua
 
Terimakasih untuk pacarku yang setia menemaniku,,, aku akan selalu menyayangiku….    

makalah tentang pengaruh tingkat ekonomi dengan pelanggaran hukum yang terjadi di kota Ponorogo


Rendahnya Tingkat Ekonomi di Masyarakat Mempengaruhi Tindakan Melanggar Hukum di Ponorogo Sektor Kota
 (guna memenuhi tugas mata kuliah karya ilmiah)
Dosen Pengampu:
Susilo Tri Widodo S.Pd


Oleh :
DWI YUDIANTO
K 6410020


PROGAM PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU KEPENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
2011


BAB I
 PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Masalah
            Dizaman yang modern ini, hampir semua urusan kita menggunakan yang namanya uang. Baik itu berupa pemenuhan kebutuhan pokok maupun kebutuhan skunder ataupun tersier misalnya untuk hiburan atau refresing. Dengan begitu semua orang akan berlomba-lomba mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Bisa dengan cara bekerja maupun ada yang dilakukan dengan cara melanggar hukum yang berlaku dalam suatu Negara seperti Indonesia. Bekerja adalah suatu kewajiban yang harus kita lakukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut demi tercapainya suatu apa yang kita cita-citakan sebelum kita belum bisa mencari uang sendiri. Seseorang yang hendak berumah tangga seharusnya mempunyai pekerjaan yang tetap sehingga akan menjadikan keluarganya tersebut akan harmonis.
            Pola pemikiran seseorang kebanyakan adalah berbeda-beda misalnya pola pemikiran laki-laki dengan pola pemikiran perempuan. Kalau laki-laki lebih mementingkan logika dan kalau perempuan lebih mementingkan perasaannya. Begitu halnya dengan pemikiran yang dipengaruhi faktor ketidakmampuan atau kemiskinan. Orang-orang yang miskin tersebut lebih berfikir hanya dalam sehari saja atau tidak berfikir tentang bagaimana besok, atau ke depannya mereka. Tetapi ada juga yang
yang dilakukan atas dasar ketidakmampuan mempunyai pola berfikir jauh berbeda atau bahkan berbanding terbalik dengan yang dijelaskan di atas.
            Banyak kejadian-kejadian melanggar hukum yang dilakukan oleh orang-orang miskin karena disebabkan oleh beberapa faktor misalnya tidak dapat memenuhi kebutuhan yang pokok tersebut dalam waktu yang singkat, sehingga terjadilah kejadian-kejadian yang melanggar hukum dengan mencuri barang yang bukan merupakan haknya. Demikian yang akan saya bahas dalam karya ilmiah ini.
            Banyak contoh kasus yang bermula dari kemiskinan. Contoh kasus yang diambil pada wilayah Ponorogo sektor kota pada bulan maret 2011 minggu pertama. Berawal dari kekurangan maka mereka akan berusaha untuk memiliki, misalnya ada sebuah kasus di Ponorogo karena masalah dengan keuangan maka dia melakukan apapun caranya untuk memenuhinya walaupun itu melanggar hukum. Dari contoh kasus tersebut maka sudah terbukti bahwa kemiskinan merupakan salah satu faktor yang menjadi pemicu pelanggaran pada hukum yang berlaku.

2.      Perumusan Masalah
a.       Apakah pelanggaran atau tindakan kejahatan dalam pemenuhan kebutuhan pokoknya?
b.      Apakah mereka yang melanggar tidak pernah mengetahui bagaimanakah yang diakatakan warga Negara yang baik (good citizen), dan mengapa mereka melanggarnya?
3.      Tujuan Penulisan
            Dari masalah yang saya ambil di sini yaitu tentang suatu pelanggaran yang dikarenakan oleh faktor kemiskinan atau rendahnya tingkat ekonomi dalam masyarakat bertujuan untuk mengetahui seberapa besar tingkat good citizen yang dimiliki warga Negara yang tingkat ekonominya rendah atau tergolong masyarakat miskin. Dan kita juga bisa mengetahui faktor apa saja yang menjadikan tindakan mereka untuk memenuhi suatu kebutuhan tersebut dengan cara yang melanggar hukum.
4.      Manfaat Penulisan
            Tidak hanya sekedar mengetahui saja, yaitu karya ini harus bermanfaat yaitu dengan mengetahui faktor apa saja yang mereka lakukan untuk pemenuhan kebutuhan, maka kita pemerintah harus bisa menanggulangi femona masyarakat yang terjadi saat ini. Dengan begitu akan mudah mewujudkan cita-cita suatu bangsa untuk hidup makmur dan sejahtera.


BAB II
LANDASAN TEORI

1.      Kajian Teori
            Rendahnya tingkat ekonomi di masyarakat bisa juga berarti kemiskinan yang melanda kita sekarang ini. Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan. 
            Melanggar hukum merupakan perilaku yang tidak dikehendaki pada setiap manusia sebab akan merugikan semuanya termasuk yang melanggar. Dengan begitu maka  pelanggar tidak hanya merugikan dirinya sendiri, mereka juga merugikan orang lain. Bahkan bisa mencemaskan atau juga merugikan warga di lingkungan sekitarnya. Dengan begitu para pelanggar hukum jika ketahuan akan dihukum seadil-adilnya.
            Kemiskinan dan hukum adalah saling berkaitan yaitu karena hukum adalah landasan berbuat seorang agar tidak melanggar dan jika melanggar akan dikenai hukuman yang berlaku. Oleh karena itu maka dengan hukum bisa mengatur tindakan orang atau tidak boleh semena-mena untuk berperilaku. Semua itu harus ada aturannya, karena dengan aturan hidup akan teratur.
            Di dalam ilmu hukum dikenal adanya beberapa pendapat tentang kesadaran hukum. Perihal kata atau pengertian kesadaran hukum, ada juga yang merumuskan bahwa sumber satu-satunya dari hukum dan kekuatan mengikatnya adalah kesadaran hukum dan keyakinan hukum individu di dalam masyarakat yang merupakan kesadaran hukum individu, merupakan pangkal dari pada kesadaran hukum masyarakat. (Soerjono Soekanto, 1994, hlm. 147). Selanjutnya pendapat tersebut menyatakan bahwa kesadaran hukum masyarakat adalah jumlah terbanyak dari pada kesadaran kesadaran hukum individu sesuatu peristiwa yang tertentu. Kesadaran hukum mempunyai beberapa konsepsi, salah satunya konsepsi mengenai kebudayaan hukum. Konsepsi ini mengandung ajaran-ajaran kesadaran hukum lebih banyak mempermasalahkan kesadaran hukum yang dianggap sebagai mediator antara hukum dengan perilaku manusia, baik secara individual maupun kolektif. (Soerjono Soekanto, 1987, hlm. 217). 
Konsepsi ini berkaitan dengan aspek-aspek kognitif dan perasaan yang sering kali dianggap sebagai faktor-faktor yang mempengaruhi hubungan antara hukum dengan pola-pola perilaku manusia dalam masyarakat.  Setiap masyarakat senantiasa mempunyai kebutuhan-kebutuhan utama atau dasar, dan para warga masyarakat menetapkan pengalaman-pengalaman tentang faktor-faktor yang mendukung dan yang mungkin menghalang-halangi usahanya untuk memenuhi kebutuhan utama atau dasar tersebut. Apabila faktor-faktor tersebut dikonsolidasikan, maka terciptalah sistem nilai-nilai yang mencakup konsepsi-konsepsi atau patokan-patokan abstrak tentang apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Dengan teori tersebut yaitu mengungkapkan bahwa kesadaran hukum pada masyarakat miskin kurang adanya.


2.      Kerangka Pemikiran



           
           






BAB III
METODE PENELITIAN

1.      Karakteristik Penelitian
            Permasalahan yang saya angkat tentang kerendahan tingkat ekonomi atau bisa disebut juga kemiskinan dikaitkan dengan tindakan yang melanggar. Dengan begitu saya mengangkat masalah tersebut dengan cara penelitian kualitatif. Karena saya meneliti dengan cara menganilisis data. Data tersebut telah mewakili dari semua kejadian kriminal di kota Ponorogo sektor kota.
            Metode kualitatif adalah tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung pada pengamatan pada manusia dalam kawasanya sendiri dan berhubungan dengan orang-orang tersebut dalam bahasanya dan dalam peristilahanya. Metode kualitatif bisa digunakan sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Metode kualitatif berusaha mengungkap berbagai keunikan yang terdapat dalam individu, kelompok, masyarakat, dan/atau organisasi dalam kehidupan sehari-hari secara menyeluruh, rinci, dalam, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
            Berdasarkan pemahaman di atas, penelitian ini menggambarkan fakta-fakta dan menjelaskan keadaan dari objek penelitian untuk mencoba menganalisa kebenarannya berdasarkan data yang diperoleh di lapangan

2.      Tempat dan Waktu Penelitian
            Tempat yang saya gunakan untuk penelitian adalah ruang reserse pada kantor kepolisian ponorogo sektor kota. Saya hanya mengambil sebagian data yang menurut saya penting dan mewakili kasus-kasus kriminal yang lain. Dalam artian kasus yang saya teliti adalah kasus yang pada umumnya atau sering terjadi di wilayah ponorogo. Dengan begitu kasus-kasus yang pada umumnyalah yang saya teliti dan saya angkat menjadi permasalahan pada penulisan karya ilmiah ini.
            Penelitian juga memerlukan waktu untuk mengerjakannya. Dengan begitu beginilah waktu yang saya perlukan untuk meneliti:
No.
Nama Kegiatan
Bulan ke-

I
II
III
IV
V
VI

1
Persiapan Penelitian






2
Pengumpulan Data






3
Analisis data






4
Penyusunan Laporan







3.      Sumber Data
            Untuk menghindari temuan yang subyektif, penelitian kualitatif menggunakan bermacam sumber data. Denzin dan Lincoln (2005) menjelaskan bahwa sumber data yang dipergunakan diantaranya adalah catatan lapangan, wawancara, percakapan, foto, rekaman dan berbagai artefak, dokumen atau arsip yang terdapat di lapangan. Setiap sumber data tersebut disalingsilangkan agar data yang diperoleh dapat dipercaya (valid) dan sesuai dengan kebutuhan (reliabel).
            Sumber data yang saya teliti antara lain
1.      Narasumber yaitu dari anggota kepolisian polsek Ponorogo
2.      Dokumen-dokumen yang tersimpan di file data unit reserse pada bulan maret khususnya tentang data kriminal. 

4.      Teknik Pengumpulan Data
Saya menggunakan teknik untuk mengumpulkan data adalah sebagai berikut:
1.      Dokumen
            Sejumlah besar fakta dan data tersimpan dalam bahan yang berbentuk dokumentasi. Sebagian besar data yang tersedia adalah berbentuk tulisan yang bisa berupa laporan, data-data penunjang, video, gambar maupun foto. Sifat utama data ini tak terbatas pada ruang dan waktu sehingga memberi peluang kepada peneliti untuk memberikan informasi secara lebih luas. Dokumen ini didapatkan melalui buku-buku maupun website

5.      Teknis Analisi Data
            Suatu penelitian haruslah menggunakan suatu teknis yang benar atau tepat untuk menganalisis data, bertijuan dengan biar data tersebut terbukti benar atau runtut agar karya ilmiah yang kita buat bagus dan tidak menimbulkan tanda Tanya besar pada pembaca. Teknik analisis data terdiri dari tiga komponen:
1.      Reduksi data, merupakan bentuk analisa yang menajamkan, menggolongkan, mengarahkan, membuang yang tidak perlu, dan mengorganisasi data yang sedemikian rupa sehingga kesimpulan akhir dapat diambil.
2.      Penyajian data, adalah kegiatan ketika sekumpulan informasi disusun, sehingga member kemungkinan akan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan. Bentuk penyajian data dapat berupa:
a.       Teks naratif, yaitu berbentuk catatan lapangan
b.      Matriks, grafik, jaringan maupun bagan. Bentuk-bentuk ini menggabungkan informasi yang tersusun dalam suatu bentuk yang padu dan mudah diraih, sehingga memudahkan untuk melihat apa yang sedang terjadi.
3.      Penarikan kesimpulan, dilakukan peneliti secara terus-menerus selama berada di lapangan. Dari permulaan pengumpulan data, mencari arti benda-benda, mencatat keteraturan pola-pola (teori), penjelasan-penjelasan. Kesimpulan ini ditangani secara longga, tetap terbuka dan skeptik, tetapi kesimpulan  sudah disediakan. Mula-mula belum jelas, namun kemudian meningkat menjadi lebih mengakar dan jelas. Kesimpulan ini diverivikasikan selama penelitian berlangsung dengan cara:
a.       Memikir ulang selama penulisan
b.      Tinjauan ulang catatan lapanga

6.      Validitas Data
            Banyak penelitian-penelitian yang belum bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya, dengan begitu maka dibuatlah sistem untuk mengecek atau meneliti bahwa data yang kita buat dalam karya ilmiah ini benar atau sah. Seperti inilah cara-cara yang dipilih untuk mengembangkan validitas (keabsahan) data penelitian berupa:
1.      Triangulasi
Peneliti menggunakan triangulasi sebagai teknik untuk mengecek keabsahan data. Dimana dalam pengertiannya triangulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain dalam membandingkan hasil wawancara terhadap objek penelitian.
Triangulasi ada empat macam yaitu:
a.       Triangulasi data atau sumber
Cara ini mengarahkan peneliti agar di dalam mengumpulkan data ia wajib menggunakan berbagai sumber data yang tersedia. Cara triangulasi dapat pula dilakukan dengan menggali informasi dari satu informan ke informan lain atau sumber yang lain yang berupa catatan atau arsip atau dokumen. Dengan demikian bias teruji kemantapannya atau kebenarannya atau kesahihannya.
Ilustrasi untuk yang digambarkan:





b.      Triangulasi metode
Cara ini mengarahkan peneliti mengumpulkan data sejenis atau serupa tapi menggunakan metode pengumpulan data yang berbeda-beda. Hal ini untuk memantapkan informasinya.




c.       Triangulasi peneliti
Cara ini mengarahkan hasil dari penelitian atau simpulan keseluruhan atau sebagian diuji kevaliditasannya dari berbagai peneliti. Hal ini diharapkan bisa terjadi pertemuan pendapat yang pada akhirnya bias lebih memantapkan hasil penelitian.







d.      Triangulasi teori
Triangulasi ini dilakukan peneliti dengan menggunakan erspektif lebih dari satu teori dalam membahsa permasalahan yang dikaji.













BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN

A.    Deskripsi Lokasi Penelitian
            Dalam karya ilmiah yang saya buat ini berlokasi di kota di jawa timur bagian barat yaitu kota Ponorogo. Kota ini lebih terkenal pada kesenian reognya yang sekitar tahun 2008 diklaim oleh Malaysia bahwa itu merupakan salah satu tarian khas dari negaranya tersebut. Selain itu juga masih banyak banyak tempat bersejarah yang masih ada sampai sekarang. Bisa dikatakan kota Ponorogo merupakan salah satu tujuan tempat wisata di wilayah jawa timur.
            Kabupaten Ponorogo adalah sebuah kabupaten di provinsi Jawa Timur, Indonesia. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Magetan dan Kabupaten Madiun di utara, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek di timur, Kabupaten Pacitan di barat daya, serta Kabupaten Wonogiri (Jawa Tengah) di barat. Ponorogo memiliki luas wilayah 1.371,78 km².
            Kabupaten Ponorogo, adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Ibukotanya adalah Ponorogo. Kabupaten Ponorogo terdiri atas 21 kecamatan, yang dibagi lagi atas 305 desa dan kelurahan. Pada Sensus penduduk tahun 2010 dengan jumlah penduduk 855.281.
            Kabupaten Ponorogo merupakan kabupaten yang tergolong pada masyarakatnya adalah masyarakat yang seperti masyarakat desa pada umumnya yang kurang adanya pendidikan yang melambangkan bahwa sdm di kabupaten ini masih kurang. Padahal yang saya lakukan penelitian ini pada polsek ponorogo atau wilayah kecamatan kota wilayah ponorogo. Itu berarti di daerah yang luar wilayah kota alias desanya lebih kurangnya dari wilayah kota jika wilayah kotanya seperti dijelaskan tersebut. Kesadaran hukum masyarakat desanya kebanyakan kurang adanya pengetahuan tentang hukum.



B.     Deskripsi Hasil Penelitian
            Dari penjelasan dari pihak yang berkaitan dapat disimpulkan bahwa warga negara yang tingkat ekonominya rendah atau miskin. Bisa diibaratkan bahwa 3 dari 5 penduduk yang kurang mampu atau miskin memiliki pengetahuan yang kurang terhadap kepedulian hukum di Indonesia. Dijelaskan di bab 2 bahwa teori kesadaran hukum yang dikemukakan oleh Soejono Soekanto menjelaskan keyakinan hukum individu di dalam masyarakat yang merupakan kesadaran hukum individu, merupakan pangkal dari pada kesadaran hukum masyarakat, jadi setiap masyarakat beranggapan tidak sama tentang kesadaran hukum suatu kelompok atau masyarakat. Ada yang tidak menghiraukan hukum-hukum seperti pidana maupun perdata padahal itu adalah hukum yang mengatur tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan masyarakat atau merugikan dan mengganggu kepentingan umum.
            Dari hasil yang dijelaskan diatas untuk masyarakat wilayah ponorogo seperti tergambarkan pada deskripsi di atas. Bahwa penjelasan tersebut ponorogo bisa dikatakan begitu karena masyarakat di wilayah ini seperti kebanyakan warga desa yang ada atau tergolong masyarakat desa yang kurang akan pengetahuan menjadi warga Negara yang baik dengan dimisalkan kurang memahami hukum atau bisa juga kurang adanya rasa kesadaran hukum yang dimiliki warga Negara di sini.
            Mereka yang melakukan tindakan melanggar rata-ratanya merupakan warga negara yang kurang mendapatkan suatu pelajaran untuk menjadi warga negara yang baik (a good citizen). Mereke tersebut kebanyakan orang-orang yang kurang berpendidikan karena kurangnya pendapatan yang diterima atau rendahnya ekonomi pada masyarakat tersebut. Mereka melanggar kadang karena kurang tahu apakah tindakan mereka tersebut tindakan yang melanggar hukum. sosialisasi tentang warga negara yang baik haruslah sering terjadi karena menurunnya tingkat rasa kesadaran hukum dalam masyarakat. Padahal haltersebut adalah suatu unsur untuk menjadi warga negara yang baik.   



BAB V
PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Dapat ditarik kesimpulan dari permasalahan yan g diangkat pada karya ilmiah ini bahwa masyarakat yang keadaan ekonominya rendah atau bisa dikatakan miskin kurang memiliki rasa kesadaran hukum terhadap hukum-hukum nasional yang berlaku di wilayah Negara Indonesia misalnya Perda, KUHP, KUHPerdata, dan hukum-hukum yang lain. Masyarakat tersebut kurang memiliki rasa kesadaran terhadap hukum dapat dikarenakan karena masyarakat tersebut jarang mendapatkan pendidikan yang layak karena keterbatasannya untuk bersekolah atau bisa disingkat sdm nya rendah. Bisa juga dikarenakan oleh jarang atau bahkan tidak pernah mendapatkan sosialisasi tentang hukum atau sosialisasi untuk menambah rasa kesadaran masyarakat terhadap hukum.
            Oleh karena itu tindakan melanggar sering terjadi pada orang-orang yang tergolong miskin atau masyarakat yang sdm nya rendah. Tindakan tersebut bukan semata-mata karena suatu kejahatan tapi mereka kadang tidak mengerti apakah perbuatan yang mereka lakukan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum.
            Tetapi kadang ada oknum-oknum yang menyuruh atau membodohi orang yang kurang mengerti tentang hukum sehingga mereka seakan seperti menjadi korban dari orang yang jahat terhadap mereka tersebut. Kasus tersebut menandakan bahwa negara kita negara Indonesia memiliki keterbatasan terhadap pendidikan atau kurangnya pendidikan terhadap seluruh warga di Indonesia.

B.     Implikasi
                        Tindakan yang tercermin dari perbuatan yang bersifat melanggar hukum adalah orang tersebut tidak mengetahui bahwa yang dilakukannnya tersebut merupakan tindakan yang merugikan, bukan hanya merugikan dirinya yang melakukan pelanggaran tersebut tetapi orang lain juga merasakan kerugian tersebut. Dan tindakan tersebut bisa merugikan kesejahteraan umum. Hal itu tentu semua orang tidak ingin mengharapkannya. Yang perlu diluruskan yaitu pandangan kita terhadap pendidikan karena ilmu yang kita peroleh itu dapat kita gunakan dimanapun, kapanpun, dan untuk siapapun. Karena ilmu itu mempunyai filosofi yang berarti kebenaran.
                        Suatu keterbatasan terhadap pendidikan bisa dibenahi yaitu dengan mengubah pandangan tentang pendidikan yaitu hanya orang yang kayalah yang bisa sekolah. Tapi dengan progam pemerintah sekarang ini pendidikan Indonesia semakin lama semakin baik. Peningkatan tersebut ditandai dengan progam pemerintah yang mewajibkan bersekolah Sembilan tahun atau yang sering kita dengar wajib belajar Sembilan tahun. Progam pemerintahan tersebut diperkirakan bisa membangun Negara ini lewat pengetahuannya yang semakin luas karena telah banyak sekolah-sekolah yang membebaskan biaya pendidikannya untuk keperluan kegiatan belajar mengajar kesehariannya. Sehingga para orangtua tidak usah terlalu memikirkan putra-putrinya untuk bersekolah.   

C.    Saran
                        Suatu permasalahan pasti ada jalan keluarnya untuk bisa menangani atau mengeluarkan dari masalah itu sendiri. Jadi semua permasalahan pasti bisa terselesaikan tidak ada yang tidak mungkin. Disarankan bagi pembaca untuk menambah pengetahuan kita agar kita tidak tersesat di lembah yang kelam. Karena semakin banyak ilmu semakin tinggi pula derajat orang itu, karena ilmu sangat berguna untuk apapun. Agar kita tersesat penunjuk arahnya yaitu ilmu tersebut. Maka tuntutlah ilmu sejauh apapun. Jangan berhenti untuk mencari ilmu.
                        Dari permasalahan yang saya angkat, saya menghimbau bagi pembaca untuk menambah rasa kesadaraan terhadap hukum dan harus memahami bahwa peraturan tersebut dibuat guna untuk meluruskan jalan kita agar kembali ke jalan yang benar yang tidak merugikan pihak lain atau kepentingan umum. Dan bagi masyarakat yang kurang mampu janganlah patah semangat untuk menuntut ilmu. Ada banyak jalan untuk menuntut ilmu, tidak hanya melalui pendidikan formal di sekolah-sekolah.
                         


DAFTAR PUSTAKA

·         ____________.DATA KRIMINALITAS DI WILAYAH KECAMATAN PONOROGO BULAN MARET TAHUN 2011. Polri daerah Jawa Timur, Resort Ponorogo. Ponorogo, 7 Maret 2011

·         ____________. Soerjono Soekanto.TEORI KESADARAN HUKUM. id.shvoong.com ,Diakses 23 april 2011.


·         ____________.METODE KUALITATIF. www.elvinmiradi.com/.../ Diakses 5 Mei 2011.

·         Bungin, B. 2003. Analisis Data Penelitian Kualitatif. PT Rajagrafindo Persada: Jakarta