Minggu, 01 Juli 2012
Rabu, 11 April 2012
Pemenuhan Hak Warga dengan Kesejahteraan dan Harmoni Sosial Masyarakat “Studi Kasus di Kampung Idiot Desa Krebet Kec.Jambon Kab.Ponorogo”
Pemenuhan
Hak Warga dengan Kesejahteraan dan Harmoni Sosial Masyarakat
“Studi Kasus di Kampung Idiot Desa
Krebet Kec.Jambon Kab.Ponorogo”
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di zaman yang serba
modern ini masih ada suatu kampung yang
penduduknya masih dalam keterbatasan dan jauh dari modern ini, tetapi sejak
media sudah masuk dalam kampung tersebut, kesejahteraan mereka semakin
meningkat. Walaupun tidak berlaku pada semua warga masyarakat. Di luar sana
jauh di dalam suatu desa, terdapat suatu penduduk yang mendiami suatu wilayah
yang kebanyakan adalah orang yang mengalami keterbelakangan mental atau idiot.
Hal tersebut sebagian besar disebabkan karena faktor makanan yang berarti juga
menyangkut faktor ekonominya. Mereka biasa memanfaatkan sawah yang tadah hujan,
dan jika musimnya jelek untuk menanam atau bertani berarti mereka juga
kesulitan dalam makannya karena tanaman yang mereka tanam tidak jadi. Jadi
tidak ada hasil pertanian yang mereka punya untuk dijual ke pasar.
Kemiskinan adalah
masalah yang sangat komplek dan mendalam di negeri ini. Karena masalah tersebut
sudah lama dibuat solusinya oleh pemerintah dan sampai saat ini juga masih ada
di dalam negeri ini. Pengertian dari kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi
ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian ,
tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh
kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap
pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang
memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya
melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya
dari sudut ilmiah yang telah mapan.
Jadi tidak hanya Negara
Indonesia yang sangat giat memerangi kemiskinan, Negara lain juga banyak yang
memerangi kemiskinan dan bisa dibilang lebih parah dari Indonesia pada bidang
pendapatan perkapitanya, misalnya negara Timor Leste, Somalia, Palestina,
kongo, dan negara-negara lain.
Seperti di Indonesia
usaha-usaha pemerintah dalam meningkatkan nilai kesejahteraan atau mengurangi
kemiskinan dengan berbagai macam cara, yaitu yang sangat berpengaruh sekali
adalah otonomi daerah yang bisa mengetahui potensi-potensi daerahnya
masing-masing sehingga daerah tersebut bisa berkembang.
B.
Rumusan Masalah
Dari makalah yang saya
angkat ini ada beberapa permasalahan yang bisa dibahas yaitu yang pertama
apakah daerah tersebut memang terindikasi daerah yang kurang subur ataukah
memang cara berfikir masyarakatnya yang keliru tentang makanan dan kebiasaan
hidup mereka yang menimbulkan banyaknya terdapat orang-orang idiot dalam
kampung tersebut. Yang kedua yaitu apakah usaha pemerintah secara nyata dalam
menangani problema tersebut. Yang ketiga, benarkah usaha pemerintah tersebut mampu
dalam mengatasi kampung-kampung yang kebanyakan penghuninya orang idiot
tersebut untuk peningkatan kesejahteraan mereka. Dari ketiga masalah tersebut
akan dibahas dengan bukti-bukti langsung dari lapangan.
C.
Tujuan
Dari makalah yang saya
tulis ini saya bertujuan agar para pembaca dan saya tahu akan penyebab dari
masalah kampung idiot tersebut. Yang kedua yaitu bisa mengatahui usaha nyata
dari pemerintah dalam menanggulangi masalah sosial tersebut. Yang ketiga yaitu
apakah usaha dari pemerintah tersebut sudah kongrit dalam menaggulangi masalah
sosial tersebut dalam pemenuhan hak warga yaitu kesejahteraan masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Penyebab dari Kampung
Idiot, desa Krebet, Kec. Jambon, Kab. Ponorogo
Idiot merupakan
kelompok individu terbelakang yang paling rendah dengan kemampuan intelektual.
Mereka umumnya memiliki keterbatasan mental dan kecerdasan, antara lain tidak
dapat berbicara atau hanya dapat mengucapkan beberapa kata saja. Mereka
biasanya tidak dapat mengurus dirinya sendiri, seperti mandi, berpakaian, makan
dan sebagainya, serta harus diurus oleh orang lain.
Populasi orang yang
menderita tunagrahita atau retardasi mental di Ponorogo mencapai 500 jiwa
lebih. Jumlah ini merupakan jumlah terbesar di tanah air untuk tingkat distrik
atau kabupaten. Ironisnya pasca 66 tahun kemerdekaan bangsa ini, bantuan kepada
mereka masih sangat minim.
Pemandangan semacam
keluarga Idiot juga tak jauh lebih baik di keluarga lainnya. Bahkan
menurut keterangan Kepala Desa Krebet Jumiran, miratun dan keluarganya hanya
sebagian kecil dari jumlah populasi tunagrahita di desanya. Total keseluruhan
penyandang tunagrahita di Desa Krebet ada 104 orang dari total 841 penduduk.
Jika dirata-ratakan
hampir sekitar 90 persen berasal dari keluarga yang berada dibawah garis
kemiskinan dengan latar belakang pendidikan yang kurang. Jumiran mengatakan
dirinya tak mengetahui secara pasti kapan penduduk Desa Krebet mulai mengalami
keterbelakangan mental. Yang jelas sejak kakek-nenek Jumiran masih muda sudah
banyak orang yang menderita tunagrahita di kampungnya. Kondisinya pun tak lebih
baik dari sekarang.
Tunagrahita merupakan
suatu keadaan keterbelakangan mental atau retardasi mental. Orang yang
menderita tunagrahita memiliki tingkat kecerdasan yang dibawah rata-rata. Jika
dilihat secara teori intelligence quotient (IQ) skala binet-skala weschler
mereka berada dibawah 70. Disamping itu mereka juga mengalami kesulitan dalam
berperilaku adaptif.
Menurut analisis yang
dilakukan balai besar rehabilitasi sosial bina grahita (BBRSBG) Kartini di
temanggung, Jawa Tengah, banyak faktor yang menyebabkan maraknya penderita
tunagrahita. Seperti keturunan atau genetis, faktor kelayakan gizi yang rendah,
kecelakaan bahkan bisa jadi perpaduan dari berbagai faktor. Faktor genetis yang
kerap dijadikan faktor utama merupakan kesalahan yang dilakukan oleh warga
setempat yang melakukan perkawinan sedarah. Hal ini juga tak lepas dari
minimnya tingkat pendidikan masyarakat dan kondisi demografi daerah yang
terpencil sehingga tidak terjadi banyak interaksi dengan penduduk daerah
lainnya.
Staff bagian
perencanaan BBRSBG kabupaten Temanggung, supriyono menambahkan bahwa
tunagrahita bukanlah penyakit yang dapat disembuhkan dengan minum obat secara
teratur. Melainkan penyamdang tunagrahita perlu dibimbing dan dilatih untuk
mandiri. Setidaknya mereka bisa makan dan mandi tanpa bantuan orang lain.
Persoalannya, penddidikan dan pelatihan kepada penyandang tunagrahita tidaklah
sama. Bahkan tidak semua penyandang tunagrahita bisa dididik dan dilatih, misalnya
orang idiot.
Adanya penyakit
keterbelakangan mental secara massal ini, menurut sejumlah ahli kesehatan
antara lain karena faktor genetik, perkawinan sedarah, kurang gizi dan
lingkungan buruk sehingga mereka menjalani hidup dipinggirkan.
Bahkan, di antara
mereka ada yang hidup dengan memakan daun-daunan dan tinggal dalam pasungan
selama 20 tahun, di rumah yang beratap jerami dan beralaskan tanah. Di
Kabupaten Ponorogo warga idiot yang tersebar di Desa Krebet, Sidoharjo
(keduanya di Kecamatan Jambon), Karangpatian, dan Panda (Bandong) yang mencapai
503 orang.
B.
Usaha dari
Pemerintah dalam menanggulangi masalah sosial yaitu kampung idiot tersebut
Langkah pemerintah
prorakyat di bawah kepemimpinan Presiden SBY sangatlah nyata dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat yang mengalami kelemahan mental alias idiot. Secara
nyata pemerintah prorakyat membangun rumah kasih sayang bagi masyarakat idiot
di Dukuh Pakis, Desa Krebet, Kecamatan Jambon, Ponorogo.
Langkah nyata tersebut
ditandai dengan kedatangan Menteri Sosial RI Salim Segaf Al Jufri ke Bumi Reyog
untuk meresmikan Rumah Kasih Sayang pertama di Indonesia. Rumah Kasih Sayang
yang rencananya bakal dijadikan pilot project ini, dibangun di atas
lahan Dukuh Pakis, Desa Krebet, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. Luas
bangunannya 7,5x12,5 meter pada hari senin tanggal 11 Juli 2011.
Dalam program ini
setiap harinya pemerintah memberikan makanan bergizi pada warga yang mengalami
keterbelakangan mental atau idiot yang ditampung dalam sebuah rumah khusus. Rencananya,
rumah ini dibangun untuk melayani 104 penyandang cacat baik mental, tuna rungu
wicara, cacat tubuh, cacat netra dan cacat bina lara. Peruntukannya adalah
untuk dua desa di Kecamatan Jambon yaitu Desa Krebet dan Desa Sidoharjo yang
terdiri dari sembilan Dukuh.
Selama kegiatan
launching, Mensos bersama Bupati Ponorogo akan makan bersama dengan 1000 warga
dan pendamping program. Dari 1000 warga yang diundang, 500 warga diantaranya
adalah yang mengalami keterbelakangan mental. Dalam program ini, pemerintah
setiap harinya akan memberikan 100 makanan bergizi. Program ini akan dilakukan
secara bergiliran dari satu desa kedesa lainnya. Program yang pendanaannya
bersumber dari APBN ini adalah sebagai upaya pemerintah menumpas keterbelakangan
mental akibat kemiskinan. Dalam kesempatan itu, Mensos juga menyerahkan bantuan
uang operasional Rumah Kasih Sayang dasar sebesar Rp 350 juta dan untuk
masing-masing desa Rp 120 juta, yang diterima Jemiran selaku Kepala Desa Krebet
dan selaku Kepala Desa Sidoharjo. Keseluruhan dana diambil dari anggaran
Kementerian Sosial RI. Dikatakannya, dalam pelaksanaan program, Kementerian
Sosial menunjuk sejumlah organisasi sosial (Orsos) sebagai pendamping program.
Orsos tersebut bertugas
menyalurkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan, apakah makanan benar
tersalurkan secara merata pada penerima program atau tidak. Sejumlah Orsos yang
ditunjuk, yakni Karangtaruna, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Taruna Siaga
Bencana (Tagana).
Rumah tersebut nantinya
tidak hanya sekedar sebagai tempat berkumpulnya penderita keterbelakangan
mental untuk mendapatkan menu makanan, akan tetapi mereka juga akan dilatih dan
diberdayakan supaya bisa berkarya.
Pemerintah daerah juga
diharapkan berkomitmen dalam menunjang operasional Rumah Kasih Sayang. Dia juga
memberi tahu bahwa Kemensos memiliki Balai Besar di Kabupaten Temanggung, Jawa
Tengah yang khusus melayani kelompok idiot.
Masalah ini sangat
serius. Instruksi presiden sangat jelas, pembangunan harus berkeadilan,
pembangunan untuk rakyat miskin harus diwujudkan, tidak hanya dalam perkataan
tapi juga action, ini adalah buktinya.
C.
Pendapat Tentang
Usaha dari Pemerintah Dalam Pemenuhan Hak Warga yaitu Kesejahteraan
Menurut saya usaha yang
dilakukan pemerintah tersebut ada benarnya juga ada salahnya. Mengingat bahwa
dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 1 menyebutkan bahwa “Fakir miskin
dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara”. Tegas disebutkan dalam
pasal tersebut bahwa fakir miskin dipelihara oleh pemerintah dan sudah ada
bukti nyata dari pemerintah dalam menjalankan UUD 1945 tersebut. Dalam
menjalankan perannya pemerintah membangun rumah kasih saying yang ada pada desa
krebet tersebut untuk membuat makanan dan mendistribusikan makanan tersebut ke
warga yang keterbelakangan mental tersebut berupa nasi bungkus.
Rumah ini harus jadi
percontohan untuk daerah lain yang mungkin jumlah penderita cacatnya lebih
besar. Misalnya daerah-daerah lain yang lebih parah dari daerah di wilayah
kab.Ponorogo. Karena rumah kasih sayang ini juga merupakan progam dari
pemerintah dalam pembangunan, yaitu pembangunan itu harus berkeadilan sehingga
pembangunan untuk rakyat miskin juga harus diwujudkan.
Dalam teorinya Lincoln
Arsyad yaitu peran pemerintah memiliki empat macam, antara lain sebagai
Interprener, Koordinator, Fasilitator, dan Atimulator. Progam Rumah Kasih
Sayang dari pemerintah telah menjalankan peran pemerintah sebagai Koordinator,
yaitu pemerintah mengkoordinasi pembangunan ekonomi yang ada pada daerah-daerah
yang minus, artinya daerah-daerah yang tertinggal. Serta mengusulkan
kebijakan-kebijakan atau strategi-strategi pembangunan ekonomi yang dirasa
sangat bisa dalam menjalankan tugasnya yaitu memajukan daerah tersebut. Dalam
peran ini pemerintah juga melibatkan kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk
proses pengumpulan data dan evaluasi tentang informasi yang berkaitan dengan
kondisi perekonomian di daerah. Pemerintah juga dapat melibatkan
lembaga-lembaga pemerintah lainnya, misalnya seperti kementrian sosial yang
telah membuat rumah kasih sayang tersebut di desa Krebet kec.Jambon tersebut.
Strategi yang digunakan
pemerintah dalam meningkatkan ekonomi di wilayah ini yaitu dengan strategi
Pengembangan Sumber Daya Manusia (Human Resource Delevelopment Strategy).
Stategi tersebut melalui pengembangan terhadap orangnya, dengan dasarnya
pembangunan ekonomi harus sejalan dengan peningkatan kualitas hidup dan
ketrampilan sumber daya manusianya tersebut. Dengan cara memberikan
pelatihan-pelatihan bagi yang tergolong masih bisa dilatih, serta peningkatan
mutu atau gizi makanan yang diberikan kepada masyarakat yang keterbelakangan
tersebut. Dengan memberikan makanan bergisi setiap hari maka diharapkan
nantinya masyarakat tersebut akan bisa memperbaiki taraf hidupnya.
Tetapi dengan
memberikan makanan cuma-cuma tersebut setiap hari maka selama ini mereka hanya
mengandalkan makanan dari Rumah Kasih Sayang tersebut daja, tidak berusaha
dalam mendapatkannya. Kemalasan dalam bekerja akan berdampak pada masyarakat
kampumng idiot tersebut. Dengan mengantisipasi hal tersebut pemerintah dan para
dermawan juga memberikan pelatihan-pelatihan bekerja untuk meningkatkan taraf
hidup mereka. Diberikan pelatihan kepada orang-orang yang berusia produktif dan
masih bisa berinteraksi dengan orang. Misalnya dengan mengajarkan mereka
membuat batu bata dan jika sudah bisa mereka bekerja dengan membuat batu bata
dan digaji sesuai dengan pekerjaan mereka, tetapi pekerjaan mereka tidak
selayak orang normal pada umumnya. Dengan cara semacam itu berarti suatu usaha
pemerintah dalam menjalankan tugasnya yaitu meningkatkan kesejahteraan pada
masyarakat sudah terbukti. Yaitu terbukti di wilayah kampung idiot desa Krebet
Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kampung idiot di desa
krebet adalah julukan bagi masyarakat yang tinggal disuatu daerah didalamnya
terdapat suatu kelompok kecil yang orangnya tersebut adalah penderita tuna
grahita atau idiot. Ada beberapa macam penyebab dari penyakit tersebut yaitu
kurang layaknya makanan yang mereka konsumsi atau tidak bergizi karena dulu
mereka hidup di musim yang paceklik padahal makanan yang mereka makan hanya
bersumber dari wilayah pertanian tersebut, lalu ada juga yang menyebutkan
kurang zat yodium ditandai dengan adanya penyakit gondok pada masyarakat
tersebut, dan yang menjadi sangat memprihatinkan adalah menurut cerita dari
orang-orang sekitar adalah penyebabnya yaitu dari perkawinan sedarah yang dari
ajaran agama Islam melarangnya.
Dari masalah yang ada
di desa krebet yaitu kampung idiot tersebut pemerintah sudah menjalankan
tugasnya dalam pemenuhan hak kesejahteraan kepada warga yaitu dengan mendirikan
Rumah Kasih Sayang. Rumah tersebut digunakan untuk kegiatan sosial bagi
masyarakat yang terindikasi idiot yaitu dengan membuatkan makanan yang bergizi
dan didistribusikan kepada yang berhak tersebut.
B.
Saran
Dengan kondisi
masyarakat kampung idiot di desa Krebet ini yang semakin maningkat juga harus
dibarengi dengan kampung idiot di desa-desa lain di wilayah kabupaten Ponorogo
selain di desa krebet tersebut, misalnya di desa Karangpatihan, kecamatan
Balong.
Dengan begitu tindakan
pemerintah akan lebih merata tidak hanya difokuskan pada daerah tertentu yang
menimbulkan kecemburuan sosial pada masyarakat yang lain. Jadi tidak hanya itu
ponorogo juga yang terkenal dengan keseniannya yaitu Seni Reyog tetapi juga
terkenal didalamnya ada kampung Idiot tersebut, tetapi jika lebih membanggakan
lagi progam pemerintah tersebut akan berhasil dalam mensejahterakan
masyarakatnya.
DAFTAR PUSTAKA
Þ
http://mediamataraman.wordpress.com/2011/05/24/menelusuri-kampung-idiot-desa-krebet-kecamatan-jambon/
Þ
http://www.persakademika.com/kampung-tunagrahita-miskin-perhatian-pemerintah.html
Þ
http://id.wikipedia.org/wiki/Krebet,_Jambon,_Ponorogo
Þ
http://www.kabarindonesia.com/beritaprint.php?id=20110711154843
Þ
http://news.okezone.com/read/2011/05/30/340/462265/potret-kampung-idiot-di-ponorogo
Þ
http://www.tribunnews.com/2011/05/21/kepedihan-warga-desa-krebet
Þ
http://www.wilayahindonesia.com/kelurahan/kode-wilayah-desa-krebet-kecamatan-jambon-kabupaten-ponorogo-propinsi-jawa-timur
Þ
Wijianto, S.Pd.2011.Bahan
Kuliah Sistem Perekonomian Negara. Surakarta
Þ
Undang-Undang
Dasar RI 1945
Selasa, 27 Maret 2012
Peran Pemerintah Dalam Mengembangkan Ekonomi Kerakyatan Di Kota Batu Malang
Peran Pemerintah Dalam
Mengembangkan Ekonomi Kerakyatan Di Kota Batu Malang
(guna memenuhi tugas mata kuliah Sistem
Perekonomian Negara)
Dosen Pengampu:
Wijianto,S.Pd.
Oleh :
DWI YUDIANTO
K 6410020
PROGAM
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU KEPENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Indonesia sekarang ini
sedang meningkatkan ekonomi untuk menuju ke kemakmuran pada rakyatnya. Salah
satu cara yang digunakannya yaitu dengan menjadikan pemerintahan ke bentuk
otonomi daerah. Dengan cara itulah masing-masing daerah diberi keleluasaan
dalam meningkatkan perekonomian warga masyarakatnya. Misalnya dengan
meningkatkan pendapatan pada sektor pariwisatanya. Dengan pariwisata suatu daerah
akan lebih terkenal dan dijadikan objek kunjungan wisatawan baik itu wisatawan
domestik maupun manca negara ketika akhir pekan.
Banyak daerah-daerah di
Indonesia yang berkembang perekonomiannya lewat sektor pariwisatanya. Pengembangan sektor pariwisata suatu daerah sangatlah
diperhatikan apalagi bila daerah
tersebut memiliki objek-objek alam yang indah. Dengan pengembangan tersebut
akan menambah tenaga kerja pada daerah tersebut. Tingkat pengangguran juga
berkurang. Peran pemerintah dalam hal ini sangat diperlukan dalam upaya
pengembangan bidang ekonomi. Pemerintah harus bisa memikirkan cara agar
daerahnya menjadi daerah yang plus, alias daerah yang ekonominya keatas. Jika
sudah menemukan caranya, maka akan diterapkan pada daerahnya dan masyarakat juga
harus memiliki kemauan yang kuat untuk memajukan daerahnya.
Suatu
daerah akan tergolong daerah yang plus adalah ditandai dengan kesejahteraan
masyarakatnya. Jika masyarakatnya masih pada ekonomi rendah walaupun daerahnya
itu adalah daerah yang memiliki sda bagus berarti peran otonomi daerah dalam
meningkatkan perekonomian daerah itu belum berjalan dengan benar.
Dalam
makalah ini saya mengambil contoh dari daerah Kota Batu, yang masih dalam
wilayah Malang JawaTimur. Yang terkenal dengan daerah wisatanya seperti puncak,
kebun apel, BNS, dan lain-lainnya. Dari daerah tersebut, Pemerintah Kota Batu
apakah sudah berhasil dalam menjalankan perannya sebagai pembangun ekonomi
daerah.
B.
Rumusan Masalah
a.
Bagaimanakah peran pemkot dalam
Pembangunan ekonomi khususnya di daerah kota Batu yang dikaitkan dengan otonomi
daerah?
b.
Apakah peran
pemerintah dalam pembangunan ekonomi daerah menurut Lincolin Arsyad(2000) yaitu
peran pemerintah sebagai interprener,
koordinator, fasilitator dan stimulator sudah terlaksana?
c.
Apakah strategi
yang dipakai oleh pemerintah dalam pembangunan ekonomi daerah Batu tersebut?
C.
Tujuan Penulisan
Dari pembuatan makalah
ini dapat bertujuan untuk mendiskripsikan apasaja yang dilakukan pemerintah
daerah untuk memberdayaan manusia dan alam sebagai upaya pembangunan ekonomi
atau peningkatan ekonomi daerah. Apakah semua berjalan dengan lancer atau pun
belum.
Peran otonomi daerah
untuk meningkatkan perekonomian daerah apakah sudah terlaksana atau belum,
untuk menjadikan syarat majunya daerah tersebut. dari hasil penulisan ini dapat
diketahui bahwa nanti akan dijelaskan untuk memberi pengetahuan tentang otonomi
daerah.
BAB II
PERMASALAHAN
Sekarang ini sudah
diberlakukannya dari pemerintah pusat yaitu sistem otonomi daerah. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No.22 tahun 1999
tentang otonomi daerah. Dengan berlakunya UU tersebut maka sistem pemerintahan
juga berubah dari yang dulu pembangunannya hanya bersifat memusat sekarang berubah
menjadi menyebar pada tiap-tiap daerah atau pemerintah daerah leluasa dalam
pembangunan pada daerahnya.
Pembangunan
dalam otonomi daerah tersebut juga termasuk pembangunan di sektor ekonomi,
yaitu pemerintah juga lebih leluasa dalam meningkatkan perekonomian pada
wilayah masing-masing. Caranya yaitu pemerintah daerah harus mengetahui
potensi-potensi apa yang dimiliki dari daerah tersebut. biasanya satu daerah
tersebut memiliki sifat-sifat yang sama, misalnya pada sosial budaya,
geografisnya, dan sebagainya. Dengan kesamaan tersebut maka pemerintah akan
lebih mampu dalam memberikan perannya untuk mengembangkan perekonomian
kerakyatan di daerahnya tersebut.
Dari
uraian tersebut, saya mengangkat masalah yaitu apakah peran pemerintah kota
Batu dalam melaksanakan pembangunan ekonomi sudah berjalan atau kah hanya
berjalan pada sektor tertentu dan dari dampak otonomi daerah tersebut
pengaruhnya lebih pada peningkatan pendapatan perkapita ataukah menurun.
Yang
kedua yaitu menurut Lincolin Arsyad, (2000) mengatakan bahwa ada empat peran
yang dapat diambil oleh pemerintah daerah dalam proses pembangunan ekonomi
daerah, yaitu sebagai interpreneur, koordinator, fasilitator dan stimulator
untuk melakukan inisiatif dan inovatif dalam pembangunan di daerah. Pemkot Batu
apakah sudah semua dijalankan perannya tersebut supaya lebih inisiatif dan
inovatif dalam membangunan ekonomi di daerahnya tersebut.
Yang
ketiga yaitu tujuan dari strategi pembangunan ekonomi yaitu meningkatkan
kesempatan kerja bagi penduduk yang ada sekarang dan upaya untuk mencapai
stabilitas ekonomi serta mengembangkan basis ekonomi dan kesempatan kerja yang
beragam. Lincolin Arsyad (2000), berpendapat bahwa secara garis besar
menggambarkan strategi pembangunan ekonomi daerah dapat dikelompokkan menjadi
empat yaitu strategi pengembangan fisik, strategi pengembangan dunia usaha,
strategi pengembangan sumber daya manusia dan strategi pengembangan
masyarakatnya. Dari uraian tersebut termasuk dalam manakah strategi yang
digunakan oleh pemkot Batu dalam mengembangkan ekonomi di daerah tersebut.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Sejarah singkat kota Batu.
Tanggal 28 Mei 2001 proses peningkatan status Kota
Administratif Batu menjadi pemerintah kota mulai dilaksanakan Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi daerah. Tanggal 30 Juni 2001 UU No.11 tentang peningkatan
status kota Administratif Batu disahkan, setelah beberapa bulan kemudian yaitu
pada tanggal 17 Oktober 2002 secara resmi Kotatif Batu ditingkatkan statusnya
menjadi pemerintah kota. Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2002 Gubernur Jawa
Timur atas nama Menteri Otonomi Daerah melantik Drs. Imam Kabul sebagai
Walikota Batu. Esok harinya maasyarakat Batu menyambutnya dengan bersyukur
kepada Allah SWT, mulai menyambut dengan acara syukuran tumpengan bersama. Setelah
Batu ditingkatkan statusnya dengan pejabat Walikota Drs. Imam Kabul, Batu ingin
meningkatkan lagi pembangunannya, baik pembangunan fisik maupun non fisik.
Sejak statusnya meningkat, pemerintah kota Batu bersama masyarakat mulai
menyiapkan diri bagaimana agar pamor dan citra kota dingin ini tetap ada dan
tetap dikenang banyak orang baik domestik maupun luar negeri.
B.
Pengertian
Otonomi Daerah
Sesuai
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32
Tahun 2004) definisi otonomi daerah adalah sebagai berikut:
“Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Atau lebih jelasnya yaitu
Otonomi Daerah adalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah,
yang melekat pada negara kesatuan maupun pada negara federasi. Di negara
kesatuan otonomi daerah lebih terbatas dari pada di negara yang berbentuk
federasi. Kewenangan mengantar dan mengurus rumah tangga daerah di negara
kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang
dipegang oleh Pemerintah Pusat seperti, hubungan luar negeri, pengadilan, moneter
dan keuangan, pertahanan dan keamanan.
C.
Pembahasan
Peran
otonomi daerah dalam pembangunan Kota malang yaitu dengan meningkatkan
perekonomian pada sektor periwisata. Banyak sekali pariwisata yang ada pada
kota apel ini, contohnya yaitu kawasan wisata Songgoriti, paralayang atau
paragliding di bukit-bukit daerah wisata Songgoriti, Canggar, Jatim Park, dan
Batu Night Spectacular. Dari wisata-wisata tersebut sudah banyak dikenal oleh
wisatawan-wisatawan khusunya dari daerah Jawa Timur. Wisata-wisata tersebut
tidak hanya dari alam saja, tetapi ada yang sengaja dibuat oleh pemerintah
untuk meningkatkan pendapatan pemkot itu sendiri.
Dengan
semakin bertambahnya pengunjung tiap tahunnya maka kota ini semakin dikenal
sebagai kota wisata. Pada sektor pertanian, kota Batu juga dikenal sebagai
penghasil buah apel yang besar. Buah apel di daerah ini tidak hanya dijual
buahnya tersebut tetapi ada yang dijual dalam bentuk olahan seperti keripik
apel, dodol apel, es apel dan lain sebagainya. Usaha-usaha tersebut dilakukan
oleh pemerintah dalam meningkatkan produksi usaha kecil menengah di Batu,
misalnya seperti pemberian pinjaman atau kredit kepada pengusaha-pengusaha
kecil menengah dan PNPM mandiri. Seperti kinerja PNPM mandiri yang berorientasi
pada pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan
kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan
berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan
kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang besar dari
perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan
dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai.
Peran
pemerintah dalam pembangunan ekonomi daerah sebagai interprenuer di sini adalah
tetap menjaga usaha rakyat tersebut walaupun usaha tersebut milik swasta.
Seperti BNS atau Batu Night Spectaculer ini adalah milik dan dikelola oleh PT
Mutiara Indah Sejahtera, tetapi pemerintah tidak lepas tangan dalam pembangunan
ini. Pemerintah juga ikut andil dengan memakai dana BUMD sebagai tambahan dana
untuk pembangunan proyek ini. Hal ini dilakukan untuk ikut bertanggung jawab
dalam menjalankan usaha bisnis di daerahnya.
Peran
pemerintah sebagai koordinator oleh pemkot Batu adalah pengusulan dan
pelaksanaan strategi pembangunan ekonomi yaitu melalui sektor pariwisata.
Dengan pariwisata nantinya ditujukan kota ini akan menjadi kota pariwisata
dengan penghasilan perkapitanya tinggi atau untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Dengan peran pemerintah sebagai koordinator ini sangat berpotensi dalam menjaga
konsistensi pembangunan daerah dan pembangunan nasional, serta untuk menjamin
bahwa perekonomian di daerah akan mendapatkan manfaat dan hasil yang optimal.
Pemkot
Batu juga berperan sebagai fasilitator. Yaitu dengan memfasilitasi usaha-usaha
tersebut melalui transportasi dan infrastruktur yang baik. Akses jalan menuju
daerah ini mudah, tidak harus berbelit-belit atau bergonta-ganti angkutan umum.
Dengan begitu pemerintah juga ikut dalam pemberian fasilitas umum sebagai
penunjang keberhasilan usaha bisnis di daerah ini.
Di
daerah ini, pemerintah juga mengiklankan melalui visit jatim atau iklan-iklan
tentang pariwisata dan banyak disiarkan di televisi, internet dan media yang
lain. Dari hasil usaha-usaha kecil menengah juga sudah banyak yang dijual di
luar daerah kota Batu. Dengan begitu pemerintah juga ikut mengembangkan
usaha-usaha bisnis yang ada melalui tindakan-tindakan khusus dan menjaga
keeksisan usaha bisnis yang sudah besar di daerah ini.
Pemerintah
kota Batu menggunakan strategi pengembangan dunia usaha dalam membangun
perekonomian masyarakatnya. Dengan usaha-usaha yang ada pemerintah tetap
menambah usaha bisnis yang lain untuk bisa menyejahterakan masyarakatnya dalam
berusaha bisnis. Misalnya penambahan tempat hiburan akhir pekan yaitu jika pagi
tempat di JatimPark, dan jika malam tempatnya di BNS. Untuk usaha-usaha kecil
menengah sangat dikelola untuk keberlangsungannya, yaitu dengan menyediakan
outlet-outlet di wilayah wisata-wisata tersebut misalnya sebagai pusat
oleh-oleh khas. Dengan begitu akan menunjang usaha-usaha kecil tersebut muncul
dan dikenal oleh masyarakat luar.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Keberhasilan pemerintah
dalam mengembangkan perekonomian masyarakatnya bukan semata-mata adalah jerih
payah pemerintah itu sendiri, melainkan dari kerjasama antara pemerintah dan masyarakatnya dengan ikut membangun
daerahnya supaya menjadi daerah yang berhasil dan untuk meningkatkan
perekonomian nasional.
Keberhasilan tersebut
juga tergantung pada keuletan masyarakatnya dalam usah-usahanya, atau
bisnisnya. Semakin kuat juga akan menambah kelancaran dalam berusaha dan
berbisnis. Peran pemerintah juga sengat perlu dalam membangun perekonomian
sebagai penunjang-penunjang keberhasilan usaha bisnis di daerahnya untuk
menaikkan pendapatan daerah sehingga akan meningkatkan perekonomian nasional.
B.
Saran
Dengan terselesaikan
makalah ini semoga kita bisa ikut dalam mengembangkan perekonomian kerakyatan
agar negara menjadi negara yang sejahtera. Ikut serta dalam peningkatan ekonomi
tersebut dapat dikatakan sebagai warga negara yang baik. Pemerintah juga harus
berorientasi pada peningkatan ekonomi nasional tidak hanya peningkatan
ekonominya sendiri. Korupsi dalam pembangunan-pembangunan tersebut membuat
merosotnya dan melemahnya pembangunan dalam hal untuk meningkatkan ekonomi
rakyat Indonesia. Moral masyarakat juga harus diperbaiki, caranya yaitu dimulai
dari diri sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
- Wijianto,
S.Pd.2011.Bahan Kuliah Sistem
Perekonomian Negara. Surakarta
- MALANG RAYA sinergikan pembangunan
- Bisnis.com_files
- http://www.koranplus.com/forum/tour-travel/8608.html
- http://infokorupsi.com/id/korupsi.php?ac=8483&l=pembangunan-berbau-korupsi
- http://www.batukota.go.id/pemerintah/page.visi-dan-misi-kota-batu.html
- http://definisipengertian.com/2011/pengertian-otonomi-daerah/
- http://www.pnpm-mandiri.org/index.php?option=com_content&view=article&id=50&Itemid=58&lang=in
Kamis, 22 Maret 2012
Kamis, 23 Februari 2012
this is a CELLPHONE
Setiap orang memberi pengertian yang berbeda pada sarana komunikasi yang bernama telepon genggam. fungsinya sebagai alat komunikasi tapi juga tak jarang menjadi sebuah gaya hidup//lifestyle.Dalam pengertian fungsi,telepon genggam tak mempedulikan bentuk, model, dan merek. Selama ia telah bisa menjalankan fungsinya sebagai alat komunikasi (berbicara dan mengirim pesan) Telepon gengam atau dalam pengistilahannya handphone atau HP telah menyelesaikan tugasnya.
Tetapi dalam pengertian sebagai sebuah gaya hidup, hp tidak lagi sekedar menjadi alat komunikasi. Ia telah menjadi sebuah aksesoris yang tak bisa lagi dilepaskan dalam fashion. Merek, model,bentuk, dan keluaran terbaru menjadi harga standar yang digunakan. Bentuknya bagaimana? Mereknya apa? Serinya apa? Berkamerakah atau tidak? "Tattittut apa udah jadi suara orang nyanyi"? Standar-standar ini menjadi patokan-patokan untuk pemaknaannya sebagai gaya hidup seseorang.
Tak jarang orang-orang membeli Hp keluaran terbaru dengan harga selangit hanya untuk menjadikannya pelengkap gaya tanpa tahu dan paham fitur-fitur apa saja yang mampu dilakukan oleh hp selangit itu.Bahkan chasing hp pun menjadi patokan dalam fashion.Warna-warnanya disenadakan dengan warna baju. Lihat saja di sinetron-sinetron dan iklan. Warna hpnya akan selalu senada dengan hpnya. Dan gara-gara dianggap tren masa kini, banyak yang meniru tren tersebut sejak sekolah, anak sekolahan dan kuliahan yang sangatlah fasionabel. Sangat keren (MENURUTNYA), apakah gara-gara LEBAY & ALAY,, what ever lah,,cucok deh mungkin...,,,
Tapi mungkin itu adalah semacam gaya hidup mereka yang masih dalam proses ikut2an tren masa kini.
Tidak sedikit orang tua yang memberikan HP pada buah hatinya di SD ataupun sederajatnya, jadi sejak kecil orang Indonesia sudah dibiasakan memegang hp,, tapi ini mungkin, saya belum melakukan penelitian dalam bidang itu.
Dan ini adalah faktanya bahwa HP tersebut adalah sebuah kebutuhan bukan barang tersier ataupun sekunder, sudah menjadi barang pokok yang harus dimiliki oleh semua orang. Makanya disetiap orang memiliki HP.
Banyak orang yang sangat menggantungkan hidup nya pada HP sampai-sampai dia tidak bisa hidup bila tanpa HP, setiap menit HP selalu ditengok, kadang pula sampai tidak menghargai orang yang ada disampingnya..,, Padahal jika bertatap muka secara langsung dengan orang yg kita ajak komunikasi pastilah lebih jelas. Misalnya pawa waktu kita bersama-sama kawan-kawan lama kita, jika kita terus mainan HP, padahal kita jarang-jarang bisa ngbrol bareng sperti dulu kala,, apakah kita tidak akan rugi jika hal tersebut cepat berlalu. Teman kita pasti akan merasa terganggu atau risih karena yg diajak ngbrol malah fokus ke HPnya, sungguh ironis.
Saat ini juga ada peraturan lalu lintas yang melarang penggunaan HP pada waktu di kendaraan gara-gara tindakan tersebut dianggap membahayakan pengguna jalan lain karena si pengendara jadi fokus ke HP tidak ke jalan nya.
Banyak orang yang sangat menggantungkan hidup nya pada HP sampai-sampai dia tidak bisa hidup bila tanpa HP, setiap menit HP selalu ditengok, kadang pula sampai tidak menghargai orang yang ada disampingnya..,, Padahal jika bertatap muka secara langsung dengan orang yg kita ajak komunikasi pastilah lebih jelas. Misalnya pawa waktu kita bersama-sama kawan-kawan lama kita, jika kita terus mainan HP, padahal kita jarang-jarang bisa ngbrol bareng sperti dulu kala,, apakah kita tidak akan rugi jika hal tersebut cepat berlalu. Teman kita pasti akan merasa terganggu atau risih karena yg diajak ngbrol malah fokus ke HPnya, sungguh ironis.
Saat ini juga ada peraturan lalu lintas yang melarang penggunaan HP pada waktu di kendaraan gara-gara tindakan tersebut dianggap membahayakan pengguna jalan lain karena si pengendara jadi fokus ke HP tidak ke jalan nya.
Maka saya kadang berfikir seperti ini, filosofinya dari HP adalah "MENJAUHKAN YANG DEKAT dan MENDEKATKAN YANG JAUH"
Makanya kita harus bisa mengatur waktu dengan HP tersebut untuk lebih bijaksana dan tidak merasa dirugikan oleh HP tersebut.Jangan sampai kita diperdaya oleh HP tersebut sehingga kita akan menjadi ketergantungan dengan HP.
HARGAILAH ORANG LAIN BILA ANDA INGIN DIHARGAI JUGA
Selasa, 21 Februari 2012
SEBUAH UNGKAPAN KASIH SAYANG
Kasih sayang itu tidak
hanya dapat diungkapkan dengan kata-kata tetapi lebih bermakna itu jika
diungkapkan dengan perbuatan. Bisa kasih sayang dengan orang tua, kakak, adik,
teman, maupun pasangan kalian. Perbuatan kamulah yang bisa menjadikan orang tua
itu menangis karena bangga akan keberhasilan buah hatinya atau sebaliknya
menangis karena kegagalan anaknya.
Sering ada ungkapan
bahwa hari kasih sayang hanya untuk pasangan kalian, itu sebenarnya salah. Kasih
sayang itu luas tidak hanya untuk kasih sayang pada pasangan tetapi orang
disekitar kita yaitu kawan kita. Kita sering bermain bersama, berantem dan
banyak hal lagi yang kita lakuin bersama kawan. Hal tersebut akan menjadi kenangan saat kita sudah tidak dapat
bersama-sama lagi. Apakah kenangan itu baik ataupun buruk itu tergantung kita
memaknai suatu arti persahabatan itu. Ingatlah kawan jika disaat kita susah dan
senang mereka selalu ada, apakah kita juga bertindak seperti mereka yang selalu
ada pada kita kawan, bukankah menyenangkan orang lain itu adalah suatu nikmat
yang sangat luar biasa.
Makna hari kasih sayang
pada pasangan kita juga demikian, filosofi cokelat itu menurut saya adalah
seseorang itu akan memberikan kasih sayang yang bisa membuat pasangan kita
senang, gembira, dan nyaman kepada kita seperti manis dari cokelat yang membuat
perasaan nyaman pada yang memakannya. Tetapi kasih sayang bukan nafsu, nafsu
hanya akan mempengaruhi kita dalam keterpurukan.
Ibu Bpak, apapun akan kulakukan agar ibu dan bpak tersenyum bangga dengan hasil
jerih payahku, aku sayang ibuk bpak……dan semua keluarga ku, aku sayang kalian semua…..
Kawan, engkaulah yang
saat ini yang paling berharga buatku,,,,, mari kita berjuang kawan….,sukses
untuk kita semua
Terimakasih untuk
pacarku yang setia menemaniku,,, aku akan selalu menyayangiku….
makalah tentang pengaruh tingkat ekonomi dengan pelanggaran hukum yang terjadi di kota Ponorogo
Rendahnya Tingkat Ekonomi di
Masyarakat Mempengaruhi Tindakan Melanggar Hukum di Ponorogo Sektor Kota
(guna memenuhi tugas mata kuliah karya ilmiah)
Dosen Pengampu:
Susilo Tri Widodo S.Pd
Oleh :
DWI YUDIANTO
K 6410020
PROGAM
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU KEPENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
2011
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Dizaman yang modern ini, hampir
semua urusan kita menggunakan yang namanya uang. Baik itu berupa pemenuhan
kebutuhan pokok maupun kebutuhan skunder ataupun tersier misalnya untuk hiburan
atau refresing. Dengan begitu semua orang akan berlomba-lomba mendapatkan uang
untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Bisa dengan cara bekerja maupun ada yang
dilakukan dengan cara melanggar hukum yang berlaku dalam suatu Negara seperti
Indonesia. Bekerja adalah suatu kewajiban yang harus kita lakukan untuk
memenuhi kebutuhan tersebut demi tercapainya suatu apa yang kita cita-citakan
sebelum kita belum bisa mencari uang sendiri. Seseorang yang hendak berumah
tangga seharusnya mempunyai pekerjaan yang tetap sehingga akan menjadikan
keluarganya tersebut akan harmonis.
Pola pemikiran seseorang kebanyakan
adalah berbeda-beda misalnya pola pemikiran laki-laki dengan pola pemikiran
perempuan. Kalau laki-laki lebih mementingkan logika dan kalau perempuan lebih
mementingkan perasaannya. Begitu halnya dengan pemikiran yang dipengaruhi
faktor ketidakmampuan atau kemiskinan. Orang-orang yang miskin tersebut lebih
berfikir hanya dalam sehari saja atau tidak berfikir tentang bagaimana besok,
atau ke depannya mereka. Tetapi ada juga yang
yang
dilakukan atas dasar ketidakmampuan mempunyai pola berfikir jauh berbeda atau
bahkan berbanding terbalik dengan yang dijelaskan di atas.
Banyak kejadian-kejadian melanggar
hukum yang dilakukan oleh orang-orang miskin karena disebabkan oleh beberapa
faktor misalnya tidak dapat memenuhi kebutuhan yang pokok tersebut dalam waktu
yang singkat, sehingga terjadilah kejadian-kejadian yang melanggar hukum dengan
mencuri barang yang bukan merupakan haknya. Demikian yang akan saya bahas dalam
karya ilmiah ini.
Banyak contoh kasus yang bermula
dari kemiskinan. Contoh kasus yang diambil pada wilayah Ponorogo sektor kota
pada bulan maret 2011 minggu pertama. Berawal dari kekurangan maka mereka akan
berusaha untuk memiliki, misalnya ada sebuah kasus di Ponorogo karena masalah
dengan keuangan maka dia melakukan apapun caranya untuk memenuhinya walaupun
itu melanggar hukum. Dari contoh kasus tersebut maka sudah terbukti bahwa kemiskinan
merupakan salah satu faktor yang menjadi pemicu pelanggaran pada hukum yang
berlaku.
2.
Perumusan
Masalah
a. Apakah
pelanggaran atau tindakan kejahatan dalam pemenuhan kebutuhan pokoknya?
b. Apakah
mereka yang melanggar tidak pernah mengetahui bagaimanakah yang diakatakan
warga Negara yang baik (good citizen),
dan mengapa mereka melanggarnya?
3.
Tujuan
Penulisan
Dari masalah yang saya ambil di sini
yaitu tentang suatu pelanggaran yang dikarenakan oleh faktor kemiskinan atau
rendahnya tingkat ekonomi dalam masyarakat bertujuan untuk mengetahui seberapa
besar tingkat good citizen yang
dimiliki warga Negara yang tingkat ekonominya rendah atau tergolong masyarakat
miskin. Dan kita juga bisa mengetahui faktor apa saja yang menjadikan tindakan
mereka untuk memenuhi suatu kebutuhan tersebut dengan cara yang melanggar
hukum.
4.
Manfaat
Penulisan
Tidak hanya sekedar mengetahui saja,
yaitu karya ini harus bermanfaat yaitu dengan mengetahui faktor apa saja yang
mereka lakukan untuk pemenuhan kebutuhan, maka kita pemerintah harus bisa
menanggulangi femona masyarakat yang terjadi saat ini. Dengan begitu akan mudah
mewujudkan cita-cita suatu bangsa untuk hidup makmur dan sejahtera.
BAB II
LANDASAN TEORI
1.
Kajian
Teori
Rendahnya
tingkat ekonomi di masyarakat bisa juga berarti kemiskinan yang melanda kita
sekarang ini. Kemiskinan adalah keadaan
dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan,
pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat
disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses
terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global.
Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara
yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi
memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan.
Melanggar
hukum merupakan perilaku yang tidak dikehendaki pada setiap manusia sebab akan
merugikan semuanya termasuk yang melanggar. Dengan begitu maka pelanggar tidak hanya merugikan dirinya sendiri,
mereka juga merugikan orang lain. Bahkan bisa mencemaskan atau juga merugikan
warga di lingkungan sekitarnya. Dengan begitu para pelanggar hukum jika
ketahuan akan dihukum seadil-adilnya.
Kemiskinan
dan hukum adalah saling berkaitan yaitu karena hukum adalah landasan berbuat
seorang agar tidak melanggar dan jika melanggar akan dikenai hukuman yang
berlaku. Oleh karena itu maka dengan hukum bisa mengatur tindakan orang atau
tidak boleh semena-mena untuk berperilaku. Semua itu harus ada aturannya, karena
dengan aturan hidup akan teratur.
Di
dalam ilmu hukum dikenal adanya beberapa pendapat tentang kesadaran hukum.
Perihal kata atau pengertian kesadaran hukum, ada juga yang merumuskan bahwa
sumber satu-satunya dari hukum dan kekuatan mengikatnya adalah kesadaran hukum
dan keyakinan hukum individu di dalam masyarakat yang merupakan kesadaran hukum
individu, merupakan pangkal dari pada kesadaran hukum masyarakat. (Soerjono
Soekanto, 1994, hlm. 147). Selanjutnya pendapat tersebut menyatakan bahwa kesadaran
hukum masyarakat adalah jumlah terbanyak dari pada kesadaran kesadaran hukum
individu sesuatu peristiwa yang tertentu. Kesadaran hukum mempunyai beberapa konsepsi, salah
satunya konsepsi mengenai kebudayaan hukum. Konsepsi ini mengandung
ajaran-ajaran kesadaran hukum lebih banyak mempermasalahkan kesadaran hukum
yang dianggap sebagai mediator antara hukum dengan perilaku manusia, baik
secara individual maupun kolektif. (Soerjono Soekanto, 1987, hlm. 217).
Konsepsi ini berkaitan dengan aspek-aspek kognitif dan perasaan yang sering kali dianggap sebagai faktor-faktor yang mempengaruhi hubungan antara hukum dengan pola-pola perilaku manusia dalam masyarakat. Setiap masyarakat senantiasa mempunyai kebutuhan-kebutuhan utama atau dasar, dan para warga masyarakat menetapkan pengalaman-pengalaman tentang faktor-faktor yang mendukung dan yang mungkin menghalang-halangi usahanya untuk memenuhi kebutuhan utama atau dasar tersebut. Apabila faktor-faktor tersebut dikonsolidasikan, maka terciptalah sistem nilai-nilai yang mencakup konsepsi-konsepsi atau patokan-patokan abstrak tentang apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Dengan teori tersebut yaitu mengungkapkan bahwa kesadaran hukum pada masyarakat miskin kurang adanya.
Konsepsi ini berkaitan dengan aspek-aspek kognitif dan perasaan yang sering kali dianggap sebagai faktor-faktor yang mempengaruhi hubungan antara hukum dengan pola-pola perilaku manusia dalam masyarakat. Setiap masyarakat senantiasa mempunyai kebutuhan-kebutuhan utama atau dasar, dan para warga masyarakat menetapkan pengalaman-pengalaman tentang faktor-faktor yang mendukung dan yang mungkin menghalang-halangi usahanya untuk memenuhi kebutuhan utama atau dasar tersebut. Apabila faktor-faktor tersebut dikonsolidasikan, maka terciptalah sistem nilai-nilai yang mencakup konsepsi-konsepsi atau patokan-patokan abstrak tentang apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Dengan teori tersebut yaitu mengungkapkan bahwa kesadaran hukum pada masyarakat miskin kurang adanya.
2.
Kerangka
Pemikiran
BAB III
METODE PENELITIAN
1.
Karakteristik
Penelitian
Permasalahan yang saya angkat
tentang kerendahan tingkat ekonomi atau bisa disebut juga kemiskinan dikaitkan
dengan tindakan yang melanggar. Dengan begitu saya mengangkat masalah tersebut
dengan cara penelitian kualitatif. Karena saya meneliti dengan cara
menganilisis data. Data tersebut telah mewakili dari semua kejadian kriminal di
kota Ponorogo sektor kota.
Metode
kualitatif adalah tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara
fundamental bergantung pada pengamatan pada manusia dalam kawasanya sendiri dan
berhubungan dengan orang-orang tersebut dalam bahasanya dan dalam
peristilahanya. Metode kualitatif bisa
digunakan sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa
kata-kata atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Metode kualitatif berusaha mengungkap berbagai keunikan
yang terdapat dalam individu, kelompok, masyarakat, dan/atau organisasi dalam
kehidupan sehari-hari secara menyeluruh, rinci, dalam, dan dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Berdasarkan pemahaman di atas,
penelitian ini menggambarkan fakta-fakta dan menjelaskan keadaan dari objek
penelitian untuk mencoba menganalisa kebenarannya berdasarkan data yang
diperoleh di lapangan
2.
Tempat
dan Waktu Penelitian
Tempat yang saya gunakan untuk
penelitian adalah ruang reserse pada kantor kepolisian ponorogo sektor kota.
Saya hanya mengambil sebagian data yang menurut saya penting dan mewakili
kasus-kasus kriminal yang lain. Dalam artian kasus yang saya teliti adalah
kasus yang pada umumnya atau sering terjadi di wilayah ponorogo. Dengan begitu
kasus-kasus yang pada umumnyalah yang saya teliti dan saya angkat menjadi
permasalahan pada penulisan karya ilmiah ini.
Penelitian juga memerlukan waktu
untuk mengerjakannya. Dengan begitu beginilah waktu yang saya perlukan untuk
meneliti:
No.
|
Nama Kegiatan
|
Bulan ke-
|
||||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
|||
1
|
Persiapan Penelitian
|
|||||||
2
|
Pengumpulan Data
|
|||||||
3
|
Analisis data
|
|||||||
4
|
Penyusunan Laporan
|
3.
Sumber
Data
Untuk
menghindari temuan yang subyektif, penelitian kualitatif menggunakan bermacam
sumber data. Denzin dan Lincoln (2005) menjelaskan bahwa sumber data yang
dipergunakan diantaranya adalah catatan lapangan, wawancara, percakapan, foto,
rekaman dan berbagai artefak, dokumen atau arsip yang terdapat di lapangan.
Setiap sumber data tersebut disalingsilangkan agar data yang diperoleh dapat
dipercaya (valid) dan sesuai dengan kebutuhan (reliabel).
Sumber data yang saya teliti antara
lain
1. Narasumber yaitu dari
anggota kepolisian polsek Ponorogo
2. Dokumen-dokumen
yang tersimpan di file data unit reserse pada bulan maret khususnya tentang
data kriminal.
4.
Teknik
Pengumpulan Data
Saya menggunakan teknik untuk mengumpulkan data adalah
sebagai berikut:
1.
Dokumen
Sejumlah besar fakta dan data
tersimpan dalam bahan yang berbentuk dokumentasi. Sebagian besar data yang
tersedia adalah berbentuk tulisan yang bisa berupa laporan, data-data
penunjang, video, gambar maupun foto. Sifat utama data ini tak terbatas pada
ruang dan waktu sehingga memberi peluang kepada peneliti untuk memberikan
informasi secara lebih luas. Dokumen ini didapatkan melalui buku-buku maupun
website
5.
Teknis
Analisi Data
Suatu penelitian haruslah
menggunakan suatu teknis yang benar atau tepat untuk
menganalisis data, bertijuan dengan biar data tersebut terbukti benar atau
runtut agar karya ilmiah yang kita buat bagus dan tidak menimbulkan tanda Tanya
besar pada pembaca. Teknik analisis data terdiri dari tiga komponen:
1.
Reduksi data,
merupakan bentuk analisa yang menajamkan, menggolongkan, mengarahkan, membuang
yang tidak perlu, dan mengorganisasi data yang sedemikian rupa sehingga
kesimpulan akhir dapat diambil.
2.
Penyajian data,
adalah kegiatan ketika sekumpulan informasi disusun, sehingga member
kemungkinan akan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan. Bentuk
penyajian data dapat berupa:
a.
Teks naratif,
yaitu berbentuk catatan lapangan
b.
Matriks, grafik,
jaringan maupun bagan. Bentuk-bentuk ini menggabungkan informasi yang tersusun
dalam suatu bentuk yang padu dan mudah diraih, sehingga memudahkan untuk
melihat apa yang sedang terjadi.
3.
Penarikan
kesimpulan, dilakukan peneliti secara terus-menerus selama berada di lapangan.
Dari permulaan pengumpulan data, mencari arti benda-benda, mencatat keteraturan
pola-pola (teori), penjelasan-penjelasan. Kesimpulan ini ditangani secara
longga, tetap terbuka dan skeptik, tetapi kesimpulan sudah disediakan. Mula-mula belum jelas,
namun kemudian meningkat menjadi lebih mengakar dan jelas. Kesimpulan ini
diverivikasikan selama penelitian berlangsung dengan cara:
a.
Memikir ulang
selama penulisan
b. Tinjauan
ulang catatan lapanga
6.
Validitas
Data
Banyak penelitian-penelitian yang
belum bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya, dengan begitu maka dibuatlah
sistem untuk mengecek atau meneliti bahwa data yang kita buat dalam karya
ilmiah ini benar atau sah. Seperti inilah cara-cara yang dipilih untuk
mengembangkan validitas (keabsahan) data penelitian berupa:
1.
Triangulasi
Peneliti
menggunakan triangulasi sebagai teknik untuk mengecek keabsahan data. Dimana
dalam pengertiannya triangulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang
memanfaatkan sesuatu yang lain dalam membandingkan hasil wawancara terhadap
objek penelitian.
Triangulasi ada empat
macam yaitu:
a.
Triangulasi data atau sumber
Cara
ini mengarahkan peneliti agar di dalam mengumpulkan data ia wajib menggunakan
berbagai sumber data yang tersedia. Cara triangulasi dapat pula dilakukan
dengan menggali informasi dari satu informan ke informan lain atau sumber yang
lain yang berupa catatan atau arsip atau dokumen. Dengan demikian bias teruji
kemantapannya atau kebenarannya atau kesahihannya.
Ilustrasi
untuk yang digambarkan:
b.
Triangulasi metode
Cara
ini mengarahkan peneliti mengumpulkan data sejenis atau serupa tapi menggunakan
metode pengumpulan data yang berbeda-beda. Hal ini untuk memantapkan
informasinya.
c.
Triangulasi peneliti
Cara
ini mengarahkan hasil dari penelitian atau simpulan keseluruhan atau sebagian
diuji kevaliditasannya dari berbagai peneliti. Hal ini diharapkan bisa terjadi
pertemuan pendapat yang pada akhirnya bias lebih memantapkan hasil penelitian.
d.
Triangulasi teori
Triangulasi
ini dilakukan peneliti dengan menggunakan erspektif lebih dari satu teori dalam
membahsa permasalahan yang dikaji.
BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Deskripsi Lokasi Penelitian
Dalam
karya ilmiah yang saya buat ini berlokasi di kota di jawa timur bagian barat
yaitu kota Ponorogo. Kota ini lebih terkenal pada kesenian reognya yang sekitar
tahun 2008 diklaim oleh Malaysia bahwa itu merupakan salah satu tarian khas
dari negaranya tersebut. Selain itu juga masih banyak banyak tempat bersejarah
yang masih ada sampai sekarang. Bisa dikatakan kota Ponorogo merupakan salah
satu tujuan tempat wisata di wilayah jawa timur.
Kabupaten Ponorogo adalah sebuah kabupaten
di provinsi
Jawa Timur,
Indonesia.
Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten
Magetan dan Kabupaten Madiun di utara, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek di timur, Kabupaten
Pacitan di barat daya, serta Kabupaten Wonogiri (Jawa Tengah) di barat.
Ponorogo memiliki luas wilayah 1.371,78 km².
Kabupaten Ponorogo, adalah sebuah kabupaten
di Provinsi
Jawa Timur,
Indonesia.
Ibukotanya adalah Ponorogo.
Kabupaten Ponorogo terdiri atas 21 kecamatan,
yang dibagi lagi atas 305 desa dan kelurahan. Pada Sensus penduduk tahun 2010 dengan jumlah
penduduk 855.281.
Kabupaten Ponorogo merupakan
kabupaten yang tergolong pada masyarakatnya adalah masyarakat yang seperti
masyarakat desa pada umumnya yang kurang adanya pendidikan yang melambangkan
bahwa sdm di kabupaten ini masih kurang. Padahal yang saya lakukan penelitian
ini pada polsek ponorogo atau wilayah kecamatan kota wilayah ponorogo. Itu
berarti di daerah yang luar wilayah kota alias desanya lebih kurangnya dari
wilayah kota jika wilayah kotanya seperti dijelaskan tersebut. Kesadaran hukum
masyarakat desanya kebanyakan kurang adanya pengetahuan tentang hukum.
B. Deskripsi Hasil Penelitian
Dari
penjelasan dari pihak yang berkaitan dapat disimpulkan bahwa warga negara yang
tingkat ekonominya rendah atau miskin. Bisa diibaratkan bahwa 3 dari 5 penduduk
yang kurang mampu atau miskin memiliki pengetahuan yang kurang terhadap
kepedulian hukum di Indonesia. Dijelaskan di bab 2 bahwa teori kesadaran hukum
yang dikemukakan oleh Soejono Soekanto menjelaskan keyakinan hukum individu di dalam masyarakat yang
merupakan kesadaran hukum individu, merupakan pangkal dari pada kesadaran hukum
masyarakat, jadi setiap masyarakat beranggapan tidak sama tentang kesadaran
hukum suatu kelompok atau masyarakat. Ada yang tidak menghiraukan hukum-hukum
seperti pidana maupun perdata padahal itu adalah hukum yang mengatur tentang
apa saja yang tidak boleh dilakukan masyarakat atau merugikan dan mengganggu
kepentingan umum.
Dari
hasil yang dijelaskan diatas untuk masyarakat wilayah ponorogo seperti
tergambarkan pada deskripsi di atas. Bahwa penjelasan tersebut ponorogo bisa
dikatakan begitu karena masyarakat di wilayah ini seperti kebanyakan warga desa
yang ada atau tergolong masyarakat desa yang kurang akan pengetahuan menjadi
warga Negara yang baik dengan dimisalkan kurang memahami hukum atau bisa juga
kurang adanya rasa kesadaran hukum yang dimiliki warga Negara di sini.
Mereka
yang melakukan tindakan melanggar rata-ratanya merupakan warga negara yang kurang
mendapatkan suatu pelajaran untuk menjadi warga negara yang baik (a good
citizen). Mereke tersebut kebanyakan orang-orang yang kurang berpendidikan
karena kurangnya pendapatan yang diterima atau rendahnya ekonomi pada
masyarakat tersebut. Mereka melanggar kadang karena kurang tahu apakah tindakan
mereka tersebut tindakan yang melanggar hukum. sosialisasi tentang warga negara
yang baik haruslah sering terjadi karena menurunnya tingkat rasa kesadaran
hukum dalam masyarakat. Padahal haltersebut adalah suatu unsur untuk menjadi
warga negara yang baik.
BAB
V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dapat ditarik kesimpulan dari permasalahan yan g diangkat
pada karya ilmiah ini bahwa masyarakat yang keadaan ekonominya rendah atau bisa
dikatakan miskin kurang memiliki rasa kesadaran hukum terhadap hukum-hukum
nasional yang berlaku di wilayah Negara Indonesia misalnya Perda, KUHP,
KUHPerdata, dan hukum-hukum yang lain. Masyarakat tersebut kurang memiliki rasa
kesadaran terhadap hukum dapat dikarenakan karena masyarakat tersebut jarang
mendapatkan pendidikan yang layak karena keterbatasannya untuk bersekolah atau
bisa disingkat sdm nya rendah. Bisa juga dikarenakan oleh jarang atau bahkan
tidak pernah mendapatkan sosialisasi tentang hukum atau sosialisasi untuk
menambah rasa kesadaran masyarakat terhadap hukum.
Oleh karena itu tindakan melanggar sering terjadi pada
orang-orang yang tergolong miskin atau masyarakat yang sdm nya rendah. Tindakan
tersebut bukan semata-mata karena suatu kejahatan tapi mereka kadang tidak
mengerti apakah perbuatan yang mereka lakukan tersebut adalah tindakan yang
melanggar hukum.
Tetapi kadang ada oknum-oknum yang menyuruh atau
membodohi orang yang kurang mengerti tentang hukum sehingga mereka seakan
seperti menjadi korban dari orang yang jahat terhadap mereka tersebut. Kasus
tersebut menandakan bahwa negara kita negara Indonesia memiliki keterbatasan
terhadap pendidikan atau kurangnya pendidikan terhadap seluruh warga di
Indonesia.
B.
Implikasi
Tindakan
yang tercermin dari perbuatan yang bersifat melanggar hukum adalah orang
tersebut tidak mengetahui bahwa yang dilakukannnya tersebut merupakan tindakan
yang merugikan, bukan hanya merugikan dirinya yang melakukan pelanggaran
tersebut tetapi orang lain juga merasakan kerugian tersebut. Dan tindakan tersebut
bisa merugikan kesejahteraan umum. Hal itu tentu semua orang tidak ingin
mengharapkannya. Yang perlu diluruskan yaitu pandangan kita terhadap pendidikan
karena ilmu yang kita peroleh itu dapat kita gunakan dimanapun, kapanpun, dan
untuk siapapun. Karena ilmu itu mempunyai filosofi yang berarti kebenaran.
Suatu
keterbatasan terhadap pendidikan bisa dibenahi yaitu dengan mengubah pandangan
tentang pendidikan yaitu hanya orang yang kayalah yang bisa sekolah. Tapi
dengan progam pemerintah sekarang ini pendidikan Indonesia semakin lama semakin
baik. Peningkatan tersebut ditandai dengan progam pemerintah yang mewajibkan
bersekolah Sembilan tahun atau yang sering kita dengar wajib belajar Sembilan
tahun. Progam pemerintahan tersebut diperkirakan bisa membangun Negara ini
lewat pengetahuannya yang semakin luas karena telah banyak sekolah-sekolah yang
membebaskan biaya pendidikannya untuk keperluan kegiatan belajar mengajar
kesehariannya. Sehingga para orangtua tidak usah terlalu memikirkan
putra-putrinya untuk bersekolah.
C.
Saran
Suatu
permasalahan pasti ada jalan keluarnya untuk bisa menangani atau mengeluarkan
dari masalah itu sendiri. Jadi semua permasalahan pasti bisa terselesaikan
tidak ada yang tidak mungkin. Disarankan bagi pembaca untuk menambah
pengetahuan kita agar kita tidak tersesat di lembah yang kelam. Karena semakin
banyak ilmu semakin tinggi pula derajat orang itu, karena ilmu sangat berguna
untuk apapun. Agar kita tersesat penunjuk arahnya yaitu ilmu tersebut. Maka
tuntutlah ilmu sejauh apapun. Jangan berhenti untuk mencari ilmu.
Dari
permasalahan yang saya angkat, saya menghimbau bagi pembaca untuk menambah rasa
kesadaraan terhadap hukum dan harus memahami bahwa peraturan tersebut dibuat
guna untuk meluruskan jalan kita agar kembali ke jalan yang benar yang tidak
merugikan pihak lain atau kepentingan umum. Dan bagi masyarakat yang kurang
mampu janganlah patah semangat untuk menuntut ilmu. Ada banyak jalan untuk
menuntut ilmu, tidak hanya melalui pendidikan formal di sekolah-sekolah.
DAFTAR
PUSTAKA
·
____________.DATA KRIMINALITAS DI WILAYAH KECAMATAN PONOROGO BULAN MARET TAHUN 2011.
Polri daerah Jawa Timur, Resort Ponorogo. Ponorogo, 7 Maret 2011
·
____________. Soerjono Soekanto.TEORI KESADARAN HUKUM. id.shvoong.com ,Diakses 23 april 2011.
·
Bungin, B. 2003. Analisis Data Penelitian
Kualitatif. PT Rajagrafindo Persada: Jakarta
·
Anonim. Bab II Penelitian. http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=4&ved
=0CCgQFjAD&url=http%3A%2F%2Frepository.usu.ac.id%2Fbitstream%2F123456789%
2F18525%2F4%2FChapter%2520II.pdf&rct=j&q=bab%202%20metode%20penelitian&ei=QYq7TZDHG46WvAOksbzMBQ&usg=AFQjCNFbPvvWyPTgoIVkKAKaBixWQzSgFQ&cad=rja,
diakses 5 Mei 2011.
Label:
Dwi Yudianto,
mahasiswa FKIP PKn UNS
Lokasi:
Surakarta, Indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)