Rendahnya Tingkat Ekonomi di
Masyarakat Mempengaruhi Tindakan Melanggar Hukum di Ponorogo Sektor Kota
(guna memenuhi tugas mata kuliah karya ilmiah)
Dosen Pengampu:
Susilo Tri Widodo S.Pd
Oleh :
DWI YUDIANTO
K 6410020
PROGAM
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU KEPENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
2011
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Dizaman yang modern ini, hampir
semua urusan kita menggunakan yang namanya uang. Baik itu berupa pemenuhan
kebutuhan pokok maupun kebutuhan skunder ataupun tersier misalnya untuk hiburan
atau refresing. Dengan begitu semua orang akan berlomba-lomba mendapatkan uang
untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Bisa dengan cara bekerja maupun ada yang
dilakukan dengan cara melanggar hukum yang berlaku dalam suatu Negara seperti
Indonesia. Bekerja adalah suatu kewajiban yang harus kita lakukan untuk
memenuhi kebutuhan tersebut demi tercapainya suatu apa yang kita cita-citakan
sebelum kita belum bisa mencari uang sendiri. Seseorang yang hendak berumah
tangga seharusnya mempunyai pekerjaan yang tetap sehingga akan menjadikan
keluarganya tersebut akan harmonis.
Pola pemikiran seseorang kebanyakan
adalah berbeda-beda misalnya pola pemikiran laki-laki dengan pola pemikiran
perempuan. Kalau laki-laki lebih mementingkan logika dan kalau perempuan lebih
mementingkan perasaannya. Begitu halnya dengan pemikiran yang dipengaruhi
faktor ketidakmampuan atau kemiskinan. Orang-orang yang miskin tersebut lebih
berfikir hanya dalam sehari saja atau tidak berfikir tentang bagaimana besok,
atau ke depannya mereka. Tetapi ada juga yang
yang
dilakukan atas dasar ketidakmampuan mempunyai pola berfikir jauh berbeda atau
bahkan berbanding terbalik dengan yang dijelaskan di atas.
Banyak kejadian-kejadian melanggar
hukum yang dilakukan oleh orang-orang miskin karena disebabkan oleh beberapa
faktor misalnya tidak dapat memenuhi kebutuhan yang pokok tersebut dalam waktu
yang singkat, sehingga terjadilah kejadian-kejadian yang melanggar hukum dengan
mencuri barang yang bukan merupakan haknya. Demikian yang akan saya bahas dalam
karya ilmiah ini.
Banyak contoh kasus yang bermula
dari kemiskinan. Contoh kasus yang diambil pada wilayah Ponorogo sektor kota
pada bulan maret 2011 minggu pertama. Berawal dari kekurangan maka mereka akan
berusaha untuk memiliki, misalnya ada sebuah kasus di Ponorogo karena masalah
dengan keuangan maka dia melakukan apapun caranya untuk memenuhinya walaupun
itu melanggar hukum. Dari contoh kasus tersebut maka sudah terbukti bahwa kemiskinan
merupakan salah satu faktor yang menjadi pemicu pelanggaran pada hukum yang
berlaku.
2.
Perumusan
Masalah
a. Apakah
pelanggaran atau tindakan kejahatan dalam pemenuhan kebutuhan pokoknya?
b. Apakah
mereka yang melanggar tidak pernah mengetahui bagaimanakah yang diakatakan
warga Negara yang baik (good citizen),
dan mengapa mereka melanggarnya?
3.
Tujuan
Penulisan
Dari masalah yang saya ambil di sini
yaitu tentang suatu pelanggaran yang dikarenakan oleh faktor kemiskinan atau
rendahnya tingkat ekonomi dalam masyarakat bertujuan untuk mengetahui seberapa
besar tingkat good citizen yang
dimiliki warga Negara yang tingkat ekonominya rendah atau tergolong masyarakat
miskin. Dan kita juga bisa mengetahui faktor apa saja yang menjadikan tindakan
mereka untuk memenuhi suatu kebutuhan tersebut dengan cara yang melanggar
hukum.
4.
Manfaat
Penulisan
Tidak hanya sekedar mengetahui saja,
yaitu karya ini harus bermanfaat yaitu dengan mengetahui faktor apa saja yang
mereka lakukan untuk pemenuhan kebutuhan, maka kita pemerintah harus bisa
menanggulangi femona masyarakat yang terjadi saat ini. Dengan begitu akan mudah
mewujudkan cita-cita suatu bangsa untuk hidup makmur dan sejahtera.
BAB II
LANDASAN TEORI
1.
Kajian
Teori
Rendahnya
tingkat ekonomi di masyarakat bisa juga berarti kemiskinan yang melanda kita
sekarang ini. Kemiskinan adalah keadaan
dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan,
pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat
disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses
terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global.
Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara
yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi
memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan.
Melanggar
hukum merupakan perilaku yang tidak dikehendaki pada setiap manusia sebab akan
merugikan semuanya termasuk yang melanggar. Dengan begitu maka pelanggar tidak hanya merugikan dirinya sendiri,
mereka juga merugikan orang lain. Bahkan bisa mencemaskan atau juga merugikan
warga di lingkungan sekitarnya. Dengan begitu para pelanggar hukum jika
ketahuan akan dihukum seadil-adilnya.
Kemiskinan
dan hukum adalah saling berkaitan yaitu karena hukum adalah landasan berbuat
seorang agar tidak melanggar dan jika melanggar akan dikenai hukuman yang
berlaku. Oleh karena itu maka dengan hukum bisa mengatur tindakan orang atau
tidak boleh semena-mena untuk berperilaku. Semua itu harus ada aturannya, karena
dengan aturan hidup akan teratur.
Di
dalam ilmu hukum dikenal adanya beberapa pendapat tentang kesadaran hukum.
Perihal kata atau pengertian kesadaran hukum, ada juga yang merumuskan bahwa
sumber satu-satunya dari hukum dan kekuatan mengikatnya adalah kesadaran hukum
dan keyakinan hukum individu di dalam masyarakat yang merupakan kesadaran hukum
individu, merupakan pangkal dari pada kesadaran hukum masyarakat. (Soerjono
Soekanto, 1994, hlm. 147). Selanjutnya pendapat tersebut menyatakan bahwa kesadaran
hukum masyarakat adalah jumlah terbanyak dari pada kesadaran kesadaran hukum
individu sesuatu peristiwa yang tertentu. Kesadaran hukum mempunyai beberapa konsepsi, salah
satunya konsepsi mengenai kebudayaan hukum. Konsepsi ini mengandung
ajaran-ajaran kesadaran hukum lebih banyak mempermasalahkan kesadaran hukum
yang dianggap sebagai mediator antara hukum dengan perilaku manusia, baik
secara individual maupun kolektif. (Soerjono Soekanto, 1987, hlm. 217).
Konsepsi ini berkaitan dengan aspek-aspek kognitif
dan perasaan yang sering kali dianggap sebagai faktor-faktor yang mempengaruhi
hubungan antara hukum dengan pola-pola perilaku manusia dalam masyarakat. Setiap
masyarakat senantiasa mempunyai kebutuhan-kebutuhan utama atau dasar, dan para
warga masyarakat menetapkan pengalaman-pengalaman tentang faktor-faktor yang
mendukung dan yang mungkin menghalang-halangi usahanya untuk memenuhi kebutuhan
utama atau dasar tersebut. Apabila faktor-faktor tersebut dikonsolidasikan,
maka terciptalah sistem nilai-nilai yang mencakup konsepsi-konsepsi atau
patokan-patokan abstrak tentang apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap
buruk. Dengan teori tersebut yaitu mengungkapkan bahwa kesadaran hukum pada
masyarakat miskin kurang adanya.
2.
Kerangka
Pemikiran
BAB III
METODE PENELITIAN
1.
Karakteristik
Penelitian
Permasalahan yang saya angkat
tentang kerendahan tingkat ekonomi atau bisa disebut juga kemiskinan dikaitkan
dengan tindakan yang melanggar. Dengan begitu saya mengangkat masalah tersebut
dengan cara penelitian kualitatif. Karena saya meneliti dengan cara
menganilisis data. Data tersebut telah mewakili dari semua kejadian kriminal di
kota Ponorogo sektor kota.
Metode
kualitatif adalah tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara
fundamental bergantung pada pengamatan pada manusia dalam kawasanya sendiri dan
berhubungan dengan orang-orang tersebut dalam bahasanya dan dalam
peristilahanya. Metode kualitatif bisa
digunakan sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa
kata-kata atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Metode kualitatif berusaha mengungkap berbagai keunikan
yang terdapat dalam individu, kelompok, masyarakat, dan/atau organisasi dalam
kehidupan sehari-hari secara menyeluruh, rinci, dalam, dan dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Berdasarkan pemahaman di atas,
penelitian ini menggambarkan fakta-fakta dan menjelaskan keadaan dari objek
penelitian untuk mencoba menganalisa kebenarannya berdasarkan data yang
diperoleh di lapangan
2.
Tempat
dan Waktu Penelitian
Tempat yang saya gunakan untuk
penelitian adalah ruang reserse pada kantor kepolisian ponorogo sektor kota.
Saya hanya mengambil sebagian data yang menurut saya penting dan mewakili
kasus-kasus kriminal yang lain. Dalam artian kasus yang saya teliti adalah
kasus yang pada umumnya atau sering terjadi di wilayah ponorogo. Dengan begitu
kasus-kasus yang pada umumnyalah yang saya teliti dan saya angkat menjadi
permasalahan pada penulisan karya ilmiah ini.
Penelitian juga memerlukan waktu
untuk mengerjakannya. Dengan begitu beginilah waktu yang saya perlukan untuk
meneliti:
No.
|
Nama Kegiatan
|
Bulan ke-
|
|
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
|
1
|
Persiapan Penelitian
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Pengumpulan Data
|
|
|
|
|
|
|
3
|
Analisis data
|
|
|
|
|
|
|
4
|
Penyusunan Laporan
|
|
|
|
|
|
|
3.
Sumber
Data
Untuk
menghindari temuan yang subyektif, penelitian kualitatif menggunakan bermacam
sumber data. Denzin dan Lincoln (2005) menjelaskan bahwa sumber data yang
dipergunakan diantaranya adalah catatan lapangan, wawancara, percakapan, foto,
rekaman dan berbagai artefak, dokumen atau arsip yang terdapat di lapangan.
Setiap sumber data tersebut disalingsilangkan agar data yang diperoleh dapat
dipercaya (valid) dan sesuai dengan kebutuhan (reliabel).
Sumber data yang saya teliti antara
lain
1. Narasumber yaitu dari
anggota kepolisian polsek Ponorogo
2. Dokumen-dokumen
yang tersimpan di file data unit reserse pada bulan maret khususnya tentang
data kriminal.
4.
Teknik
Pengumpulan Data
Saya menggunakan teknik untuk mengumpulkan data adalah
sebagai berikut:
1.
Dokumen
Sejumlah besar fakta dan data
tersimpan dalam bahan yang berbentuk dokumentasi. Sebagian besar data yang
tersedia adalah berbentuk tulisan yang bisa berupa laporan, data-data
penunjang, video, gambar maupun foto. Sifat utama data ini tak terbatas pada
ruang dan waktu sehingga memberi peluang kepada peneliti untuk memberikan
informasi secara lebih luas. Dokumen ini didapatkan melalui buku-buku maupun
website
5.
Teknis
Analisi Data
Suatu penelitian haruslah
menggunakan suatu teknis yang benar atau tepat untuk
menganalisis data, bertijuan dengan biar data tersebut terbukti benar atau
runtut agar karya ilmiah yang kita buat bagus dan tidak menimbulkan tanda Tanya
besar pada pembaca. Teknik analisis data terdiri dari tiga komponen:
1.
Reduksi data,
merupakan bentuk analisa yang menajamkan, menggolongkan, mengarahkan, membuang
yang tidak perlu, dan mengorganisasi data yang sedemikian rupa sehingga
kesimpulan akhir dapat diambil.
2.
Penyajian data,
adalah kegiatan ketika sekumpulan informasi disusun, sehingga member
kemungkinan akan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan. Bentuk
penyajian data dapat berupa:
a.
Teks naratif,
yaitu berbentuk catatan lapangan
b.
Matriks, grafik,
jaringan maupun bagan. Bentuk-bentuk ini menggabungkan informasi yang tersusun
dalam suatu bentuk yang padu dan mudah diraih, sehingga memudahkan untuk
melihat apa yang sedang terjadi.
3.
Penarikan
kesimpulan, dilakukan peneliti secara terus-menerus selama berada di lapangan.
Dari permulaan pengumpulan data, mencari arti benda-benda, mencatat keteraturan
pola-pola (teori), penjelasan-penjelasan. Kesimpulan ini ditangani secara
longga, tetap terbuka dan skeptik, tetapi kesimpulan sudah disediakan. Mula-mula belum jelas,
namun kemudian meningkat menjadi lebih mengakar dan jelas. Kesimpulan ini
diverivikasikan selama penelitian berlangsung dengan cara:
a.
Memikir ulang
selama penulisan
b. Tinjauan
ulang catatan lapanga
6.
Validitas
Data
Banyak penelitian-penelitian yang
belum bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya, dengan begitu maka dibuatlah
sistem untuk mengecek atau meneliti bahwa data yang kita buat dalam karya
ilmiah ini benar atau sah. Seperti inilah cara-cara yang dipilih untuk
mengembangkan validitas (keabsahan) data penelitian berupa:
1.
Triangulasi
Peneliti
menggunakan triangulasi sebagai teknik untuk mengecek keabsahan data. Dimana
dalam pengertiannya triangulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang
memanfaatkan sesuatu yang lain dalam membandingkan hasil wawancara terhadap
objek penelitian.
Triangulasi ada empat
macam yaitu:
a.
Triangulasi data atau sumber
Cara
ini mengarahkan peneliti agar di dalam mengumpulkan data ia wajib menggunakan
berbagai sumber data yang tersedia. Cara triangulasi dapat pula dilakukan
dengan menggali informasi dari satu informan ke informan lain atau sumber yang
lain yang berupa catatan atau arsip atau dokumen. Dengan demikian bias teruji
kemantapannya atau kebenarannya atau kesahihannya.
Ilustrasi
untuk yang digambarkan:
b.
Triangulasi metode
Cara
ini mengarahkan peneliti mengumpulkan data sejenis atau serupa tapi menggunakan
metode pengumpulan data yang berbeda-beda. Hal ini untuk memantapkan
informasinya.
c.
Triangulasi peneliti
Cara
ini mengarahkan hasil dari penelitian atau simpulan keseluruhan atau sebagian
diuji kevaliditasannya dari berbagai peneliti. Hal ini diharapkan bisa terjadi
pertemuan pendapat yang pada akhirnya bias lebih memantapkan hasil penelitian.
d.
Triangulasi teori
Triangulasi
ini dilakukan peneliti dengan menggunakan erspektif lebih dari satu teori dalam
membahsa permasalahan yang dikaji.
BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Deskripsi Lokasi Penelitian
Dalam
karya ilmiah yang saya buat ini berlokasi di kota di jawa timur bagian barat
yaitu kota Ponorogo. Kota ini lebih terkenal pada kesenian reognya yang sekitar
tahun 2008 diklaim oleh Malaysia bahwa itu merupakan salah satu tarian khas
dari negaranya tersebut. Selain itu juga masih banyak banyak tempat bersejarah
yang masih ada sampai sekarang. Bisa dikatakan kota Ponorogo merupakan salah
satu tujuan tempat wisata di wilayah jawa timur.
Kabupaten Ponorogo merupakan
kabupaten yang tergolong pada masyarakatnya adalah masyarakat yang seperti
masyarakat desa pada umumnya yang kurang adanya pendidikan yang melambangkan
bahwa sdm di kabupaten ini masih kurang. Padahal yang saya lakukan penelitian
ini pada polsek ponorogo atau wilayah kecamatan kota wilayah ponorogo. Itu
berarti di daerah yang luar wilayah kota alias desanya lebih kurangnya dari
wilayah kota jika wilayah kotanya seperti dijelaskan tersebut. Kesadaran hukum
masyarakat desanya kebanyakan kurang adanya pengetahuan tentang hukum.
B. Deskripsi Hasil Penelitian
Dari
penjelasan dari pihak yang berkaitan dapat disimpulkan bahwa warga negara yang
tingkat ekonominya rendah atau miskin. Bisa diibaratkan bahwa 3 dari 5 penduduk
yang kurang mampu atau miskin memiliki pengetahuan yang kurang terhadap
kepedulian hukum di Indonesia. Dijelaskan di bab 2 bahwa teori kesadaran hukum
yang dikemukakan oleh Soejono Soekanto menjelaskan keyakinan hukum individu di dalam masyarakat yang
merupakan kesadaran hukum individu, merupakan pangkal dari pada kesadaran hukum
masyarakat, jadi setiap masyarakat beranggapan tidak sama tentang kesadaran
hukum suatu kelompok atau masyarakat. Ada yang tidak menghiraukan hukum-hukum
seperti pidana maupun perdata padahal itu adalah hukum yang mengatur tentang
apa saja yang tidak boleh dilakukan masyarakat atau merugikan dan mengganggu
kepentingan umum.
Dari
hasil yang dijelaskan diatas untuk masyarakat wilayah ponorogo seperti
tergambarkan pada deskripsi di atas. Bahwa penjelasan tersebut ponorogo bisa
dikatakan begitu karena masyarakat di wilayah ini seperti kebanyakan warga desa
yang ada atau tergolong masyarakat desa yang kurang akan pengetahuan menjadi
warga Negara yang baik dengan dimisalkan kurang memahami hukum atau bisa juga
kurang adanya rasa kesadaran hukum yang dimiliki warga Negara di sini.
Mereka
yang melakukan tindakan melanggar rata-ratanya merupakan warga negara yang kurang
mendapatkan suatu pelajaran untuk menjadi warga negara yang baik (a good
citizen). Mereke tersebut kebanyakan orang-orang yang kurang berpendidikan
karena kurangnya pendapatan yang diterima atau rendahnya ekonomi pada
masyarakat tersebut. Mereka melanggar kadang karena kurang tahu apakah tindakan
mereka tersebut tindakan yang melanggar hukum. sosialisasi tentang warga negara
yang baik haruslah sering terjadi karena menurunnya tingkat rasa kesadaran
hukum dalam masyarakat. Padahal haltersebut adalah suatu unsur untuk menjadi
warga negara yang baik.
BAB
V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dapat ditarik kesimpulan dari permasalahan yan g diangkat
pada karya ilmiah ini bahwa masyarakat yang keadaan ekonominya rendah atau bisa
dikatakan miskin kurang memiliki rasa kesadaran hukum terhadap hukum-hukum
nasional yang berlaku di wilayah Negara Indonesia misalnya Perda, KUHP,
KUHPerdata, dan hukum-hukum yang lain. Masyarakat tersebut kurang memiliki rasa
kesadaran terhadap hukum dapat dikarenakan karena masyarakat tersebut jarang
mendapatkan pendidikan yang layak karena keterbatasannya untuk bersekolah atau
bisa disingkat sdm nya rendah. Bisa juga dikarenakan oleh jarang atau bahkan
tidak pernah mendapatkan sosialisasi tentang hukum atau sosialisasi untuk
menambah rasa kesadaran masyarakat terhadap hukum.
Oleh karena itu tindakan melanggar sering terjadi pada
orang-orang yang tergolong miskin atau masyarakat yang sdm nya rendah. Tindakan
tersebut bukan semata-mata karena suatu kejahatan tapi mereka kadang tidak
mengerti apakah perbuatan yang mereka lakukan tersebut adalah tindakan yang
melanggar hukum.
Tetapi kadang ada oknum-oknum yang menyuruh atau
membodohi orang yang kurang mengerti tentang hukum sehingga mereka seakan
seperti menjadi korban dari orang yang jahat terhadap mereka tersebut. Kasus
tersebut menandakan bahwa negara kita negara Indonesia memiliki keterbatasan
terhadap pendidikan atau kurangnya pendidikan terhadap seluruh warga di
Indonesia.
B.
Implikasi
Tindakan
yang tercermin dari perbuatan yang bersifat melanggar hukum adalah orang
tersebut tidak mengetahui bahwa yang dilakukannnya tersebut merupakan tindakan
yang merugikan, bukan hanya merugikan dirinya yang melakukan pelanggaran
tersebut tetapi orang lain juga merasakan kerugian tersebut. Dan tindakan tersebut
bisa merugikan kesejahteraan umum. Hal itu tentu semua orang tidak ingin
mengharapkannya. Yang perlu diluruskan yaitu pandangan kita terhadap pendidikan
karena ilmu yang kita peroleh itu dapat kita gunakan dimanapun, kapanpun, dan
untuk siapapun. Karena ilmu itu mempunyai filosofi yang berarti kebenaran.
Suatu
keterbatasan terhadap pendidikan bisa dibenahi yaitu dengan mengubah pandangan
tentang pendidikan yaitu hanya orang yang kayalah yang bisa sekolah. Tapi
dengan progam pemerintah sekarang ini pendidikan Indonesia semakin lama semakin
baik. Peningkatan tersebut ditandai dengan progam pemerintah yang mewajibkan
bersekolah Sembilan tahun atau yang sering kita dengar wajib belajar Sembilan
tahun. Progam pemerintahan tersebut diperkirakan bisa membangun Negara ini
lewat pengetahuannya yang semakin luas karena telah banyak sekolah-sekolah yang
membebaskan biaya pendidikannya untuk keperluan kegiatan belajar mengajar
kesehariannya. Sehingga para orangtua tidak usah terlalu memikirkan
putra-putrinya untuk bersekolah.
C.
Saran
Suatu
permasalahan pasti ada jalan keluarnya untuk bisa menangani atau mengeluarkan
dari masalah itu sendiri. Jadi semua permasalahan pasti bisa terselesaikan
tidak ada yang tidak mungkin. Disarankan bagi pembaca untuk menambah
pengetahuan kita agar kita tidak tersesat di lembah yang kelam. Karena semakin
banyak ilmu semakin tinggi pula derajat orang itu, karena ilmu sangat berguna
untuk apapun. Agar kita tersesat penunjuk arahnya yaitu ilmu tersebut. Maka
tuntutlah ilmu sejauh apapun. Jangan berhenti untuk mencari ilmu.
Dari
permasalahan yang saya angkat, saya menghimbau bagi pembaca untuk menambah rasa
kesadaraan terhadap hukum dan harus memahami bahwa peraturan tersebut dibuat
guna untuk meluruskan jalan kita agar kembali ke jalan yang benar yang tidak
merugikan pihak lain atau kepentingan umum. Dan bagi masyarakat yang kurang
mampu janganlah patah semangat untuk menuntut ilmu. Ada banyak jalan untuk
menuntut ilmu, tidak hanya melalui pendidikan formal di sekolah-sekolah.
DAFTAR
PUSTAKA
·
____________.DATA KRIMINALITAS DI WILAYAH KECAMATAN PONOROGO BULAN MARET TAHUN 2011.
Polri daerah Jawa Timur, Resort Ponorogo. Ponorogo, 7 Maret 2011
·
____________. Soerjono Soekanto.TEORI KESADARAN HUKUM. id.shvoong.com ,Diakses 23 april 2011.
·
Bungin, B. 2003. Analisis Data Penelitian
Kualitatif. PT Rajagrafindo Persada: Jakarta