Rabu, 11 April 2012

Pemenuhan Hak Warga dengan Kesejahteraan dan Harmoni Sosial Masyarakat “Studi Kasus di Kampung Idiot Desa Krebet Kec.Jambon Kab.Ponorogo”


Pemenuhan Hak Warga dengan Kesejahteraan dan Harmoni Sosial Masyarakat
“Studi Kasus di Kampung Idiot Desa Krebet Kec.Jambon Kab.Ponorogo”



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Di zaman yang serba modern ini masih ada suatu kampung  yang penduduknya masih dalam keterbatasan dan jauh dari modern ini, tetapi sejak media sudah masuk dalam kampung tersebut, kesejahteraan mereka semakin meningkat. Walaupun tidak berlaku pada semua warga masyarakat. Di luar sana jauh di dalam suatu desa, terdapat suatu penduduk yang mendiami suatu wilayah yang kebanyakan adalah orang yang mengalami keterbelakangan mental atau idiot. Hal tersebut sebagian besar disebabkan karena faktor makanan yang berarti juga menyangkut faktor ekonominya. Mereka biasa memanfaatkan sawah yang tadah hujan, dan jika musimnya jelek untuk menanam atau bertani berarti mereka juga kesulitan dalam makannya karena tanaman yang mereka tanam tidak jadi. Jadi tidak ada hasil pertanian yang mereka punya untuk dijual ke pasar.
Kemiskinan adalah masalah yang sangat komplek dan mendalam di negeri ini. Karena masalah tersebut sudah lama dibuat solusinya oleh pemerintah dan sampai saat ini juga masih ada di dalam negeri ini. Pengertian dari kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan.
Jadi tidak hanya Negara Indonesia yang sangat giat memerangi kemiskinan, Negara lain juga banyak yang memerangi kemiskinan dan bisa dibilang lebih parah dari Indonesia pada bidang pendapatan perkapitanya, misalnya negara Timor Leste, Somalia, Palestina, kongo, dan negara-negara lain.
Seperti di Indonesia usaha-usaha pemerintah dalam meningkatkan nilai kesejahteraan atau mengurangi kemiskinan dengan berbagai macam cara, yaitu yang sangat berpengaruh sekali adalah otonomi daerah yang bisa mengetahui potensi-potensi daerahnya masing-masing sehingga daerah tersebut bisa berkembang.

B.     Rumusan Masalah
Dari makalah yang saya angkat ini ada beberapa permasalahan yang bisa dibahas yaitu yang pertama apakah daerah tersebut memang terindikasi daerah yang kurang subur ataukah memang cara berfikir masyarakatnya yang keliru tentang makanan dan kebiasaan hidup mereka yang menimbulkan banyaknya terdapat orang-orang idiot dalam kampung tersebut. Yang kedua yaitu apakah usaha pemerintah secara nyata dalam menangani problema tersebut. Yang ketiga, benarkah usaha pemerintah tersebut mampu dalam mengatasi kampung-kampung yang kebanyakan penghuninya orang idiot tersebut untuk peningkatan kesejahteraan mereka. Dari ketiga masalah tersebut akan dibahas dengan bukti-bukti langsung dari lapangan.

C.     Tujuan
Dari makalah yang saya tulis ini saya bertujuan agar para pembaca dan saya tahu akan penyebab dari masalah kampung idiot tersebut. Yang kedua yaitu bisa mengatahui usaha nyata dari pemerintah dalam menanggulangi masalah sosial tersebut. Yang ketiga yaitu apakah usaha dari pemerintah tersebut sudah kongrit dalam menaggulangi masalah sosial tersebut dalam pemenuhan hak warga yaitu kesejahteraan masyarakat.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Penyebab dari Kampung Idiot, desa Krebet, Kec. Jambon, Kab. Ponorogo
Idiot merupakan kelompok individu terbelakang yang paling rendah dengan kemampuan intelektual. Mereka umumnya memiliki keterbatasan mental dan kecerdasan, antara lain tidak dapat berbicara atau hanya dapat mengucapkan beberapa kata saja. Mereka biasanya tidak dapat mengurus dirinya sendiri, seperti mandi, berpakaian, makan dan sebagainya, serta harus diurus oleh orang lain.
Populasi orang yang menderita tunagrahita atau retardasi mental di Ponorogo mencapai 500 jiwa lebih. Jumlah ini merupakan jumlah terbesar di tanah air untuk tingkat distrik atau kabupaten. Ironisnya pasca 66 tahun kemerdekaan bangsa ini, bantuan kepada mereka masih sangat minim.
Pemandangan semacam keluarga Idiot juga tak jauh lebih baik di keluarga lainnya. Bahkan  menurut keterangan Kepala Desa Krebet Jumiran, miratun dan keluarganya hanya sebagian kecil dari jumlah populasi tunagrahita di desanya. Total keseluruhan penyandang tunagrahita di Desa Krebet ada 104 orang dari total 841 penduduk.
Jika dirata-ratakan hampir sekitar 90 persen berasal dari keluarga yang berada dibawah garis kemiskinan dengan latar belakang pendidikan yang kurang. Jumiran mengatakan dirinya tak mengetahui secara pasti kapan penduduk Desa Krebet mulai mengalami keterbelakangan mental. Yang jelas sejak kakek-nenek Jumiran masih muda sudah banyak orang yang menderita tunagrahita di kampungnya. Kondisinya pun tak lebih baik dari sekarang.
Tunagrahita merupakan suatu keadaan keterbelakangan mental atau retardasi mental. Orang yang menderita tunagrahita memiliki tingkat kecerdasan yang dibawah rata-rata. Jika dilihat secara teori intelligence quotient (IQ) skala binet-skala weschler mereka berada dibawah 70. Disamping itu mereka juga mengalami kesulitan dalam berperilaku adaptif.
Menurut analisis yang dilakukan balai besar rehabilitasi sosial bina grahita (BBRSBG) Kartini di temanggung, Jawa Tengah, banyak faktor yang menyebabkan maraknya penderita tunagrahita. Seperti keturunan atau genetis, faktor kelayakan gizi yang rendah, kecelakaan bahkan bisa jadi perpaduan dari berbagai faktor. Faktor genetis yang kerap dijadikan faktor utama merupakan kesalahan yang dilakukan oleh warga setempat yang melakukan perkawinan sedarah. Hal ini juga tak lepas dari minimnya tingkat pendidikan masyarakat dan kondisi demografi daerah yang terpencil sehingga tidak terjadi banyak interaksi dengan penduduk daerah lainnya.
Staff bagian perencanaan BBRSBG kabupaten Temanggung, supriyono menambahkan bahwa tunagrahita bukanlah penyakit yang dapat disembuhkan dengan minum obat secara teratur. Melainkan penyamdang tunagrahita perlu dibimbing dan dilatih untuk mandiri. Setidaknya mereka bisa makan dan mandi tanpa bantuan orang lain. Persoalannya, penddidikan dan pelatihan kepada penyandang tunagrahita tidaklah sama. Bahkan tidak semua penyandang tunagrahita bisa dididik dan dilatih, misalnya orang idiot.
Adanya penyakit keterbelakangan mental secara massal ini, menurut sejumlah ahli kesehatan antara lain karena faktor genetik, perkawinan sedarah, kurang gizi dan lingkungan buruk sehingga mereka menjalani hidup dipinggirkan.
Bahkan, di antara mereka ada yang hidup dengan memakan daun-daunan dan tinggal dalam pasungan selama 20 tahun, di rumah yang beratap jerami dan beralaskan tanah. Di Kabupaten Ponorogo warga idiot yang tersebar di Desa Krebet, Sidoharjo (keduanya di Kecamatan Jambon), Karangpatian, dan Panda (Bandong) yang mencapai 503 orang.


B.     Usaha dari Pemerintah dalam menanggulangi masalah sosial yaitu kampung idiot tersebut
Langkah pemerintah prorakyat di bawah kepemimpinan Presiden SBY sangatlah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mengalami kelemahan mental alias idiot. Secara nyata pemerintah prorakyat membangun rumah kasih sayang bagi masyarakat idiot di Dukuh Pakis, Desa Krebet, Kecamatan Jambon, Ponorogo. 
Langkah nyata tersebut ditandai dengan kedatangan Menteri Sosial RI Salim Segaf Al Jufri ke Bumi Reyog untuk meresmikan Rumah Kasih Sayang pertama di Indonesia. Rumah Kasih Sayang yang rencananya bakal dijadikan pilot project ini, dibangun di atas lahan Dukuh Pakis, Desa Krebet, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. Luas bangunannya 7,5x12,5 meter pada hari senin tanggal 11 Juli 2011. 
Dalam program ini setiap harinya pemerintah memberikan makanan bergizi pada warga yang mengalami keterbelakangan mental atau idiot yang ditampung dalam sebuah rumah khusus. Rencananya, rumah ini dibangun untuk melayani 104 penyandang cacat baik mental, tuna rungu wicara, cacat tubuh, cacat netra dan cacat bina lara. Peruntukannya adalah untuk dua desa di Kecamatan Jambon yaitu Desa Krebet dan Desa Sidoharjo yang terdiri dari sembilan Dukuh.
Selama kegiatan launching, Mensos bersama Bupati Ponorogo akan makan bersama dengan 1000 warga dan pendamping program. Dari 1000 warga yang diundang, 500 warga diantaranya adalah yang mengalami keterbelakangan mental. Dalam program ini, pemerintah setiap harinya akan memberikan 100 makanan bergizi. Program ini akan dilakukan secara bergiliran dari satu desa kedesa lainnya. Program yang pendanaannya bersumber dari APBN ini adalah sebagai upaya pemerintah menumpas keterbelakangan mental akibat kemiskinan. Dalam kesempatan itu, Mensos juga menyerahkan bantuan uang operasional Rumah Kasih Sayang dasar sebesar Rp 350 juta dan untuk masing-masing desa Rp 120 juta, yang diterima Jemiran selaku Kepala Desa Krebet dan selaku Kepala Desa Sidoharjo. Keseluruhan dana diambil dari anggaran Kementerian Sosial RI. Dikatakannya, dalam pelaksanaan program, Kementerian Sosial menunjuk sejumlah organisasi sosial (Orsos) sebagai pendamping program.
Orsos tersebut bertugas menyalurkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan, apakah makanan benar tersalurkan secara merata pada penerima program atau tidak. Sejumlah Orsos yang ditunjuk, yakni Karangtaruna, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Taruna Siaga Bencana (Tagana).
Rumah tersebut nantinya tidak hanya sekedar sebagai tempat berkumpulnya penderita keterbelakangan mental untuk mendapatkan menu makanan, akan tetapi mereka juga akan dilatih dan diberdayakan supaya bisa berkarya.
Pemerintah daerah juga diharapkan berkomitmen dalam menunjang operasional Rumah Kasih Sayang. Dia juga memberi tahu bahwa Kemensos memiliki Balai Besar di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah yang khusus melayani kelompok idiot.
Masalah ini sangat serius. Instruksi presiden sangat jelas, pembangunan harus berkeadilan, pembangunan untuk rakyat miskin harus diwujudkan, tidak hanya dalam perkataan tapi juga action, ini adalah buktinya.

C.     Pendapat Tentang Usaha dari Pemerintah Dalam Pemenuhan Hak Warga yaitu Kesejahteraan
Menurut saya usaha yang dilakukan pemerintah tersebut ada benarnya juga ada salahnya. Mengingat bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 1 menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara”. Tegas disebutkan dalam pasal tersebut bahwa fakir miskin dipelihara oleh pemerintah dan sudah ada bukti nyata dari pemerintah dalam menjalankan UUD 1945 tersebut. Dalam menjalankan perannya pemerintah membangun rumah kasih saying yang ada pada desa krebet tersebut untuk membuat makanan dan mendistribusikan makanan tersebut ke warga yang keterbelakangan mental tersebut berupa nasi bungkus.
Rumah ini harus jadi percontohan untuk daerah lain yang mungkin jumlah penderita cacatnya lebih besar. Misalnya daerah-daerah lain yang lebih parah dari daerah di wilayah kab.Ponorogo. Karena rumah kasih sayang ini juga merupakan progam dari pemerintah dalam pembangunan, yaitu pembangunan itu harus berkeadilan sehingga pembangunan untuk rakyat miskin juga harus diwujudkan.
Dalam teorinya Lincoln Arsyad yaitu peran pemerintah memiliki empat macam, antara lain sebagai Interprener, Koordinator, Fasilitator, dan Atimulator. Progam Rumah Kasih Sayang dari pemerintah telah menjalankan peran pemerintah sebagai Koordinator, yaitu pemerintah mengkoordinasi pembangunan ekonomi yang ada pada daerah-daerah yang minus, artinya daerah-daerah yang tertinggal. Serta mengusulkan kebijakan-kebijakan atau strategi-strategi pembangunan ekonomi yang dirasa sangat bisa dalam menjalankan tugasnya yaitu memajukan daerah tersebut. Dalam peran ini pemerintah juga melibatkan kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk proses pengumpulan data dan evaluasi tentang informasi yang berkaitan dengan kondisi perekonomian di daerah. Pemerintah juga dapat melibatkan lembaga-lembaga pemerintah lainnya, misalnya seperti kementrian sosial yang telah membuat rumah kasih sayang tersebut di desa Krebet kec.Jambon tersebut.
Strategi yang digunakan pemerintah dalam meningkatkan ekonomi di wilayah ini yaitu dengan strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia (Human Resource Delevelopment Strategy). Stategi tersebut melalui pengembangan terhadap orangnya, dengan dasarnya pembangunan ekonomi harus sejalan dengan peningkatan kualitas hidup dan ketrampilan sumber daya manusianya tersebut. Dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan bagi yang tergolong masih bisa dilatih, serta peningkatan mutu atau gizi makanan yang diberikan kepada masyarakat yang keterbelakangan tersebut. Dengan memberikan makanan bergisi setiap hari maka diharapkan nantinya masyarakat tersebut akan bisa memperbaiki taraf hidupnya.
Tetapi dengan memberikan makanan cuma-cuma tersebut setiap hari maka selama ini mereka hanya mengandalkan makanan dari Rumah Kasih Sayang tersebut daja, tidak berusaha dalam mendapatkannya. Kemalasan dalam bekerja akan berdampak pada masyarakat kampumng idiot tersebut. Dengan mengantisipasi hal tersebut pemerintah dan para dermawan juga memberikan pelatihan-pelatihan bekerja untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Diberikan pelatihan kepada orang-orang yang berusia produktif dan masih bisa berinteraksi dengan orang. Misalnya dengan mengajarkan mereka membuat batu bata dan jika sudah bisa mereka bekerja dengan membuat batu bata dan digaji sesuai dengan pekerjaan mereka, tetapi pekerjaan mereka tidak selayak orang normal pada umumnya. Dengan cara semacam itu berarti suatu usaha pemerintah dalam menjalankan tugasnya yaitu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat sudah terbukti. Yaitu terbukti di wilayah kampung idiot desa Krebet Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo.



BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Kampung idiot di desa krebet adalah julukan bagi masyarakat yang tinggal disuatu daerah didalamnya terdapat suatu kelompok kecil yang orangnya tersebut adalah penderita tuna grahita atau idiot. Ada beberapa macam penyebab dari penyakit tersebut yaitu kurang layaknya makanan yang mereka konsumsi atau tidak bergizi karena dulu mereka hidup di musim yang paceklik padahal makanan yang mereka makan hanya bersumber dari wilayah pertanian tersebut, lalu ada juga yang menyebutkan kurang zat yodium ditandai dengan adanya penyakit gondok pada masyarakat tersebut, dan yang menjadi sangat memprihatinkan adalah menurut cerita dari orang-orang sekitar adalah penyebabnya yaitu dari perkawinan sedarah yang dari ajaran agama Islam melarangnya.
Dari masalah yang ada di desa krebet yaitu kampung idiot tersebut pemerintah sudah menjalankan tugasnya dalam pemenuhan hak kesejahteraan kepada warga yaitu dengan mendirikan Rumah Kasih Sayang. Rumah tersebut digunakan untuk kegiatan sosial bagi masyarakat yang terindikasi idiot yaitu dengan membuatkan makanan yang bergizi dan didistribusikan kepada yang berhak tersebut.

B.     Saran
Dengan kondisi masyarakat kampung idiot di desa Krebet ini yang semakin maningkat juga harus dibarengi dengan kampung idiot di desa-desa lain di wilayah kabupaten Ponorogo selain di desa krebet tersebut, misalnya di desa Karangpatihan, kecamatan Balong.
Dengan begitu tindakan pemerintah akan lebih merata tidak hanya difokuskan pada daerah tertentu yang menimbulkan kecemburuan sosial pada masyarakat yang lain. Jadi tidak hanya itu ponorogo juga yang terkenal dengan keseniannya yaitu Seni Reyog tetapi juga terkenal didalamnya ada kampung Idiot tersebut, tetapi jika lebih membanggakan lagi progam pemerintah tersebut akan berhasil dalam mensejahterakan masyarakatnya.
  
DAFTAR PUSTAKA

Þ    http://mediamataraman.wordpress.com/2011/05/24/menelusuri-kampung-idiot-desa-krebet-kecamatan-jambon/
Þ    http://www.persakademika.com/kampung-tunagrahita-miskin-perhatian-pemerintah.html
Þ    http://id.wikipedia.org/wiki/Krebet,_Jambon,_Ponorogo
Þ    http://www.kabarindonesia.com/beritaprint.php?id=20110711154843
Þ    http://news.okezone.com/read/2011/05/30/340/462265/potret-kampung-idiot-di-ponorogo
Þ    http://www.tribunnews.com/2011/05/21/kepedihan-warga-desa-krebet
Þ    http://www.wilayahindonesia.com/kelurahan/kode-wilayah-desa-krebet-kecamatan-jambon-kabupaten-ponorogo-propinsi-jawa-timur
Þ    Wijianto, S.Pd.2011.Bahan Kuliah Sistem Perekonomian Negara. Surakarta
Þ    Undang-Undang Dasar RI 1945