Selasa, 21 Februari 2012

makalah tentang pengaruh tingkat ekonomi dengan pelanggaran hukum yang terjadi di kota Ponorogo


Rendahnya Tingkat Ekonomi di Masyarakat Mempengaruhi Tindakan Melanggar Hukum di Ponorogo Sektor Kota
 (guna memenuhi tugas mata kuliah karya ilmiah)
Dosen Pengampu:
Susilo Tri Widodo S.Pd


Oleh :
DWI YUDIANTO
K 6410020


PROGAM PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU KEPENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
2011


BAB I
 PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Masalah
            Dizaman yang modern ini, hampir semua urusan kita menggunakan yang namanya uang. Baik itu berupa pemenuhan kebutuhan pokok maupun kebutuhan skunder ataupun tersier misalnya untuk hiburan atau refresing. Dengan begitu semua orang akan berlomba-lomba mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Bisa dengan cara bekerja maupun ada yang dilakukan dengan cara melanggar hukum yang berlaku dalam suatu Negara seperti Indonesia. Bekerja adalah suatu kewajiban yang harus kita lakukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut demi tercapainya suatu apa yang kita cita-citakan sebelum kita belum bisa mencari uang sendiri. Seseorang yang hendak berumah tangga seharusnya mempunyai pekerjaan yang tetap sehingga akan menjadikan keluarganya tersebut akan harmonis.
            Pola pemikiran seseorang kebanyakan adalah berbeda-beda misalnya pola pemikiran laki-laki dengan pola pemikiran perempuan. Kalau laki-laki lebih mementingkan logika dan kalau perempuan lebih mementingkan perasaannya. Begitu halnya dengan pemikiran yang dipengaruhi faktor ketidakmampuan atau kemiskinan. Orang-orang yang miskin tersebut lebih berfikir hanya dalam sehari saja atau tidak berfikir tentang bagaimana besok, atau ke depannya mereka. Tetapi ada juga yang
yang dilakukan atas dasar ketidakmampuan mempunyai pola berfikir jauh berbeda atau bahkan berbanding terbalik dengan yang dijelaskan di atas.
            Banyak kejadian-kejadian melanggar hukum yang dilakukan oleh orang-orang miskin karena disebabkan oleh beberapa faktor misalnya tidak dapat memenuhi kebutuhan yang pokok tersebut dalam waktu yang singkat, sehingga terjadilah kejadian-kejadian yang melanggar hukum dengan mencuri barang yang bukan merupakan haknya. Demikian yang akan saya bahas dalam karya ilmiah ini.
            Banyak contoh kasus yang bermula dari kemiskinan. Contoh kasus yang diambil pada wilayah Ponorogo sektor kota pada bulan maret 2011 minggu pertama. Berawal dari kekurangan maka mereka akan berusaha untuk memiliki, misalnya ada sebuah kasus di Ponorogo karena masalah dengan keuangan maka dia melakukan apapun caranya untuk memenuhinya walaupun itu melanggar hukum. Dari contoh kasus tersebut maka sudah terbukti bahwa kemiskinan merupakan salah satu faktor yang menjadi pemicu pelanggaran pada hukum yang berlaku.

2.      Perumusan Masalah
a.       Apakah pelanggaran atau tindakan kejahatan dalam pemenuhan kebutuhan pokoknya?
b.      Apakah mereka yang melanggar tidak pernah mengetahui bagaimanakah yang diakatakan warga Negara yang baik (good citizen), dan mengapa mereka melanggarnya?
3.      Tujuan Penulisan
            Dari masalah yang saya ambil di sini yaitu tentang suatu pelanggaran yang dikarenakan oleh faktor kemiskinan atau rendahnya tingkat ekonomi dalam masyarakat bertujuan untuk mengetahui seberapa besar tingkat good citizen yang dimiliki warga Negara yang tingkat ekonominya rendah atau tergolong masyarakat miskin. Dan kita juga bisa mengetahui faktor apa saja yang menjadikan tindakan mereka untuk memenuhi suatu kebutuhan tersebut dengan cara yang melanggar hukum.
4.      Manfaat Penulisan
            Tidak hanya sekedar mengetahui saja, yaitu karya ini harus bermanfaat yaitu dengan mengetahui faktor apa saja yang mereka lakukan untuk pemenuhan kebutuhan, maka kita pemerintah harus bisa menanggulangi femona masyarakat yang terjadi saat ini. Dengan begitu akan mudah mewujudkan cita-cita suatu bangsa untuk hidup makmur dan sejahtera.


BAB II
LANDASAN TEORI

1.      Kajian Teori
            Rendahnya tingkat ekonomi di masyarakat bisa juga berarti kemiskinan yang melanda kita sekarang ini. Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan. 
            Melanggar hukum merupakan perilaku yang tidak dikehendaki pada setiap manusia sebab akan merugikan semuanya termasuk yang melanggar. Dengan begitu maka  pelanggar tidak hanya merugikan dirinya sendiri, mereka juga merugikan orang lain. Bahkan bisa mencemaskan atau juga merugikan warga di lingkungan sekitarnya. Dengan begitu para pelanggar hukum jika ketahuan akan dihukum seadil-adilnya.
            Kemiskinan dan hukum adalah saling berkaitan yaitu karena hukum adalah landasan berbuat seorang agar tidak melanggar dan jika melanggar akan dikenai hukuman yang berlaku. Oleh karena itu maka dengan hukum bisa mengatur tindakan orang atau tidak boleh semena-mena untuk berperilaku. Semua itu harus ada aturannya, karena dengan aturan hidup akan teratur.
            Di dalam ilmu hukum dikenal adanya beberapa pendapat tentang kesadaran hukum. Perihal kata atau pengertian kesadaran hukum, ada juga yang merumuskan bahwa sumber satu-satunya dari hukum dan kekuatan mengikatnya adalah kesadaran hukum dan keyakinan hukum individu di dalam masyarakat yang merupakan kesadaran hukum individu, merupakan pangkal dari pada kesadaran hukum masyarakat. (Soerjono Soekanto, 1994, hlm. 147). Selanjutnya pendapat tersebut menyatakan bahwa kesadaran hukum masyarakat adalah jumlah terbanyak dari pada kesadaran kesadaran hukum individu sesuatu peristiwa yang tertentu. Kesadaran hukum mempunyai beberapa konsepsi, salah satunya konsepsi mengenai kebudayaan hukum. Konsepsi ini mengandung ajaran-ajaran kesadaran hukum lebih banyak mempermasalahkan kesadaran hukum yang dianggap sebagai mediator antara hukum dengan perilaku manusia, baik secara individual maupun kolektif. (Soerjono Soekanto, 1987, hlm. 217). 
Konsepsi ini berkaitan dengan aspek-aspek kognitif dan perasaan yang sering kali dianggap sebagai faktor-faktor yang mempengaruhi hubungan antara hukum dengan pola-pola perilaku manusia dalam masyarakat.  Setiap masyarakat senantiasa mempunyai kebutuhan-kebutuhan utama atau dasar, dan para warga masyarakat menetapkan pengalaman-pengalaman tentang faktor-faktor yang mendukung dan yang mungkin menghalang-halangi usahanya untuk memenuhi kebutuhan utama atau dasar tersebut. Apabila faktor-faktor tersebut dikonsolidasikan, maka terciptalah sistem nilai-nilai yang mencakup konsepsi-konsepsi atau patokan-patokan abstrak tentang apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Dengan teori tersebut yaitu mengungkapkan bahwa kesadaran hukum pada masyarakat miskin kurang adanya.


2.      Kerangka Pemikiran



           
           






BAB III
METODE PENELITIAN

1.      Karakteristik Penelitian
            Permasalahan yang saya angkat tentang kerendahan tingkat ekonomi atau bisa disebut juga kemiskinan dikaitkan dengan tindakan yang melanggar. Dengan begitu saya mengangkat masalah tersebut dengan cara penelitian kualitatif. Karena saya meneliti dengan cara menganilisis data. Data tersebut telah mewakili dari semua kejadian kriminal di kota Ponorogo sektor kota.
            Metode kualitatif adalah tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung pada pengamatan pada manusia dalam kawasanya sendiri dan berhubungan dengan orang-orang tersebut dalam bahasanya dan dalam peristilahanya. Metode kualitatif bisa digunakan sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Metode kualitatif berusaha mengungkap berbagai keunikan yang terdapat dalam individu, kelompok, masyarakat, dan/atau organisasi dalam kehidupan sehari-hari secara menyeluruh, rinci, dalam, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
            Berdasarkan pemahaman di atas, penelitian ini menggambarkan fakta-fakta dan menjelaskan keadaan dari objek penelitian untuk mencoba menganalisa kebenarannya berdasarkan data yang diperoleh di lapangan

2.      Tempat dan Waktu Penelitian
            Tempat yang saya gunakan untuk penelitian adalah ruang reserse pada kantor kepolisian ponorogo sektor kota. Saya hanya mengambil sebagian data yang menurut saya penting dan mewakili kasus-kasus kriminal yang lain. Dalam artian kasus yang saya teliti adalah kasus yang pada umumnya atau sering terjadi di wilayah ponorogo. Dengan begitu kasus-kasus yang pada umumnyalah yang saya teliti dan saya angkat menjadi permasalahan pada penulisan karya ilmiah ini.
            Penelitian juga memerlukan waktu untuk mengerjakannya. Dengan begitu beginilah waktu yang saya perlukan untuk meneliti:
No.
Nama Kegiatan
Bulan ke-

I
II
III
IV
V
VI

1
Persiapan Penelitian






2
Pengumpulan Data






3
Analisis data






4
Penyusunan Laporan







3.      Sumber Data
            Untuk menghindari temuan yang subyektif, penelitian kualitatif menggunakan bermacam sumber data. Denzin dan Lincoln (2005) menjelaskan bahwa sumber data yang dipergunakan diantaranya adalah catatan lapangan, wawancara, percakapan, foto, rekaman dan berbagai artefak, dokumen atau arsip yang terdapat di lapangan. Setiap sumber data tersebut disalingsilangkan agar data yang diperoleh dapat dipercaya (valid) dan sesuai dengan kebutuhan (reliabel).
            Sumber data yang saya teliti antara lain
1.      Narasumber yaitu dari anggota kepolisian polsek Ponorogo
2.      Dokumen-dokumen yang tersimpan di file data unit reserse pada bulan maret khususnya tentang data kriminal. 

4.      Teknik Pengumpulan Data
Saya menggunakan teknik untuk mengumpulkan data adalah sebagai berikut:
1.      Dokumen
            Sejumlah besar fakta dan data tersimpan dalam bahan yang berbentuk dokumentasi. Sebagian besar data yang tersedia adalah berbentuk tulisan yang bisa berupa laporan, data-data penunjang, video, gambar maupun foto. Sifat utama data ini tak terbatas pada ruang dan waktu sehingga memberi peluang kepada peneliti untuk memberikan informasi secara lebih luas. Dokumen ini didapatkan melalui buku-buku maupun website

5.      Teknis Analisi Data
            Suatu penelitian haruslah menggunakan suatu teknis yang benar atau tepat untuk menganalisis data, bertijuan dengan biar data tersebut terbukti benar atau runtut agar karya ilmiah yang kita buat bagus dan tidak menimbulkan tanda Tanya besar pada pembaca. Teknik analisis data terdiri dari tiga komponen:
1.      Reduksi data, merupakan bentuk analisa yang menajamkan, menggolongkan, mengarahkan, membuang yang tidak perlu, dan mengorganisasi data yang sedemikian rupa sehingga kesimpulan akhir dapat diambil.
2.      Penyajian data, adalah kegiatan ketika sekumpulan informasi disusun, sehingga member kemungkinan akan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan. Bentuk penyajian data dapat berupa:
a.       Teks naratif, yaitu berbentuk catatan lapangan
b.      Matriks, grafik, jaringan maupun bagan. Bentuk-bentuk ini menggabungkan informasi yang tersusun dalam suatu bentuk yang padu dan mudah diraih, sehingga memudahkan untuk melihat apa yang sedang terjadi.
3.      Penarikan kesimpulan, dilakukan peneliti secara terus-menerus selama berada di lapangan. Dari permulaan pengumpulan data, mencari arti benda-benda, mencatat keteraturan pola-pola (teori), penjelasan-penjelasan. Kesimpulan ini ditangani secara longga, tetap terbuka dan skeptik, tetapi kesimpulan  sudah disediakan. Mula-mula belum jelas, namun kemudian meningkat menjadi lebih mengakar dan jelas. Kesimpulan ini diverivikasikan selama penelitian berlangsung dengan cara:
a.       Memikir ulang selama penulisan
b.      Tinjauan ulang catatan lapanga

6.      Validitas Data
            Banyak penelitian-penelitian yang belum bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya, dengan begitu maka dibuatlah sistem untuk mengecek atau meneliti bahwa data yang kita buat dalam karya ilmiah ini benar atau sah. Seperti inilah cara-cara yang dipilih untuk mengembangkan validitas (keabsahan) data penelitian berupa:
1.      Triangulasi
Peneliti menggunakan triangulasi sebagai teknik untuk mengecek keabsahan data. Dimana dalam pengertiannya triangulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain dalam membandingkan hasil wawancara terhadap objek penelitian.
Triangulasi ada empat macam yaitu:
a.       Triangulasi data atau sumber
Cara ini mengarahkan peneliti agar di dalam mengumpulkan data ia wajib menggunakan berbagai sumber data yang tersedia. Cara triangulasi dapat pula dilakukan dengan menggali informasi dari satu informan ke informan lain atau sumber yang lain yang berupa catatan atau arsip atau dokumen. Dengan demikian bias teruji kemantapannya atau kebenarannya atau kesahihannya.
Ilustrasi untuk yang digambarkan:





b.      Triangulasi metode
Cara ini mengarahkan peneliti mengumpulkan data sejenis atau serupa tapi menggunakan metode pengumpulan data yang berbeda-beda. Hal ini untuk memantapkan informasinya.




c.       Triangulasi peneliti
Cara ini mengarahkan hasil dari penelitian atau simpulan keseluruhan atau sebagian diuji kevaliditasannya dari berbagai peneliti. Hal ini diharapkan bisa terjadi pertemuan pendapat yang pada akhirnya bias lebih memantapkan hasil penelitian.







d.      Triangulasi teori
Triangulasi ini dilakukan peneliti dengan menggunakan erspektif lebih dari satu teori dalam membahsa permasalahan yang dikaji.













BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN

A.    Deskripsi Lokasi Penelitian
            Dalam karya ilmiah yang saya buat ini berlokasi di kota di jawa timur bagian barat yaitu kota Ponorogo. Kota ini lebih terkenal pada kesenian reognya yang sekitar tahun 2008 diklaim oleh Malaysia bahwa itu merupakan salah satu tarian khas dari negaranya tersebut. Selain itu juga masih banyak banyak tempat bersejarah yang masih ada sampai sekarang. Bisa dikatakan kota Ponorogo merupakan salah satu tujuan tempat wisata di wilayah jawa timur.
            Kabupaten Ponorogo adalah sebuah kabupaten di provinsi Jawa Timur, Indonesia. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Magetan dan Kabupaten Madiun di utara, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek di timur, Kabupaten Pacitan di barat daya, serta Kabupaten Wonogiri (Jawa Tengah) di barat. Ponorogo memiliki luas wilayah 1.371,78 km².
            Kabupaten Ponorogo, adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Ibukotanya adalah Ponorogo. Kabupaten Ponorogo terdiri atas 21 kecamatan, yang dibagi lagi atas 305 desa dan kelurahan. Pada Sensus penduduk tahun 2010 dengan jumlah penduduk 855.281.
            Kabupaten Ponorogo merupakan kabupaten yang tergolong pada masyarakatnya adalah masyarakat yang seperti masyarakat desa pada umumnya yang kurang adanya pendidikan yang melambangkan bahwa sdm di kabupaten ini masih kurang. Padahal yang saya lakukan penelitian ini pada polsek ponorogo atau wilayah kecamatan kota wilayah ponorogo. Itu berarti di daerah yang luar wilayah kota alias desanya lebih kurangnya dari wilayah kota jika wilayah kotanya seperti dijelaskan tersebut. Kesadaran hukum masyarakat desanya kebanyakan kurang adanya pengetahuan tentang hukum.



B.     Deskripsi Hasil Penelitian
            Dari penjelasan dari pihak yang berkaitan dapat disimpulkan bahwa warga negara yang tingkat ekonominya rendah atau miskin. Bisa diibaratkan bahwa 3 dari 5 penduduk yang kurang mampu atau miskin memiliki pengetahuan yang kurang terhadap kepedulian hukum di Indonesia. Dijelaskan di bab 2 bahwa teori kesadaran hukum yang dikemukakan oleh Soejono Soekanto menjelaskan keyakinan hukum individu di dalam masyarakat yang merupakan kesadaran hukum individu, merupakan pangkal dari pada kesadaran hukum masyarakat, jadi setiap masyarakat beranggapan tidak sama tentang kesadaran hukum suatu kelompok atau masyarakat. Ada yang tidak menghiraukan hukum-hukum seperti pidana maupun perdata padahal itu adalah hukum yang mengatur tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan masyarakat atau merugikan dan mengganggu kepentingan umum.
            Dari hasil yang dijelaskan diatas untuk masyarakat wilayah ponorogo seperti tergambarkan pada deskripsi di atas. Bahwa penjelasan tersebut ponorogo bisa dikatakan begitu karena masyarakat di wilayah ini seperti kebanyakan warga desa yang ada atau tergolong masyarakat desa yang kurang akan pengetahuan menjadi warga Negara yang baik dengan dimisalkan kurang memahami hukum atau bisa juga kurang adanya rasa kesadaran hukum yang dimiliki warga Negara di sini.
            Mereka yang melakukan tindakan melanggar rata-ratanya merupakan warga negara yang kurang mendapatkan suatu pelajaran untuk menjadi warga negara yang baik (a good citizen). Mereke tersebut kebanyakan orang-orang yang kurang berpendidikan karena kurangnya pendapatan yang diterima atau rendahnya ekonomi pada masyarakat tersebut. Mereka melanggar kadang karena kurang tahu apakah tindakan mereka tersebut tindakan yang melanggar hukum. sosialisasi tentang warga negara yang baik haruslah sering terjadi karena menurunnya tingkat rasa kesadaran hukum dalam masyarakat. Padahal haltersebut adalah suatu unsur untuk menjadi warga negara yang baik.   



BAB V
PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Dapat ditarik kesimpulan dari permasalahan yan g diangkat pada karya ilmiah ini bahwa masyarakat yang keadaan ekonominya rendah atau bisa dikatakan miskin kurang memiliki rasa kesadaran hukum terhadap hukum-hukum nasional yang berlaku di wilayah Negara Indonesia misalnya Perda, KUHP, KUHPerdata, dan hukum-hukum yang lain. Masyarakat tersebut kurang memiliki rasa kesadaran terhadap hukum dapat dikarenakan karena masyarakat tersebut jarang mendapatkan pendidikan yang layak karena keterbatasannya untuk bersekolah atau bisa disingkat sdm nya rendah. Bisa juga dikarenakan oleh jarang atau bahkan tidak pernah mendapatkan sosialisasi tentang hukum atau sosialisasi untuk menambah rasa kesadaran masyarakat terhadap hukum.
            Oleh karena itu tindakan melanggar sering terjadi pada orang-orang yang tergolong miskin atau masyarakat yang sdm nya rendah. Tindakan tersebut bukan semata-mata karena suatu kejahatan tapi mereka kadang tidak mengerti apakah perbuatan yang mereka lakukan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum.
            Tetapi kadang ada oknum-oknum yang menyuruh atau membodohi orang yang kurang mengerti tentang hukum sehingga mereka seakan seperti menjadi korban dari orang yang jahat terhadap mereka tersebut. Kasus tersebut menandakan bahwa negara kita negara Indonesia memiliki keterbatasan terhadap pendidikan atau kurangnya pendidikan terhadap seluruh warga di Indonesia.

B.     Implikasi
                        Tindakan yang tercermin dari perbuatan yang bersifat melanggar hukum adalah orang tersebut tidak mengetahui bahwa yang dilakukannnya tersebut merupakan tindakan yang merugikan, bukan hanya merugikan dirinya yang melakukan pelanggaran tersebut tetapi orang lain juga merasakan kerugian tersebut. Dan tindakan tersebut bisa merugikan kesejahteraan umum. Hal itu tentu semua orang tidak ingin mengharapkannya. Yang perlu diluruskan yaitu pandangan kita terhadap pendidikan karena ilmu yang kita peroleh itu dapat kita gunakan dimanapun, kapanpun, dan untuk siapapun. Karena ilmu itu mempunyai filosofi yang berarti kebenaran.
                        Suatu keterbatasan terhadap pendidikan bisa dibenahi yaitu dengan mengubah pandangan tentang pendidikan yaitu hanya orang yang kayalah yang bisa sekolah. Tapi dengan progam pemerintah sekarang ini pendidikan Indonesia semakin lama semakin baik. Peningkatan tersebut ditandai dengan progam pemerintah yang mewajibkan bersekolah Sembilan tahun atau yang sering kita dengar wajib belajar Sembilan tahun. Progam pemerintahan tersebut diperkirakan bisa membangun Negara ini lewat pengetahuannya yang semakin luas karena telah banyak sekolah-sekolah yang membebaskan biaya pendidikannya untuk keperluan kegiatan belajar mengajar kesehariannya. Sehingga para orangtua tidak usah terlalu memikirkan putra-putrinya untuk bersekolah.   

C.    Saran
                        Suatu permasalahan pasti ada jalan keluarnya untuk bisa menangani atau mengeluarkan dari masalah itu sendiri. Jadi semua permasalahan pasti bisa terselesaikan tidak ada yang tidak mungkin. Disarankan bagi pembaca untuk menambah pengetahuan kita agar kita tidak tersesat di lembah yang kelam. Karena semakin banyak ilmu semakin tinggi pula derajat orang itu, karena ilmu sangat berguna untuk apapun. Agar kita tersesat penunjuk arahnya yaitu ilmu tersebut. Maka tuntutlah ilmu sejauh apapun. Jangan berhenti untuk mencari ilmu.
                        Dari permasalahan yang saya angkat, saya menghimbau bagi pembaca untuk menambah rasa kesadaraan terhadap hukum dan harus memahami bahwa peraturan tersebut dibuat guna untuk meluruskan jalan kita agar kembali ke jalan yang benar yang tidak merugikan pihak lain atau kepentingan umum. Dan bagi masyarakat yang kurang mampu janganlah patah semangat untuk menuntut ilmu. Ada banyak jalan untuk menuntut ilmu, tidak hanya melalui pendidikan formal di sekolah-sekolah.
                         


DAFTAR PUSTAKA

·         ____________.DATA KRIMINALITAS DI WILAYAH KECAMATAN PONOROGO BULAN MARET TAHUN 2011. Polri daerah Jawa Timur, Resort Ponorogo. Ponorogo, 7 Maret 2011

·         ____________. Soerjono Soekanto.TEORI KESADARAN HUKUM. id.shvoong.com ,Diakses 23 april 2011.


·         ____________.METODE KUALITATIF. www.elvinmiradi.com/.../ Diakses 5 Mei 2011.

·         Bungin, B. 2003. Analisis Data Penelitian Kualitatif. PT Rajagrafindo Persada: Jakarta







1 komentar:

  1. Titanium's teeth dog food menu - Titanium Arts
    Titanium's is titanium a metal teeth dog food menu. titanium white Titanium's teeth dog food menu. Titanium's teeth dog food menu. Titanium's teeth dog microtouch titanium trim reviews food menu. westcott scissors titanium Titanium's teeth dog food menu. Titanium's titanium white rocket league teeth dog food menu.

    BalasHapus